Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir.
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir.
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir.
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir.
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir.
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir.
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir.
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir.
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir.
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir.
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n
Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir.
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n
Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n
Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir.
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n
Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n
Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n
Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir.
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n
Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n
Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n
Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n
Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir.
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n
Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n
Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n
Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n
Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir.
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n
Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n
Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n
Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n
Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n
Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir.
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah. Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Hal yang paling baik bagi manusia adalah hidup seimbang, jangan terlalu banyak makan, minum, olah raga, merokok dan lain sebagainya. Jadilah manusia yang bisa mengukur kapasitasnya sendiri disesuaikan bertambahnya umur. Janganlah menjadi orang yang serakah, makan, minum, merokok berlebihan, sehingga mengganggu keseimbangan tubuh, yang hakekatnya makin lama, makin lemah. Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah. Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Ceritanya neni lagi, bahwa suami Bu Rita itu perokok, dan tidak sekadar perokok yang ikut-ikutan, termasuk perokok aktif. Ia pun tidak melarangnya, hanya saja, harus dibatasi disesuaikan usia, jangan sampai melebihi kapasitas kekuatan tubuh. Daya tubuh, dengan bertambahnya usia tetap akan menurun. Walaupun seumpama makan-makanan dan minum minuman yang bergizi tetap akan menurun, sesuai berjalannya usia. Semakin lama tubuh manusia akan semakin berkerut, mengecil, dan itu tidak bisa dihindari atau diremajakan. Umur manusia sangat terbatas, baik yang makan makanan bergizi, baik yang tidak bergizi, pengkonsumsi rokok ataupun yang tidak merokok, semuanya akan menemui ajalnya. Tidak bisa manusia itu kekal abadi, pasti akan mati. <\/p>\n\n\n\n Hal yang paling baik bagi manusia adalah hidup seimbang, jangan terlalu banyak makan, minum, olah raga, merokok dan lain sebagainya. Jadilah manusia yang bisa mengukur kapasitasnya sendiri disesuaikan bertambahnya umur. Janganlah menjadi orang yang serakah, makan, minum, merokok berlebihan, sehingga mengganggu keseimbangan tubuh, yang hakekatnya makin lama, makin lemah. Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah. Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Cerita lain dari orang yang selalu mendampingi Bu Rita saat visit bernama Neni (nama samara), kalau bu Rita itu punya seorang nenek yang umurnya sudah mencapai kira-kira 90an tahun dan masih tetap melakukan aktifitas seperti biasa, walaupun memang sudah berkurang. Suatu ketika, musim durian tiba, neneknya minta dibelikan durian, buah favorit saat masih muda. Bu Rita lalu membelikannya, kemudian dimakannya buah durian tersebut oleh neneknya. Namun karena usia dan kondisi neneknya yang sudah melebihi rerata umur manusia, ia pesan pada neneknya, agar tidak banyak-banyak, neneknya mengerti apa yang dipesan cucunya yang tersayang, kemudisn neneknya memutuskan hanya memakan dua biji buah durian. Sejatinya mungkin neneknya kuasa memakan semuanya, tetapi neneknya memilih menghentikan niatan itu. Neneknya paham saat ini sudah tidak waktunya untuk makan banyak durian, akan berakibat tidak baik bagi tubuhnya. Begitu pula pola makan, pola istirahat, pola berolahraga juga demikian, tidak seperti saat masih muda. <\/p>\n\n\n\n Ceritanya neni lagi, bahwa suami Bu Rita itu perokok, dan tidak sekadar perokok yang ikut-ikutan, termasuk perokok aktif. Ia pun tidak melarangnya, hanya saja, harus dibatasi disesuaikan usia, jangan sampai melebihi kapasitas kekuatan tubuh. Daya tubuh, dengan bertambahnya usia tetap akan menurun. Walaupun seumpama makan-makanan dan minum minuman yang bergizi tetap akan menurun, sesuai berjalannya usia. Semakin lama tubuh manusia akan semakin berkerut, mengecil, dan itu tidak bisa dihindari atau diremajakan. Umur manusia sangat terbatas, baik yang makan makanan bergizi, baik yang tidak bergizi, pengkonsumsi rokok ataupun yang tidak merokok, semuanya akan menemui ajalnya. Tidak bisa manusia itu kekal abadi, pasti akan mati. <\/p>\n\n\n\n Hal yang paling baik bagi manusia adalah hidup seimbang, jangan terlalu banyak makan, minum, olah raga, merokok dan lain sebagainya. Jadilah manusia yang bisa mengukur kapasitasnya sendiri disesuaikan bertambahnya umur. Janganlah menjadi orang yang serakah, makan, minum, merokok berlebihan, sehingga mengganggu keseimbangan tubuh, yang hakekatnya makin lama, makin lemah. Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah. Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Lanjut cerita bu Rita, ada beberapa pertanyaan yang umum saat ketemu dengan pasiennya, dok saya\/saudaraku ini sakit apa?, gerak atau kelakuan apa yang tidak boleh?, apa yang harus dilakukan?, dan makanan atau minuman apa yang tidak boleh?. Begitupun, aku saat ketemu dengannya. Salah satu jawaban yang sangat paling aku suka, adalah dari pertanyaan terakhih tentang makanan atau minuman apa yang harus aku tinggal, atau minuman dan makanan apa yang harus aku konsumsi?. Ia menjawab dengan tegas lugas dan cerdas. Tidak ada larangan makan dan minuman yang dilarang, semua boleh di konsumsi selama batas kewajaran, tidak berlebihan. Makan nasi terlalu banyak, maka berakibat tidak baik bagi tubuh. Ukuran tidak boleh kebanyakan sebetulnya relative, yang sangat mengerti adalah orangnya sendiri. Orang hidup itu harus seimbang, olah raga, makan dan minum cukup, jangan berlebihan, disesuaikan kapasitas tubuh. Olah raga terlalu sering tidak baik, bahkan makan dan minum terlalu banyak tidak sesui kapasitas tubuh juga tidak baik bagi tubuh.<\/p>\n\n\n\n Cerita lain dari orang yang selalu mendampingi Bu Rita saat visit bernama Neni (nama samara), kalau bu Rita itu punya seorang nenek yang umurnya sudah mencapai kira-kira 90an tahun dan masih tetap melakukan aktifitas seperti biasa, walaupun memang sudah berkurang. Suatu ketika, musim durian tiba, neneknya minta dibelikan durian, buah favorit saat masih muda. Bu Rita lalu membelikannya, kemudian dimakannya buah durian tersebut oleh neneknya. Namun karena usia dan kondisi neneknya yang sudah melebihi rerata umur manusia, ia pesan pada neneknya, agar tidak banyak-banyak, neneknya mengerti apa yang dipesan cucunya yang tersayang, kemudisn neneknya memutuskan hanya memakan dua biji buah durian. Sejatinya mungkin neneknya kuasa memakan semuanya, tetapi neneknya memilih menghentikan niatan itu. Neneknya paham saat ini sudah tidak waktunya untuk makan banyak durian, akan berakibat tidak baik bagi tubuhnya. Begitu pula pola makan, pola istirahat, pola berolahraga juga demikian, tidak seperti saat masih muda. <\/p>\n\n\n\n Ceritanya neni lagi, bahwa suami Bu Rita itu perokok, dan tidak sekadar perokok yang ikut-ikutan, termasuk perokok aktif. Ia pun tidak melarangnya, hanya saja, harus dibatasi disesuaikan usia, jangan sampai melebihi kapasitas kekuatan tubuh. Daya tubuh, dengan bertambahnya usia tetap akan menurun. Walaupun seumpama makan-makanan dan minum minuman yang bergizi tetap akan menurun, sesuai berjalannya usia. Semakin lama tubuh manusia akan semakin berkerut, mengecil, dan itu tidak bisa dihindari atau diremajakan. Umur manusia sangat terbatas, baik yang makan makanan bergizi, baik yang tidak bergizi, pengkonsumsi rokok ataupun yang tidak merokok, semuanya akan menemui ajalnya. Tidak bisa manusia itu kekal abadi, pasti akan mati. <\/p>\n\n\n\n Hal yang paling baik bagi manusia adalah hidup seimbang, jangan terlalu banyak makan, minum, olah raga, merokok dan lain sebagainya. Jadilah manusia yang bisa mengukur kapasitasnya sendiri disesuaikan bertambahnya umur. Janganlah menjadi orang yang serakah, makan, minum, merokok berlebihan, sehingga mengganggu keseimbangan tubuh, yang hakekatnya makin lama, makin lemah. Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah. Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Bagi pasien bisa komunikasi dan konsultasi, bertanya-tanya persolan penyakit yang dideritanya adalah satu hal yang sangat menyenangkan. Walaupun, sebenarnya semua itu adalah hak pasien dan kewajiban dokter. Akan tetapi, bisa komunikasi dan konsultasi dengan jelas bersama dokter tidaklah mudah, karena begitu banyaknya pasien yang ditanganinya. Namun bu Rita, tidak demikian, ia tetap juga memberikan waktu pada pasien dan keluarganya untuk saling komunikasi. Karena menurutnya, membangun komunikasi dengan pasien itu salah satu model dorongan agar pasien semangat untuk sehat, dan keluarganya juga berpartisipasi bisa menjaga si pasien dengan baik, inilah pengakuan bu Rita.<\/p>\n\n\n\n Lanjut cerita bu Rita, ada beberapa pertanyaan yang umum saat ketemu dengan pasiennya, dok saya\/saudaraku ini sakit apa?, gerak atau kelakuan apa yang tidak boleh?, apa yang harus dilakukan?, dan makanan atau minuman apa yang tidak boleh?. Begitupun, aku saat ketemu dengannya. Salah satu jawaban yang sangat paling aku suka, adalah dari pertanyaan terakhih tentang makanan atau minuman apa yang harus aku tinggal, atau minuman dan makanan apa yang harus aku konsumsi?. Ia menjawab dengan tegas lugas dan cerdas. Tidak ada larangan makan dan minuman yang dilarang, semua boleh di konsumsi selama batas kewajaran, tidak berlebihan. Makan nasi terlalu banyak, maka berakibat tidak baik bagi tubuh. Ukuran tidak boleh kebanyakan sebetulnya relative, yang sangat mengerti adalah orangnya sendiri. Orang hidup itu harus seimbang, olah raga, makan dan minum cukup, jangan berlebihan, disesuaikan kapasitas tubuh. Olah raga terlalu sering tidak baik, bahkan makan dan minum terlalu banyak tidak sesui kapasitas tubuh juga tidak baik bagi tubuh.<\/p>\n\n\n\n Cerita lain dari orang yang selalu mendampingi Bu Rita saat visit bernama Neni (nama samara), kalau bu Rita itu punya seorang nenek yang umurnya sudah mencapai kira-kira 90an tahun dan masih tetap melakukan aktifitas seperti biasa, walaupun memang sudah berkurang. Suatu ketika, musim durian tiba, neneknya minta dibelikan durian, buah favorit saat masih muda. Bu Rita lalu membelikannya, kemudian dimakannya buah durian tersebut oleh neneknya. Namun karena usia dan kondisi neneknya yang sudah melebihi rerata umur manusia, ia pesan pada neneknya, agar tidak banyak-banyak, neneknya mengerti apa yang dipesan cucunya yang tersayang, kemudisn neneknya memutuskan hanya memakan dua biji buah durian. Sejatinya mungkin neneknya kuasa memakan semuanya, tetapi neneknya memilih menghentikan niatan itu. Neneknya paham saat ini sudah tidak waktunya untuk makan banyak durian, akan berakibat tidak baik bagi tubuhnya. Begitu pula pola makan, pola istirahat, pola berolahraga juga demikian, tidak seperti saat masih muda. <\/p>\n\n\n\n Ceritanya neni lagi, bahwa suami Bu Rita itu perokok, dan tidak sekadar perokok yang ikut-ikutan, termasuk perokok aktif. Ia pun tidak melarangnya, hanya saja, harus dibatasi disesuaikan usia, jangan sampai melebihi kapasitas kekuatan tubuh. Daya tubuh, dengan bertambahnya usia tetap akan menurun. Walaupun seumpama makan-makanan dan minum minuman yang bergizi tetap akan menurun, sesuai berjalannya usia. Semakin lama tubuh manusia akan semakin berkerut, mengecil, dan itu tidak bisa dihindari atau diremajakan. Umur manusia sangat terbatas, baik yang makan makanan bergizi, baik yang tidak bergizi, pengkonsumsi rokok ataupun yang tidak merokok, semuanya akan menemui ajalnya. Tidak bisa manusia itu kekal abadi, pasti akan mati. <\/p>\n\n\n\n Hal yang paling baik bagi manusia adalah hidup seimbang, jangan terlalu banyak makan, minum, olah raga, merokok dan lain sebagainya. Jadilah manusia yang bisa mengukur kapasitasnya sendiri disesuaikan bertambahnya umur. Janganlah menjadi orang yang serakah, makan, minum, merokok berlebihan, sehingga mengganggu keseimbangan tubuh, yang hakekatnya makin lama, makin lemah. Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah. Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Dokter Rita bisa dijumpai di dua rumah sakit besar di Kudus, ia tidak membuka prkatek umum diluar rumah sakit, Ia mengabdikan diri lewat rumah sakit. Selain hari Minggu, ia pergi pagi sekali, pulang malam, untuk kunjungan mengunjungi pasiennya di Rumah sakit. Selain visit, ia mendapatkan tugas memeriksa pasien rawat jalan. Ia salah satu dari kebanyakan dokter, selain memang ramah pada pasien, ia tidak pernah menakut-nakuti pasiennya, dan memberikan resep pada pasiennya seminim mungkin. Ia pun sadar, para dokter butuh obat untuk resep pasien, tapi bukan obyek atau target sales farmasi. Yang menjanjikan hadiah dan fee besar, selama bisa menjualkan obat produknya. Yang tak kalah menarik dokter rita ini, selalu menyemangati pasiennya, mudah dan enak di ajak ngobrol untuk konsultasi. <\/p>\n\n\n\n Bagi pasien bisa komunikasi dan konsultasi, bertanya-tanya persolan penyakit yang dideritanya adalah satu hal yang sangat menyenangkan. Walaupun, sebenarnya semua itu adalah hak pasien dan kewajiban dokter. Akan tetapi, bisa komunikasi dan konsultasi dengan jelas bersama dokter tidaklah mudah, karena begitu banyaknya pasien yang ditanganinya. Namun bu Rita, tidak demikian, ia tetap juga memberikan waktu pada pasien dan keluarganya untuk saling komunikasi. Karena menurutnya, membangun komunikasi dengan pasien itu salah satu model dorongan agar pasien semangat untuk sehat, dan keluarganya juga berpartisipasi bisa menjaga si pasien dengan baik, inilah pengakuan bu Rita.<\/p>\n\n\n\n Lanjut cerita bu Rita, ada beberapa pertanyaan yang umum saat ketemu dengan pasiennya, dok saya\/saudaraku ini sakit apa?, gerak atau kelakuan apa yang tidak boleh?, apa yang harus dilakukan?, dan makanan atau minuman apa yang tidak boleh?. Begitupun, aku saat ketemu dengannya. Salah satu jawaban yang sangat paling aku suka, adalah dari pertanyaan terakhih tentang makanan atau minuman apa yang harus aku tinggal, atau minuman dan makanan apa yang harus aku konsumsi?. Ia menjawab dengan tegas lugas dan cerdas. Tidak ada larangan makan dan minuman yang dilarang, semua boleh di konsumsi selama batas kewajaran, tidak berlebihan. Makan nasi terlalu banyak, maka berakibat tidak baik bagi tubuh. Ukuran tidak boleh kebanyakan sebetulnya relative, yang sangat mengerti adalah orangnya sendiri. Orang hidup itu harus seimbang, olah raga, makan dan minum cukup, jangan berlebihan, disesuaikan kapasitas tubuh. Olah raga terlalu sering tidak baik, bahkan makan dan minum terlalu banyak tidak sesui kapasitas tubuh juga tidak baik bagi tubuh.<\/p>\n\n\n\n Cerita lain dari orang yang selalu mendampingi Bu Rita saat visit bernama Neni (nama samara), kalau bu Rita itu punya seorang nenek yang umurnya sudah mencapai kira-kira 90an tahun dan masih tetap melakukan aktifitas seperti biasa, walaupun memang sudah berkurang. Suatu ketika, musim durian tiba, neneknya minta dibelikan durian, buah favorit saat masih muda. Bu Rita lalu membelikannya, kemudian dimakannya buah durian tersebut oleh neneknya. Namun karena usia dan kondisi neneknya yang sudah melebihi rerata umur manusia, ia pesan pada neneknya, agar tidak banyak-banyak, neneknya mengerti apa yang dipesan cucunya yang tersayang, kemudisn neneknya memutuskan hanya memakan dua biji buah durian. Sejatinya mungkin neneknya kuasa memakan semuanya, tetapi neneknya memilih menghentikan niatan itu. Neneknya paham saat ini sudah tidak waktunya untuk makan banyak durian, akan berakibat tidak baik bagi tubuhnya. Begitu pula pola makan, pola istirahat, pola berolahraga juga demikian, tidak seperti saat masih muda. <\/p>\n\n\n\n Ceritanya neni lagi, bahwa suami Bu Rita itu perokok, dan tidak sekadar perokok yang ikut-ikutan, termasuk perokok aktif. Ia pun tidak melarangnya, hanya saja, harus dibatasi disesuaikan usia, jangan sampai melebihi kapasitas kekuatan tubuh. Daya tubuh, dengan bertambahnya usia tetap akan menurun. Walaupun seumpama makan-makanan dan minum minuman yang bergizi tetap akan menurun, sesuai berjalannya usia. Semakin lama tubuh manusia akan semakin berkerut, mengecil, dan itu tidak bisa dihindari atau diremajakan. Umur manusia sangat terbatas, baik yang makan makanan bergizi, baik yang tidak bergizi, pengkonsumsi rokok ataupun yang tidak merokok, semuanya akan menemui ajalnya. Tidak bisa manusia itu kekal abadi, pasti akan mati. <\/p>\n\n\n\n Hal yang paling baik bagi manusia adalah hidup seimbang, jangan terlalu banyak makan, minum, olah raga, merokok dan lain sebagainya. Jadilah manusia yang bisa mengukur kapasitasnya sendiri disesuaikan bertambahnya umur. Janganlah menjadi orang yang serakah, makan, minum, merokok berlebihan, sehingga mengganggu keseimbangan tubuh, yang hakekatnya makin lama, makin lemah. Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah. Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang. Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super, tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Ternyata gigih juga, gerakan antirokok di Indonesia. Setelah beberapa tuduhan negatif yang dilayangkan terhadap rokok terpatahkan dengan data dan argumen kuat, mereka melalui rezim kesehatan melayangkan surat ke Kemkominfo untuk segera memblokir iklan rokok di Internet. Kelakuan mereka berdua terlalu \u201calay\u201d dan sesat pikir. Daerah pantura punya tradisi namanya \u201ckupatan\u201d atau hari raya ketupat. Apa bedanya dengan hari raya Idul Fitri? Jawabnya beda untuk daerah pantura. \u201cKupatan\u201d bagi masyarakat pantura jatuh pada hari ke delapan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan, Idul Fitri dimulai sejak tanggal 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n Gaya hidup harus diperhatikan, untuk keseimbangan tubuh manusia yang sifatnya makin tambah usia makin rentan penyakit. Namun tidaklah baik jika ada pelarangan makan atau minum bagi manusia hidup. Karena manusia hidup butuh makan dan minuman. Dalam kitab suci umat Islam pada surah al-\u2018Araf ayat 31, berbunyi \u201cwakulu wasrobu wala tusrifu\u201d, artinya, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Mungkin ayat ini, dimaksud dokter Rita (nama samaran) ahli penyakit dalam di Kudus. Ia sering memberikan saran pada pasiennya agar mengikuti pola hidup seimbang, jangan takut makan makanan dan minum minuman asal tidak berlebihan dan tidak kebanyakan. Ia salah satu dokter yang murah senyum, sopan dan komunikatif dengan pasiennya, yang aku ketahui.<\/p>\n\n\n\n Dokter Rita bisa dijumpai di dua rumah sakit besar di Kudus, ia tidak membuka prkatek umum diluar rumah sakit, Ia mengabdikan diri lewat rumah sakit. Selain hari Minggu, ia pergi pagi sekali, pulang malam, untuk kunjungan mengunjungi pasiennya di Rumah sakit. Selain visit, ia mendapatkan tugas memeriksa pasien rawat jalan. Ia salah satu dari kebanyakan dokter, selain memang ramah pada pasien, ia tidak pernah menakut-nakuti pasiennya, dan memberikan resep pada pasiennya seminim mungkin. Ia pun sadar, para dokter butuh obat untuk resep pasien, tapi bukan obyek atau target sales farmasi. Yang menjanjikan hadiah dan fee besar, selama bisa menjualkan obat produknya. Yang tak kalah menarik dokter rita ini, selalu menyemangati pasiennya, mudah dan enak di ajak ngobrol untuk konsultasi. <\/p>\n\n\n\n Bagi pasien bisa komunikasi dan konsultasi, bertanya-tanya persolan penyakit yang dideritanya adalah satu hal yang sangat menyenangkan. Walaupun, sebenarnya semua itu adalah hak pasien dan kewajiban dokter. Akan tetapi, bisa komunikasi dan konsultasi dengan jelas bersama dokter tidaklah mudah, karena begitu banyaknya pasien yang ditanganinya. Namun bu Rita, tidak demikian, ia tetap juga memberikan waktu pada pasien dan keluarganya untuk saling komunikasi. Karena menurutnya, membangun komunikasi dengan pasien itu salah satu model dorongan agar pasien semangat untuk sehat, dan keluarganya juga berpartisipasi bisa menjaga si pasien dengan baik, inilah pengakuan bu Rita.<\/p>\n\n\n\n Lanjut cerita bu Rita, ada beberapa pertanyaan yang umum saat ketemu dengan pasiennya, dok saya\/saudaraku ini sakit apa?, gerak atau kelakuan apa yang tidak boleh?, apa yang harus dilakukan?, dan makanan atau minuman apa yang tidak boleh?. Begitupun, aku saat ketemu dengannya. Salah satu jawaban yang sangat paling aku suka, adalah dari pertanyaan terakhih tentang makanan atau minuman apa yang harus aku tinggal, atau minuman dan makanan apa yang harus aku konsumsi?. Ia menjawab dengan tegas lugas dan cerdas. Tidak ada larangan makan dan minuman yang dilarang, semua boleh di konsumsi selama batas kewajaran, tidak berlebihan. Makan nasi terlalu banyak, maka berakibat tidak baik bagi tubuh. Ukuran tidak boleh kebanyakan sebetulnya relative, yang sangat mengerti adalah orangnya sendiri. Orang hidup itu harus seimbang, olah raga, makan dan minum cukup, jangan berlebihan, disesuaikan kapasitas tubuh. Olah raga terlalu sering tidak baik, bahkan makan dan minum terlalu banyak tidak sesui kapasitas tubuh juga tidak baik bagi tubuh.<\/p>\n\n\n\n Cerita lain dari orang yang selalu mendampingi Bu Rita saat visit bernama Neni (nama samara), kalau bu Rita itu punya seorang nenek yang umurnya sudah mencapai kira-kira 90an tahun dan masih tetap melakukan aktifitas seperti biasa, walaupun memang sudah berkurang. Suatu ketika, musim durian tiba, neneknya minta dibelikan durian, buah favorit saat masih muda. Bu Rita lalu membelikannya, kemudian dimakannya buah durian tersebut oleh neneknya. Namun karena usia dan kondisi neneknya yang sudah melebihi rerata umur manusia, ia pesan pada neneknya, agar tidak banyak-banyak, neneknya mengerti apa yang dipesan cucunya yang tersayang, kemudisn neneknya memutuskan hanya memakan dua biji buah durian. Sejatinya mungkin neneknya kuasa memakan semuanya, tetapi neneknya memilih menghentikan niatan itu. Neneknya paham saat ini sudah tidak waktunya untuk makan banyak durian, akan berakibat tidak baik bagi tubuhnya. Begitu pula pola makan, pola istirahat, pola berolahraga juga demikian, tidak seperti saat masih muda. <\/p>\n\n\n\n Ceritanya neni lagi, bahwa suami Bu Rita itu perokok, dan tidak sekadar perokok yang ikut-ikutan, termasuk perokok aktif. Ia pun tidak melarangnya, hanya saja, harus dibatasi disesuaikan usia, jangan sampai melebihi kapasitas kekuatan tubuh. Daya tubuh, dengan bertambahnya usia tetap akan menurun. Walaupun seumpama makan-makanan dan minum minuman yang bergizi tetap akan menurun, sesuai berjalannya usia. Semakin lama tubuh manusia akan semakin berkerut, mengecil, dan itu tidak bisa dihindari atau diremajakan. Umur manusia sangat terbatas, baik yang makan makanan bergizi, baik yang tidak bergizi, pengkonsumsi rokok ataupun yang tidak merokok, semuanya akan menemui ajalnya. Tidak bisa manusia itu kekal abadi, pasti akan mati. <\/p>\n\n\n\n Hal yang paling baik bagi manusia adalah hidup seimbang, jangan terlalu banyak makan, minum, olah raga, merokok dan lain sebagainya. Jadilah manusia yang bisa mengukur kapasitasnya sendiri disesuaikan bertambahnya umur. Janganlah menjadi orang yang serakah, makan, minum, merokok berlebihan, sehingga mengganggu keseimbangan tubuh, yang hakekatnya makin lama, makin lemah. Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah. Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok. Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Konsumsi Apapun Secukupnya, Jangan Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"konsumsi-apapun-secukupnya-jangan-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-01 11:09:07","post_modified_gmt":"2019-07-01 04:09:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5838","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Konsumsi Apapun Secukupnya, Jangan Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"konsumsi-apapun-secukupnya-jangan-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-01 11:09:07","post_modified_gmt":"2019-07-01 04:09:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5838","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Konsumsi Apapun Secukupnya, Jangan Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"konsumsi-apapun-secukupnya-jangan-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-01 11:09:07","post_modified_gmt":"2019-07-01 04:09:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5838","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Konsumsi Apapun Secukupnya, Jangan Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"konsumsi-apapun-secukupnya-jangan-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-01 11:09:07","post_modified_gmt":"2019-07-01 04:09:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5838","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Konsumsi Apapun Secukupnya, Jangan Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"konsumsi-apapun-secukupnya-jangan-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-01 11:09:07","post_modified_gmt":"2019-07-01 04:09:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5838","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Konsumsi Apapun Secukupnya, Jangan Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"konsumsi-apapun-secukupnya-jangan-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-01 11:09:07","post_modified_gmt":"2019-07-01 04:09:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5838","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5795,"post_author":"877","post_date":"2019-06-18 10:09:01","post_date_gmt":"2019-06-18 03:09:01","post_content":"\n
\nBayangin alasan utama rezim kesehatan meminta ke Kemkominfo untuk pemblokiran iklan rokok di internet konon ada riset tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun 1,9%. Salah satu karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Ada 3 dari 4 remaja katanya mengetahui iklan rokok di media online seperti youtube, website, instagram serta game online. Rezim kesehatan merujuk pada undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang dan lingkungan. \n
\nAlasan utama rezim kesehatan di atas, menganggap tembakau sebagai zat adiktif. Anggapan ini jelas keliru. Saya akan meluruskan informasi tersebut dimulai dari apa itu zat adiktif?. Anda dapat menelusuri definisi zat adiktif melalui google Wikipedia bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. \n
\nMemasukkan tembakau sebagai zat adiktif jelas keliru, sebab tembakau itu rasanya pahit kayak brotowali. Kalau gak percaya silahkan dicoba dimakan sedikit saja, dan mungkin Menteri kesehatan harus juga mencoba. Bagaimana orang, terutama anak remaja bisa ketergantungan?. Kalau rasa pahit dikategorikan bisa menimbulkan ketergantungan, apakah obat resep dokter atau obat yang dijual diapotek yang rasanya pahit dan bisa dikategorikan menimbulkan ketergantungan?. Andaikan jawabannya tidak, dengan alasan obat di apotek itu sudah diramu untuk menyembuhkan penyakit. Nah, tembakau justru natural atau alami tanpa proses kimiawi bisa menjadi obat untuk penyakit. Lebih sehat mana bahan alami dengan bahan yang dihasilkan melalui proses?. \n
\nSetahuku, orang minum obat aja pada malas, salah satu alasannya karena rasanya pahit. Apalagi anak-anak atau remaja nambah malasnya, dan harus dipaksa saat minum obat saat sakit. Apalagi seumpama disuruh konsumsi tembakau, pasti pada tidak mau dan mungkin kapok. Kemudian ada inovasi obat diberi pemanis atau dikasih rasa buah-buahan agar anak-anak mau minum obat saat sakit. Disini terlihat, bahan yang bisa menjadi ketergantungan adalah bahan yang menggandung rasa manis, asin, dan gurih. Kalau tembakau dimasukkan sebagai bahan yang bisa menjadi ketergantungan jelas keliru, karena rasanya pahit. Orang akan memilih menjauh dari rasa pahit. Pahitnya hidup aja dijauhi apalagi pahitnya tembakau.\n
\nKalau alasannya karena tembakau dibuat rokok sehingga bisa menjadikan orang ketergantungan. Sekarang kita sensus, banyakan mana orang di Indonesia ini yang mengkonsumsi rokok dengan yang tidak mengkonsumsi?. Jawabannya sudah jelas banyak yang tidak mengkonsumsi. Hal ini menjadi satu bukti kalau rokok tidak menjadikan orang ketergantungan. Bukti lain, aktifitas merokok itu bisa ditinggalkan sampai berjam-jam dan bahkan bisa durasi lama dengan sendirinya. Saat bulan puasa, orang bisa meninggalkan aktifitas merokok di siang hari misalnya. Bahkan bisa lupa tidak merokok 24 jam. Artinya, tembakau yang diolah menjadi rokok bisa ditinggalkan, karena memang tidak bisa menjadikan orang kecanduan. \n
\nFakta di lapangan, banyak orang yang merasa nikmat saat merokok itu sehabis makan yang mengandung rasa asin, gurih atau minum-minuman manis. Jadi yang membikin orang ketergantungan merokok adalah rasa yang ditimbulkan dari makan atau minuman yang dikonsumsi, buakan rokoknya yang bisa menjdikan orang ketergantungan. Untuk masalah zat adiktif yang dituduhkan rezim kesehatan terhadap tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, sekiranya sudah jelas tidak membuat orang menjadi ketergantungan.
\nPasti timbul pertanyaan, kalau begitu, mengapa rezim kesehatan selalu memusuhi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok, terutama rokok kretek?. Singkat jawabannya adalah karena rezim kesehatan di Indonesia, ikut-ikutan apa kata rezim kesehatan dunia dalam hal ini World Health Organization disingkat WHO, sedangkan WHO bekerjasama dengan pabrikan farmasi dunia punya tujuan politik dagang penguasaan nikotin untuk kebutuhan obat yang salah satunya terkandung pada daun tembakau, sedangkan daun tembakau selama ini sebagai bahan baku rokok. Lebih detailnya, penjelasan jawaban pertanyaan di atas, bisa dilihat dan dibaca pada buku hasil riset Wanda Hamilton yang berjudul \u201cNicotine War\u201d.
\nJadi jika Menteri Komunikasi dan Inforamtika menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan tembakau mengandung zat adiktif, dan jumlah perokok usia anak sampai remaja meningkat gara-gara paparan iklan di media sosial, sangat keliru. \n
\nAlasannya, pertama tembakau atau hasil olahannya tidak menjadikan orang ketergantungan. Kedua, dikutip dari hasil penelitan bekerjasama Hwian Cristianto dengan Universitas Surabaya, menunjukkan data-data survey soal meningkatnya perokok anak dari iklan perusahaan rokok tidak menunjukkan sebab akibat dari adanyanya pengaturan iklan rokok tanpa memeragakan wujud rokok dengan hak konstitusional anak. Pravalensi yang menunjukkan peningkatan jumlah anak yang merokok hanya berkorelasi dengan fakta bahwa hak anak hidup dan mempertahankan kehidupannya dari keberadaan produk rokok, bukan karena iklan rokok sendiri. Tidak dapat disimpulkan secara serta merta bahwa peningkatan pravalensi perokok usia anak-anak memiliki hubungan kausalitas dengan iklan rokok tanpa memperagakan wujud rokok.
\nHasil riset Hwian Cristianto bekerjasama dengan Universitas Surabaya diatas, menunjukkan tidak ada korelasi signifikan iklan rokok dengan peningkatan jumlah perokok usia anak-anak. Jadi alasan rezim kesehatan di atas, tidak sesuai fakta di lapangan. Selanjutnya, sebetulnya pihak google tidak mengijinkan usia anak anak membuat email untuk login ke akun media sosial. Justru yang seharusnya dilakukan Kemkominfo adalah menfilter bahkan sampai memblokir email anak-anak agar tidak bisa masuk keakun media sosial, bukan malah sebaliknya. Seperti halnya yang tidak diperbolehkan itu usia anak-anak naik sepeda motor dijalan raya dan tidak diperbolehkan membuat surat ijin mengemudi (SIM), bukan motornya yang tidak boleh beredar, ini yang benar. Alasannya, kelakuan anaknya yang membahayakan orang lain, bukan karena motornya yang membahayakan.
\nKarena pada dasarnya, rokok adalah barang legal, keberadaannya diatur oleh pemerintah, tak terkecuali masalah iklan rokok. Iklan rokok di internet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Untuk itu, Kemkominfo harusnya melihat aturan-aturan yang ada dan melihat sisi politik rezim kesehatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Bukan malah mau disetir oleh rezim kesehatan. Kalau mau disetir rezim kesehatan, dimana independensi Kemkominfo sebagai instansi yang menaungi masyarakat Indonesia, yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Jelas rezim kesehatan disini ingin memacah belah masyarakat, dengan mengkebiri keberadaan tembakau dan hasil olahannya. Kalau dirunut, duluan mana tanaman tembakau dengan keberadaan Kementerian Kesehatan?. Kalau memang tembakau membuat bahaya bagi manusia, sudah jelas para pendahulu kita akan memusnahkan tanaman tembakau tersebut, dan para Wali dan Ulama\u2019 akan menghukumi haram. <\/p>\n","post_title":"Kementerian Kesehatan, Cerdaslah!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kementerian-kesehatan-cerdaslah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-18 10:09:11","post_modified_gmt":"2019-06-18 03:09:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5795","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5779,"post_author":"877","post_date":"2019-06-12 07:46:47","post_date_gmt":"2019-06-12 00:46:47","post_content":"\n
Dan mungkin hari raya ketupat beda dengan daerah lain. Semisal di Jakarta, saat hari raya Idul Fitri juga dinakan hari raya ketupat. Begitu gema takbir berkumandang, saat itu juga membuat ketupat untuk hidangan esuk hari bersama masakan opor ayam atau sejenisnya setelah sholad Ied. Bagi masyarakat pantura tidak, ketupat dibuat setelah tujuh hari terhitung dari 1 Syawwal. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d kental di daerah pesisir utara Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Juwana, Rembang dan daerah lain. Hari raya ketupat diawali dengan kenduren atau ritual dan do\u2019a bersama pagi hari sekitar jam 06.00-07.00 dengan membawa ketupat, lepet dan masakan pendukungnya seperti opor ayam, sayur gori dan ada juga masakan semur. Selesai berdo\u2019a, makan bersama, ada juga yang saling bertukar masakan. Selesai makan, pulang dan siap-siap pergi berlibur, ketempat-tempat yang tersedia hiburan.
Konon, ceritanya \u201ckupatan\u201d adalah hari raya bagi orang-orang yang telah berpuasa di hari kedua sampai hari ketujuh bulan Syawwal. Kalau hari pertama bulan syawwal para ulama\u2019 sepakat hukumnya haram (tidak boleh berpuasa), mulai hari kedua disunnahkan berpuasa. Nah, setelah berpuasa enam hari, mereka berbuka dengan menikmati ketupat dan pergi liburan. <\/p>\n\n\n\n
Bagi orang pantura, di bulan Syawwal ada dua hari raya. Pertama hari raya lebaran atau hari raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan penuh, selanjutnya saling memaafkan satu sama lain. Kedua, hari raya \u201ckupatan\u201d yaitu hari kemenangan setelah berpuasa enam hari dimulai hari kedua bulan Syawal. Setelah selesai puasa diakhiri makan ketupat bersama dan liburan.<\/p>\n\n\n\n
Perkembangannya, \u201ckupatan\u201d tidak lagi identik hari raya bagi orang yang berpuasa Syawal, semua masyarakat pantura ikut merayakan hari raya ketupat atau \u201ckupatan\u201d. Di hari kupatan, para ulama\u2019 sepakat memberikan hukum makruh jika mengumandangkan takbir (takbiran), seperti halnya takbir saat habis bulan Ramadhan, malam masuknya bulan Syawwal. Jadi, dimalam kupatan tidak ada takbir atau takbiran. \u201cKupatan\u201d ditandai dengan berdo\u2019a atau ritual bersama dilakukan dipagi hari, dilanjutkan pergi berlibur.
Semisal, Kabupaten Jepara, di hari ke delapan pagi betul (setelah shubuh), persiapan ritual dan do\u2019a bersama di tepi pantai, dilanjutkan melarung kepala kerbau ke tengah laut oleh kepala daerah, bersama masyarakat, terutama masyarakat nelayan, dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Selesai melarung, sebagi tanda dimulainya waktu berlibur dan bertamasya. Menurut Malik, nelayan pantai Kartini Jepara, melarung sudah menjadi tradisi bagi masyrakat, terutama para nelayan, berdo\u2019a dan berharap supaya nanti ikannya banyak, memberikan rezeki bagi para nelayan. Nelayan akan mulai menangkap ikan setelah \u201ckupatan\u201d. Saat \u201ckupatan\u201d Kabupaten Jepara menyiapkan destinasi pantai menyuguhkan banyak hiburan yang bisa dinikmati masyarakat saat berlibur. Tidak hanya masyarakat lokal, luar kota pun banyak yang berdatangan. <\/p>\n\n\n\n
Di Kudus, sebelum pergi berlibur, terlebih dahulu ritual dan do\u2019a bersama di masjid, dan musholla. Tujuannya, berharap berkah setelah melakukan puasa ramadhan, setelah saling memaafkan di hari Idul Fitri dan setelah selesai puasa Syawwal. Lain itu, adanya ritual dan do\u2019a berharap lancar dan selamat saat bekerja yang dimulai esuk harinya setelah \u201ckupatan\u201d. Selesai do\u2019a, masyarakat kudus rata-rata pergi berlibur, ada yang keluar daerah, rerata pergi ke pantai jepara, dan sebagian ada yang kedaerah pantai Pati, Juwana, Rembang bahkan ada yang ketempat liburan di Semarang. Ada juga, masyarakat yang memanfaatkan tempat hiburan yang telah disediakan di Kudus sendiri, seperti ke tempat \u201cBulusan di Kecamatan Jekulo, Sendang Jodo di Kecamatan Bae, kampung kupat di Kecamatan Dawe\u201d. Ketiga destinasi tersebut hanya ada saat \u201ckupatan\u201d saja. <\/p>\n\n\n\n
Di Pati, Rembang, Juwana beda dengan Kudus. Tiga daerah tersebut tradisi \u201ckupatan\u201d hampir mirip dengan Jepara, karena sama-sama daerah pesisir pantai, sedang Kudus bukan daerah pantai. Tidak tanggung-tanggung menjadi kebiasaan tahun lalu, masyarakat nelayan di tiga daerah tersebut, mendatangkan hiburan besar besaran, sampai-sampai berani mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta rupiah, untuk biaya hiburan dangdut. <\/p>\n\n\n\n
Tradisi liburan saat \u201ckupatan\u201d tidak disia-siakan oleh Masrukin, seorang pengusahan Emas asal Kaliputu Kudus. Ia bersama keluarga dan karyawan rencana akan berlibur pergi ke pantai Jepara. Rencana tersebut diutarakan saat ia mengunjungiku. Ia teman kecil di taman bacaan makam Sasro Kartono Kaliputu Kudus. Dahulu, semasa kecil kita sering baca komik yang disediakan pihak pengelola makam. Kita tidak bertemu hampir empat tahun. Setelah tahu keberadaanku, ia menyempatkan diri bersama anak dan istrinya berkunjung ketempatku. Kita ngobrol sampai larut malam sambil merokok kesukaannnya Djarum Super. <\/p>\n\n\n\n
Di penghujung obrolan, ia bercerita sambil mengajak liburan \u201ckupatan\u201d bersama karyawannya ke pantai kartini Jepara. Ia pun berkata kalau barang yang akan dibawa saat berlibur pun telah disiapkan, seperti membawa makanan ketupat, membawa opor ayam, membawa sayur lodeh gori, semur ikan kutuk dan semur tahu spesial buatan ibunya. Tidak kalah nikmatnya, ia juga telah menyiapkan rokok kretek Djarum Super dua press bersama bubuk kopi robusta asal lereng gunung muria. Ia menenteng rokok dan kopi sembari diangkat kearah wajahku, supaya aku melihatnya. <\/p>\n\n\n\n
Maksudnya, membujuk aku untuk ikut liburan bersama keluarga dan karyawannya. Sebetulnya, dalam hati kecil aku ingin ikut, namun apa daya, aku harus merawat guru juga kiai yang sudah aku anggap simbah sendiri. Semoga liburanmu dipantai Kartini Jepara dihari \u201ckupatan\u201d ini menyenangkan, apalagi ditemani rokok kretek dan kopi muria. <\/p>\n","post_title":"\u201cKupatan\u201d di Pantura, Asyiknya Berlibur Berbekal Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kupatan-di-pantura-asyiknya-berlibur-berbekal-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-12 07:46:54","post_modified_gmt":"2019-06-12 00:46:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5779","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Konsumsi Apapun Secukupnya, Jangan Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"konsumsi-apapun-secukupnya-jangan-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-01 11:09:07","post_modified_gmt":"2019-07-01 04:09:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5838","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n