Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
<\/p>\n\n\n\n
Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n
Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
<\/p>\n\n\n\n
Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut? Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin. Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut? Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Rokok kretek ditemukan putra bangsa, di produksi putra bangsa, industriya milik bumiputera, bahan bakunya diperoleh dari petani lokal, keuntungan dari penjualan sebagian besar masuk kas Negara untuk pembangunan, yang dinikmati semua kalangan bahkan yang tidak merokok dan benci rokok sekalipun. Lalu alasan apalagi hingga tak merokok kretek? Mari kita sama-sama mencintai produk dalam negeri, agar kita menjadi bangsa yang kuat. Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin. Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut? Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Rokok kretek, awalnya di temukan H. Djamhari untuk pengobatan alternatif dan kemudian diproduksi masal oleh Nitisemito, keduanya putra bangsa dari Kudus Kota Kretek. Belakangan banyak berdiri industri rokok kretek milik putra bangsa di beberapa daerah, dengan karyawan dari asal daerah tersebut. Hitungan kumulatif, sekitar ada 6.1 juta jiwa penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek ditemukan putra bangsa, di produksi putra bangsa, industriya milik bumiputera, bahan bakunya diperoleh dari petani lokal, keuntungan dari penjualan sebagian besar masuk kas Negara untuk pembangunan, yang dinikmati semua kalangan bahkan yang tidak merokok dan benci rokok sekalipun. Lalu alasan apalagi hingga tak merokok kretek? Mari kita sama-sama mencintai produk dalam negeri, agar kita menjadi bangsa yang kuat. Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin. Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut? Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Data Statistik Perkebunan Indonesia 2015-2017 menunjukkan perkebunan tembakau tersebar di 15 Provinsi dan perkebunan cengkeh terdapat 30 provinsi yang tersebar di bumi pertiwi ini. Dari perkebunan tembakau dan cengkeh tersebut, 93% terserap untuk bahan baku rokok kretek. Adanya cengkeh ini sebagai pembeda dengan rokok produk luar. Rokok produk luar bahan bakunya hanya memakai tembakau. Populer dengan sebutan \u201crokok putihan\u201d, sedang rokok asli Indonesia ditambahkan cengkeh yang akhirnya disebut \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek, awalnya di temukan H. Djamhari untuk pengobatan alternatif dan kemudian diproduksi masal oleh Nitisemito, keduanya putra bangsa dari Kudus Kota Kretek. Belakangan banyak berdiri industri rokok kretek milik putra bangsa di beberapa daerah, dengan karyawan dari asal daerah tersebut. Hitungan kumulatif, sekitar ada 6.1 juta jiwa penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek ditemukan putra bangsa, di produksi putra bangsa, industriya milik bumiputera, bahan bakunya diperoleh dari petani lokal, keuntungan dari penjualan sebagian besar masuk kas Negara untuk pembangunan, yang dinikmati semua kalangan bahkan yang tidak merokok dan benci rokok sekalipun. Lalu alasan apalagi hingga tak merokok kretek? Mari kita sama-sama mencintai produk dalam negeri, agar kita menjadi bangsa yang kuat. Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin. Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut? Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Lain halnya tembakau, ada buah cengkeh. Kalau ini sudah tidak diragukan lagi, sebagai tanaman asli bumi pertiwi. Walaupun banyak juga anak bangsa yang menganggap tanaman cengkeh itu bukan tanaman asli Nusantara. Anggapan itu sangat keliru, tapi juga tidak bisa di salahkan. Karena memang sejarah tanaman cengkeh di Nusantara ini pernah habis dibakar penjajah yang kemudian di budidaya penjajah di negari lain. Dan mungkin saat itu tanaman cengkeh di Nusantara ini hanya tinggal beberapa glintir. Berjalannya waktu, varietas cengkeh yang pernah di ambil dan dibudidayakan di negeri lain oleh penjajah, kemudian diambil dan dibudidayakan lagi di bumi pertiwi ini. Inilah sejarah singkat tanaman cengkeh yang fenomenal. Jelasnya, tanaman cengkeh adalah tanaman asli Nusantara, dan banyak literatur yang menuliskan dari daerah Maluku cengkeh yang kuwalitasnya sangat bagus. <\/p>\n\n\n\n Data Statistik Perkebunan Indonesia 2015-2017 menunjukkan perkebunan tembakau tersebar di 15 Provinsi dan perkebunan cengkeh terdapat 30 provinsi yang tersebar di bumi pertiwi ini. Dari perkebunan tembakau dan cengkeh tersebut, 93% terserap untuk bahan baku rokok kretek. Adanya cengkeh ini sebagai pembeda dengan rokok produk luar. Rokok produk luar bahan bakunya hanya memakai tembakau. Populer dengan sebutan \u201crokok putihan\u201d, sedang rokok asli Indonesia ditambahkan cengkeh yang akhirnya disebut \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek, awalnya di temukan H. Djamhari untuk pengobatan alternatif dan kemudian diproduksi masal oleh Nitisemito, keduanya putra bangsa dari Kudus Kota Kretek. Belakangan banyak berdiri industri rokok kretek milik putra bangsa di beberapa daerah, dengan karyawan dari asal daerah tersebut. Hitungan kumulatif, sekitar ada 6.1 juta jiwa penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek ditemukan putra bangsa, di produksi putra bangsa, industriya milik bumiputera, bahan bakunya diperoleh dari petani lokal, keuntungan dari penjualan sebagian besar masuk kas Negara untuk pembangunan, yang dinikmati semua kalangan bahkan yang tidak merokok dan benci rokok sekalipun. Lalu alasan apalagi hingga tak merokok kretek? Mari kita sama-sama mencintai produk dalam negeri, agar kita menjadi bangsa yang kuat. Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin. Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut? Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Terlepas beda pendapat tentang tembakau, ada laporan yang menarik yang ditulis oleh P. De Kat Angelino dalam Voorstenlandsche Tabaksenquete tahun 1929, mengungkapkan bahwa kalaupun tanaman tembakau bukan tanaman asli Indonesia, sejak diperkenalkan sudah memiliki pertalian khusus dengan tanah Indonesia. Tembakau tak hanya menjadi komoditas utama pemerintah kolonial, tetapi juga telah mengubah kehidupan sosial ekonomi masyarakat bumiputera. <\/p>\n\n\n\n Lain halnya tembakau, ada buah cengkeh. Kalau ini sudah tidak diragukan lagi, sebagai tanaman asli bumi pertiwi. Walaupun banyak juga anak bangsa yang menganggap tanaman cengkeh itu bukan tanaman asli Nusantara. Anggapan itu sangat keliru, tapi juga tidak bisa di salahkan. Karena memang sejarah tanaman cengkeh di Nusantara ini pernah habis dibakar penjajah yang kemudian di budidaya penjajah di negari lain. Dan mungkin saat itu tanaman cengkeh di Nusantara ini hanya tinggal beberapa glintir. Berjalannya waktu, varietas cengkeh yang pernah di ambil dan dibudidayakan di negeri lain oleh penjajah, kemudian diambil dan dibudidayakan lagi di bumi pertiwi ini. Inilah sejarah singkat tanaman cengkeh yang fenomenal. Jelasnya, tanaman cengkeh adalah tanaman asli Nusantara, dan banyak literatur yang menuliskan dari daerah Maluku cengkeh yang kuwalitasnya sangat bagus. <\/p>\n\n\n\n Data Statistik Perkebunan Indonesia 2015-2017 menunjukkan perkebunan tembakau tersebar di 15 Provinsi dan perkebunan cengkeh terdapat 30 provinsi yang tersebar di bumi pertiwi ini. Dari perkebunan tembakau dan cengkeh tersebut, 93% terserap untuk bahan baku rokok kretek. Adanya cengkeh ini sebagai pembeda dengan rokok produk luar. Rokok produk luar bahan bakunya hanya memakai tembakau. Populer dengan sebutan \u201crokok putihan\u201d, sedang rokok asli Indonesia ditambahkan cengkeh yang akhirnya disebut \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek, awalnya di temukan H. Djamhari untuk pengobatan alternatif dan kemudian diproduksi masal oleh Nitisemito, keduanya putra bangsa dari Kudus Kota Kretek. Belakangan banyak berdiri industri rokok kretek milik putra bangsa di beberapa daerah, dengan karyawan dari asal daerah tersebut. Hitungan kumulatif, sekitar ada 6.1 juta jiwa penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek ditemukan putra bangsa, di produksi putra bangsa, industriya milik bumiputera, bahan bakunya diperoleh dari petani lokal, keuntungan dari penjualan sebagian besar masuk kas Negara untuk pembangunan, yang dinikmati semua kalangan bahkan yang tidak merokok dan benci rokok sekalipun. Lalu alasan apalagi hingga tak merokok kretek? Mari kita sama-sama mencintai produk dalam negeri, agar kita menjadi bangsa yang kuat. Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin. Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut? Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Bisa jadi memang tanaman tembakau ada dimana-mana dan awalnya tumbuh liar termasuk di bumi Nusantara ini, hanya sebutannya yang beda. Juga bisa jadi dahulu orang-orang terdahulu sudah tau ada tanaman tersebut, tapi tak mengerti namanya, akhirnya mengikuti nama populernya.<\/p>\n\n\n\n Terlepas beda pendapat tentang tembakau, ada laporan yang menarik yang ditulis oleh P. De Kat Angelino dalam Voorstenlandsche Tabaksenquete tahun 1929, mengungkapkan bahwa kalaupun tanaman tembakau bukan tanaman asli Indonesia, sejak diperkenalkan sudah memiliki pertalian khusus dengan tanah Indonesia. Tembakau tak hanya menjadi komoditas utama pemerintah kolonial, tetapi juga telah mengubah kehidupan sosial ekonomi masyarakat bumiputera. <\/p>\n\n\n\n Lain halnya tembakau, ada buah cengkeh. Kalau ini sudah tidak diragukan lagi, sebagai tanaman asli bumi pertiwi. Walaupun banyak juga anak bangsa yang menganggap tanaman cengkeh itu bukan tanaman asli Nusantara. Anggapan itu sangat keliru, tapi juga tidak bisa di salahkan. Karena memang sejarah tanaman cengkeh di Nusantara ini pernah habis dibakar penjajah yang kemudian di budidaya penjajah di negari lain. Dan mungkin saat itu tanaman cengkeh di Nusantara ini hanya tinggal beberapa glintir. Berjalannya waktu, varietas cengkeh yang pernah di ambil dan dibudidayakan di negeri lain oleh penjajah, kemudian diambil dan dibudidayakan lagi di bumi pertiwi ini. Inilah sejarah singkat tanaman cengkeh yang fenomenal. Jelasnya, tanaman cengkeh adalah tanaman asli Nusantara, dan banyak literatur yang menuliskan dari daerah Maluku cengkeh yang kuwalitasnya sangat bagus. <\/p>\n\n\n\n Data Statistik Perkebunan Indonesia 2015-2017 menunjukkan perkebunan tembakau tersebar di 15 Provinsi dan perkebunan cengkeh terdapat 30 provinsi yang tersebar di bumi pertiwi ini. Dari perkebunan tembakau dan cengkeh tersebut, 93% terserap untuk bahan baku rokok kretek. Adanya cengkeh ini sebagai pembeda dengan rokok produk luar. Rokok produk luar bahan bakunya hanya memakai tembakau. Populer dengan sebutan \u201crokok putihan\u201d, sedang rokok asli Indonesia ditambahkan cengkeh yang akhirnya disebut \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek, awalnya di temukan H. Djamhari untuk pengobatan alternatif dan kemudian diproduksi masal oleh Nitisemito, keduanya putra bangsa dari Kudus Kota Kretek. Belakangan banyak berdiri industri rokok kretek milik putra bangsa di beberapa daerah, dengan karyawan dari asal daerah tersebut. Hitungan kumulatif, sekitar ada 6.1 juta jiwa penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek ditemukan putra bangsa, di produksi putra bangsa, industriya milik bumiputera, bahan bakunya diperoleh dari petani lokal, keuntungan dari penjualan sebagian besar masuk kas Negara untuk pembangunan, yang dinikmati semua kalangan bahkan yang tidak merokok dan benci rokok sekalipun. Lalu alasan apalagi hingga tak merokok kretek? Mari kita sama-sama mencintai produk dalam negeri, agar kita menjadi bangsa yang kuat. Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin. Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut? Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Bisa jadi memang tanaman tembakau ada dimana-mana dan awalnya tumbuh liar termasuk di bumi Nusantara ini, hanya sebutannya yang beda. Juga bisa jadi dahulu orang-orang terdahulu sudah tau ada tanaman tersebut, tapi tak mengerti namanya, akhirnya mengikuti nama populernya.<\/p>\n\n\n\n Terlepas beda pendapat tentang tembakau, ada laporan yang menarik yang ditulis oleh P. De Kat Angelino dalam Voorstenlandsche Tabaksenquete tahun 1929, mengungkapkan bahwa kalaupun tanaman tembakau bukan tanaman asli Indonesia, sejak diperkenalkan sudah memiliki pertalian khusus dengan tanah Indonesia. Tembakau tak hanya menjadi komoditas utama pemerintah kolonial, tetapi juga telah mengubah kehidupan sosial ekonomi masyarakat bumiputera. <\/p>\n\n\n\n Lain halnya tembakau, ada buah cengkeh. Kalau ini sudah tidak diragukan lagi, sebagai tanaman asli bumi pertiwi. Walaupun banyak juga anak bangsa yang menganggap tanaman cengkeh itu bukan tanaman asli Nusantara. Anggapan itu sangat keliru, tapi juga tidak bisa di salahkan. Karena memang sejarah tanaman cengkeh di Nusantara ini pernah habis dibakar penjajah yang kemudian di budidaya penjajah di negari lain. Dan mungkin saat itu tanaman cengkeh di Nusantara ini hanya tinggal beberapa glintir. Berjalannya waktu, varietas cengkeh yang pernah di ambil dan dibudidayakan di negeri lain oleh penjajah, kemudian diambil dan dibudidayakan lagi di bumi pertiwi ini. Inilah sejarah singkat tanaman cengkeh yang fenomenal. Jelasnya, tanaman cengkeh adalah tanaman asli Nusantara, dan banyak literatur yang menuliskan dari daerah Maluku cengkeh yang kuwalitasnya sangat bagus. <\/p>\n\n\n\n Data Statistik Perkebunan Indonesia 2015-2017 menunjukkan perkebunan tembakau tersebar di 15 Provinsi dan perkebunan cengkeh terdapat 30 provinsi yang tersebar di bumi pertiwi ini. Dari perkebunan tembakau dan cengkeh tersebut, 93% terserap untuk bahan baku rokok kretek. Adanya cengkeh ini sebagai pembeda dengan rokok produk luar. Rokok produk luar bahan bakunya hanya memakai tembakau. Populer dengan sebutan \u201crokok putihan\u201d, sedang rokok asli Indonesia ditambahkan cengkeh yang akhirnya disebut \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek, awalnya di temukan H. Djamhari untuk pengobatan alternatif dan kemudian diproduksi masal oleh Nitisemito, keduanya putra bangsa dari Kudus Kota Kretek. Belakangan banyak berdiri industri rokok kretek milik putra bangsa di beberapa daerah, dengan karyawan dari asal daerah tersebut. Hitungan kumulatif, sekitar ada 6.1 juta jiwa penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek ditemukan putra bangsa, di produksi putra bangsa, industriya milik bumiputera, bahan bakunya diperoleh dari petani lokal, keuntungan dari penjualan sebagian besar masuk kas Negara untuk pembangunan, yang dinikmati semua kalangan bahkan yang tidak merokok dan benci rokok sekalipun. Lalu alasan apalagi hingga tak merokok kretek? Mari kita sama-sama mencintai produk dalam negeri, agar kita menjadi bangsa yang kuat. Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin. Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut? Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Memperkuat hipotesa Budayawan asal Yogyakarta tersebut, di Kudus tepatnya di Desa Colo Kecamatan Dawe, tembakau tumbuh liar di bebatuan. Anehnya tanaman tersebut ketika dibersihkan dan dicabut, akan tumbuh lagi disekitaran tempat itu, cerita Masrukin. Ada lagi kejadian di Desa Gribig Kecamatan Gebog sebelah timur makam Sunan Kedu, tembakau tumbuh di sela-sela dinding batu bata salah satu rumah warga. Kalau dicabut selang beberapa hari tumbuh lagi begitu seterusnya. Rasa gregetan, karena menurutnya tumbuh tak sewajarnya dan tak memperindah pandangan rumahnya, akhirnya baru dua tahun ini dinding rumah tersebut di keraskan memakai semen, cerita Nur Cholis warga setempat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Bisa jadi memang tanaman tembakau ada dimana-mana dan awalnya tumbuh liar termasuk di bumi Nusantara ini, hanya sebutannya yang beda. Juga bisa jadi dahulu orang-orang terdahulu sudah tau ada tanaman tersebut, tapi tak mengerti namanya, akhirnya mengikuti nama populernya.<\/p>\n\n\n\n Terlepas beda pendapat tentang tembakau, ada laporan yang menarik yang ditulis oleh P. De Kat Angelino dalam Voorstenlandsche Tabaksenquete tahun 1929, mengungkapkan bahwa kalaupun tanaman tembakau bukan tanaman asli Indonesia, sejak diperkenalkan sudah memiliki pertalian khusus dengan tanah Indonesia. Tembakau tak hanya menjadi komoditas utama pemerintah kolonial, tetapi juga telah mengubah kehidupan sosial ekonomi masyarakat bumiputera. <\/p>\n\n\n\n Lain halnya tembakau, ada buah cengkeh. Kalau ini sudah tidak diragukan lagi, sebagai tanaman asli bumi pertiwi. Walaupun banyak juga anak bangsa yang menganggap tanaman cengkeh itu bukan tanaman asli Nusantara. Anggapan itu sangat keliru, tapi juga tidak bisa di salahkan. Karena memang sejarah tanaman cengkeh di Nusantara ini pernah habis dibakar penjajah yang kemudian di budidaya penjajah di negari lain. Dan mungkin saat itu tanaman cengkeh di Nusantara ini hanya tinggal beberapa glintir. Berjalannya waktu, varietas cengkeh yang pernah di ambil dan dibudidayakan di negeri lain oleh penjajah, kemudian diambil dan dibudidayakan lagi di bumi pertiwi ini. Inilah sejarah singkat tanaman cengkeh yang fenomenal. Jelasnya, tanaman cengkeh adalah tanaman asli Nusantara, dan banyak literatur yang menuliskan dari daerah Maluku cengkeh yang kuwalitasnya sangat bagus. <\/p>\n\n\n\n Data Statistik Perkebunan Indonesia 2015-2017 menunjukkan perkebunan tembakau tersebar di 15 Provinsi dan perkebunan cengkeh terdapat 30 provinsi yang tersebar di bumi pertiwi ini. Dari perkebunan tembakau dan cengkeh tersebut, 93% terserap untuk bahan baku rokok kretek. Adanya cengkeh ini sebagai pembeda dengan rokok produk luar. Rokok produk luar bahan bakunya hanya memakai tembakau. Populer dengan sebutan \u201crokok putihan\u201d, sedang rokok asli Indonesia ditambahkan cengkeh yang akhirnya disebut \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek, awalnya di temukan H. Djamhari untuk pengobatan alternatif dan kemudian diproduksi masal oleh Nitisemito, keduanya putra bangsa dari Kudus Kota Kretek. Belakangan banyak berdiri industri rokok kretek milik putra bangsa di beberapa daerah, dengan karyawan dari asal daerah tersebut. Hitungan kumulatif, sekitar ada 6.1 juta jiwa penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek ditemukan putra bangsa, di produksi putra bangsa, industriya milik bumiputera, bahan bakunya diperoleh dari petani lokal, keuntungan dari penjualan sebagian besar masuk kas Negara untuk pembangunan, yang dinikmati semua kalangan bahkan yang tidak merokok dan benci rokok sekalipun. Lalu alasan apalagi hingga tak merokok kretek? Mari kita sama-sama mencintai produk dalam negeri, agar kita menjadi bangsa yang kuat. Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin. Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut? Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Beda lagi pernyataan Jadul Maula, seorang budayawan asal Yogyakarta. Melalui pendekatan bahasa, tanaman tembakau sudah ada sejak dulu, tumbuh dan berkembang dengan sendiri di bumi pertiwi ini. Ia menggambarkan secara kedaerahan, contoh di daerah Temanggung, orang sering mengatakan \u201csotho\u201d sebutan untuk tembakau. Tembakau sebutan kerennya, dan sotho nama aslinya. Sebutan sotho dan tembakau gak ada miripnya, kalau \u201cbako\u201d \u201ctembakau\u201d \u201ctobacco\u201d dan \u201c tumbacco\u201d hampir mirip pelafalannya. Jadi hipotesa yang dibangun mas Jadul, apa yang disebut tembakau itu bisa jadi sebetulnya tanaman yang disemua negara ada termasuk Indonesia. Namun karena saat itu orang Portugis lebih mempopulerkan dengan sebutan \u201ctobacco\u201d atau \u201ctumbacco\u201d dan orang Indonesia kesulitan melafalkannya, sehingga menyebutnya \u201ctembakau\u201d atau \u201cbako\u201d. <\/p>\n\n\n\n Memperkuat hipotesa Budayawan asal Yogyakarta tersebut, di Kudus tepatnya di Desa Colo Kecamatan Dawe, tembakau tumbuh liar di bebatuan. Anehnya tanaman tersebut ketika dibersihkan dan dicabut, akan tumbuh lagi disekitaran tempat itu, cerita Masrukin. Ada lagi kejadian di Desa Gribig Kecamatan Gebog sebelah timur makam Sunan Kedu, tembakau tumbuh di sela-sela dinding batu bata salah satu rumah warga. Kalau dicabut selang beberapa hari tumbuh lagi begitu seterusnya. Rasa gregetan, karena menurutnya tumbuh tak sewajarnya dan tak memperindah pandangan rumahnya, akhirnya baru dua tahun ini dinding rumah tersebut di keraskan memakai semen, cerita Nur Cholis warga setempat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Bisa jadi memang tanaman tembakau ada dimana-mana dan awalnya tumbuh liar termasuk di bumi Nusantara ini, hanya sebutannya yang beda. Juga bisa jadi dahulu orang-orang terdahulu sudah tau ada tanaman tersebut, tapi tak mengerti namanya, akhirnya mengikuti nama populernya.<\/p>\n\n\n\n Terlepas beda pendapat tentang tembakau, ada laporan yang menarik yang ditulis oleh P. De Kat Angelino dalam Voorstenlandsche Tabaksenquete tahun 1929, mengungkapkan bahwa kalaupun tanaman tembakau bukan tanaman asli Indonesia, sejak diperkenalkan sudah memiliki pertalian khusus dengan tanah Indonesia. Tembakau tak hanya menjadi komoditas utama pemerintah kolonial, tetapi juga telah mengubah kehidupan sosial ekonomi masyarakat bumiputera. <\/p>\n\n\n\n Lain halnya tembakau, ada buah cengkeh. Kalau ini sudah tidak diragukan lagi, sebagai tanaman asli bumi pertiwi. Walaupun banyak juga anak bangsa yang menganggap tanaman cengkeh itu bukan tanaman asli Nusantara. Anggapan itu sangat keliru, tapi juga tidak bisa di salahkan. Karena memang sejarah tanaman cengkeh di Nusantara ini pernah habis dibakar penjajah yang kemudian di budidaya penjajah di negari lain. Dan mungkin saat itu tanaman cengkeh di Nusantara ini hanya tinggal beberapa glintir. Berjalannya waktu, varietas cengkeh yang pernah di ambil dan dibudidayakan di negeri lain oleh penjajah, kemudian diambil dan dibudidayakan lagi di bumi pertiwi ini. Inilah sejarah singkat tanaman cengkeh yang fenomenal. Jelasnya, tanaman cengkeh adalah tanaman asli Nusantara, dan banyak literatur yang menuliskan dari daerah Maluku cengkeh yang kuwalitasnya sangat bagus. <\/p>\n\n\n\n Data Statistik Perkebunan Indonesia 2015-2017 menunjukkan perkebunan tembakau tersebar di 15 Provinsi dan perkebunan cengkeh terdapat 30 provinsi yang tersebar di bumi pertiwi ini. Dari perkebunan tembakau dan cengkeh tersebut, 93% terserap untuk bahan baku rokok kretek. Adanya cengkeh ini sebagai pembeda dengan rokok produk luar. Rokok produk luar bahan bakunya hanya memakai tembakau. Populer dengan sebutan \u201crokok putihan\u201d, sedang rokok asli Indonesia ditambahkan cengkeh yang akhirnya disebut \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek, awalnya di temukan H. Djamhari untuk pengobatan alternatif dan kemudian diproduksi masal oleh Nitisemito, keduanya putra bangsa dari Kudus Kota Kretek. Belakangan banyak berdiri industri rokok kretek milik putra bangsa di beberapa daerah, dengan karyawan dari asal daerah tersebut. Hitungan kumulatif, sekitar ada 6.1 juta jiwa penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek ditemukan putra bangsa, di produksi putra bangsa, industriya milik bumiputera, bahan bakunya diperoleh dari petani lokal, keuntungan dari penjualan sebagian besar masuk kas Negara untuk pembangunan, yang dinikmati semua kalangan bahkan yang tidak merokok dan benci rokok sekalipun. Lalu alasan apalagi hingga tak merokok kretek? Mari kita sama-sama mencintai produk dalam negeri, agar kita menjadi bangsa yang kuat. Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin. Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut? Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Pada awal abad XVII tembakau di tanam besar-besaran oleh Belanda di beberapa wilayah di Jawa, Sumatera, Bali dan Lombok. Semasa Gubernur Hindia Belanda Johannes Van Den Bosch tahun 1830, tanaman tembakau Nusantara menjadi salah satu tanaman ekspor. Pada akhirnya penduduk bumiputra diwajibkan menanam tembakau di era sitem tanam paksa oleh Belanda. Adanya ekspor tembakau tersebut, Belanda memperoleh keuntungan yang berlimpah awalnya pada tahun 1840 sebesar 180.000 gulden, meningkat 1.200.000 gulden hingga pada tahun 1845 menjadi 2.300.000 gulden. Wah keuntungan yang fantastik, jadi tak heran Belanda kaya dan makmur saat itu. <\/p>\n\n\n\n Beda lagi pernyataan Jadul Maula, seorang budayawan asal Yogyakarta. Melalui pendekatan bahasa, tanaman tembakau sudah ada sejak dulu, tumbuh dan berkembang dengan sendiri di bumi pertiwi ini. Ia menggambarkan secara kedaerahan, contoh di daerah Temanggung, orang sering mengatakan \u201csotho\u201d sebutan untuk tembakau. Tembakau sebutan kerennya, dan sotho nama aslinya. Sebutan sotho dan tembakau gak ada miripnya, kalau \u201cbako\u201d \u201ctembakau\u201d \u201ctobacco\u201d dan \u201c tumbacco\u201d hampir mirip pelafalannya. Jadi hipotesa yang dibangun mas Jadul, apa yang disebut tembakau itu bisa jadi sebetulnya tanaman yang disemua negara ada termasuk Indonesia. Namun karena saat itu orang Portugis lebih mempopulerkan dengan sebutan \u201ctobacco\u201d atau \u201ctumbacco\u201d dan orang Indonesia kesulitan melafalkannya, sehingga menyebutnya \u201ctembakau\u201d atau \u201cbako\u201d. <\/p>\n\n\n\n Memperkuat hipotesa Budayawan asal Yogyakarta tersebut, di Kudus tepatnya di Desa Colo Kecamatan Dawe, tembakau tumbuh liar di bebatuan. Anehnya tanaman tersebut ketika dibersihkan dan dicabut, akan tumbuh lagi disekitaran tempat itu, cerita Masrukin. Ada lagi kejadian di Desa Gribig Kecamatan Gebog sebelah timur makam Sunan Kedu, tembakau tumbuh di sela-sela dinding batu bata salah satu rumah warga. Kalau dicabut selang beberapa hari tumbuh lagi begitu seterusnya. Rasa gregetan, karena menurutnya tumbuh tak sewajarnya dan tak memperindah pandangan rumahnya, akhirnya baru dua tahun ini dinding rumah tersebut di keraskan memakai semen, cerita Nur Cholis warga setempat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Bisa jadi memang tanaman tembakau ada dimana-mana dan awalnya tumbuh liar termasuk di bumi Nusantara ini, hanya sebutannya yang beda. Juga bisa jadi dahulu orang-orang terdahulu sudah tau ada tanaman tersebut, tapi tak mengerti namanya, akhirnya mengikuti nama populernya.<\/p>\n\n\n\n Terlepas beda pendapat tentang tembakau, ada laporan yang menarik yang ditulis oleh P. De Kat Angelino dalam Voorstenlandsche Tabaksenquete tahun 1929, mengungkapkan bahwa kalaupun tanaman tembakau bukan tanaman asli Indonesia, sejak diperkenalkan sudah memiliki pertalian khusus dengan tanah Indonesia. Tembakau tak hanya menjadi komoditas utama pemerintah kolonial, tetapi juga telah mengubah kehidupan sosial ekonomi masyarakat bumiputera. <\/p>\n\n\n\n Lain halnya tembakau, ada buah cengkeh. Kalau ini sudah tidak diragukan lagi, sebagai tanaman asli bumi pertiwi. Walaupun banyak juga anak bangsa yang menganggap tanaman cengkeh itu bukan tanaman asli Nusantara. Anggapan itu sangat keliru, tapi juga tidak bisa di salahkan. Karena memang sejarah tanaman cengkeh di Nusantara ini pernah habis dibakar penjajah yang kemudian di budidaya penjajah di negari lain. Dan mungkin saat itu tanaman cengkeh di Nusantara ini hanya tinggal beberapa glintir. Berjalannya waktu, varietas cengkeh yang pernah di ambil dan dibudidayakan di negeri lain oleh penjajah, kemudian diambil dan dibudidayakan lagi di bumi pertiwi ini. Inilah sejarah singkat tanaman cengkeh yang fenomenal. Jelasnya, tanaman cengkeh adalah tanaman asli Nusantara, dan banyak literatur yang menuliskan dari daerah Maluku cengkeh yang kuwalitasnya sangat bagus. <\/p>\n\n\n\n Data Statistik Perkebunan Indonesia 2015-2017 menunjukkan perkebunan tembakau tersebar di 15 Provinsi dan perkebunan cengkeh terdapat 30 provinsi yang tersebar di bumi pertiwi ini. Dari perkebunan tembakau dan cengkeh tersebut, 93% terserap untuk bahan baku rokok kretek. Adanya cengkeh ini sebagai pembeda dengan rokok produk luar. Rokok produk luar bahan bakunya hanya memakai tembakau. Populer dengan sebutan \u201crokok putihan\u201d, sedang rokok asli Indonesia ditambahkan cengkeh yang akhirnya disebut \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek, awalnya di temukan H. Djamhari untuk pengobatan alternatif dan kemudian diproduksi masal oleh Nitisemito, keduanya putra bangsa dari Kudus Kota Kretek. Belakangan banyak berdiri industri rokok kretek milik putra bangsa di beberapa daerah, dengan karyawan dari asal daerah tersebut. Hitungan kumulatif, sekitar ada 6.1 juta jiwa penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek ditemukan putra bangsa, di produksi putra bangsa, industriya milik bumiputera, bahan bakunya diperoleh dari petani lokal, keuntungan dari penjualan sebagian besar masuk kas Negara untuk pembangunan, yang dinikmati semua kalangan bahkan yang tidak merokok dan benci rokok sekalipun. Lalu alasan apalagi hingga tak merokok kretek? Mari kita sama-sama mencintai produk dalam negeri, agar kita menjadi bangsa yang kuat. Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin. Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut? Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Pada awal abad XVII tembakau di tanam besar-besaran oleh Belanda di beberapa wilayah di Jawa, Sumatera, Bali dan Lombok. Semasa Gubernur Hindia Belanda Johannes Van Den Bosch tahun 1830, tanaman tembakau Nusantara menjadi salah satu tanaman ekspor. Pada akhirnya penduduk bumiputra diwajibkan menanam tembakau di era sitem tanam paksa oleh Belanda. Adanya ekspor tembakau tersebut, Belanda memperoleh keuntungan yang berlimpah awalnya pada tahun 1840 sebesar 180.000 gulden, meningkat 1.200.000 gulden hingga pada tahun 1845 menjadi 2.300.000 gulden. Wah keuntungan yang fantastik, jadi tak heran Belanda kaya dan makmur saat itu. <\/p>\n\n\n\n Beda lagi pernyataan Jadul Maula, seorang budayawan asal Yogyakarta. Melalui pendekatan bahasa, tanaman tembakau sudah ada sejak dulu, tumbuh dan berkembang dengan sendiri di bumi pertiwi ini. Ia menggambarkan secara kedaerahan, contoh di daerah Temanggung, orang sering mengatakan \u201csotho\u201d sebutan untuk tembakau. Tembakau sebutan kerennya, dan sotho nama aslinya. Sebutan sotho dan tembakau gak ada miripnya, kalau \u201cbako\u201d \u201ctembakau\u201d \u201ctobacco\u201d dan \u201c tumbacco\u201d hampir mirip pelafalannya. Jadi hipotesa yang dibangun mas Jadul, apa yang disebut tembakau itu bisa jadi sebetulnya tanaman yang disemua negara ada termasuk Indonesia. Namun karena saat itu orang Portugis lebih mempopulerkan dengan sebutan \u201ctobacco\u201d atau \u201ctumbacco\u201d dan orang Indonesia kesulitan melafalkannya, sehingga menyebutnya \u201ctembakau\u201d atau \u201cbako\u201d. <\/p>\n\n\n\n Memperkuat hipotesa Budayawan asal Yogyakarta tersebut, di Kudus tepatnya di Desa Colo Kecamatan Dawe, tembakau tumbuh liar di bebatuan. Anehnya tanaman tersebut ketika dibersihkan dan dicabut, akan tumbuh lagi disekitaran tempat itu, cerita Masrukin. Ada lagi kejadian di Desa Gribig Kecamatan Gebog sebelah timur makam Sunan Kedu, tembakau tumbuh di sela-sela dinding batu bata salah satu rumah warga. Kalau dicabut selang beberapa hari tumbuh lagi begitu seterusnya. Rasa gregetan, karena menurutnya tumbuh tak sewajarnya dan tak memperindah pandangan rumahnya, akhirnya baru dua tahun ini dinding rumah tersebut di keraskan memakai semen, cerita Nur Cholis warga setempat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Bisa jadi memang tanaman tembakau ada dimana-mana dan awalnya tumbuh liar termasuk di bumi Nusantara ini, hanya sebutannya yang beda. Juga bisa jadi dahulu orang-orang terdahulu sudah tau ada tanaman tersebut, tapi tak mengerti namanya, akhirnya mengikuti nama populernya.<\/p>\n\n\n\n Terlepas beda pendapat tentang tembakau, ada laporan yang menarik yang ditulis oleh P. De Kat Angelino dalam Voorstenlandsche Tabaksenquete tahun 1929, mengungkapkan bahwa kalaupun tanaman tembakau bukan tanaman asli Indonesia, sejak diperkenalkan sudah memiliki pertalian khusus dengan tanah Indonesia. Tembakau tak hanya menjadi komoditas utama pemerintah kolonial, tetapi juga telah mengubah kehidupan sosial ekonomi masyarakat bumiputera. <\/p>\n\n\n\n Lain halnya tembakau, ada buah cengkeh. Kalau ini sudah tidak diragukan lagi, sebagai tanaman asli bumi pertiwi. Walaupun banyak juga anak bangsa yang menganggap tanaman cengkeh itu bukan tanaman asli Nusantara. Anggapan itu sangat keliru, tapi juga tidak bisa di salahkan. Karena memang sejarah tanaman cengkeh di Nusantara ini pernah habis dibakar penjajah yang kemudian di budidaya penjajah di negari lain. Dan mungkin saat itu tanaman cengkeh di Nusantara ini hanya tinggal beberapa glintir. Berjalannya waktu, varietas cengkeh yang pernah di ambil dan dibudidayakan di negeri lain oleh penjajah, kemudian diambil dan dibudidayakan lagi di bumi pertiwi ini. Inilah sejarah singkat tanaman cengkeh yang fenomenal. Jelasnya, tanaman cengkeh adalah tanaman asli Nusantara, dan banyak literatur yang menuliskan dari daerah Maluku cengkeh yang kuwalitasnya sangat bagus. <\/p>\n\n\n\n Data Statistik Perkebunan Indonesia 2015-2017 menunjukkan perkebunan tembakau tersebar di 15 Provinsi dan perkebunan cengkeh terdapat 30 provinsi yang tersebar di bumi pertiwi ini. Dari perkebunan tembakau dan cengkeh tersebut, 93% terserap untuk bahan baku rokok kretek. Adanya cengkeh ini sebagai pembeda dengan rokok produk luar. Rokok produk luar bahan bakunya hanya memakai tembakau. Populer dengan sebutan \u201crokok putihan\u201d, sedang rokok asli Indonesia ditambahkan cengkeh yang akhirnya disebut \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek, awalnya di temukan H. Djamhari untuk pengobatan alternatif dan kemudian diproduksi masal oleh Nitisemito, keduanya putra bangsa dari Kudus Kota Kretek. Belakangan banyak berdiri industri rokok kretek milik putra bangsa di beberapa daerah, dengan karyawan dari asal daerah tersebut. Hitungan kumulatif, sekitar ada 6.1 juta jiwa penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek ditemukan putra bangsa, di produksi putra bangsa, industriya milik bumiputera, bahan bakunya diperoleh dari petani lokal, keuntungan dari penjualan sebagian besar masuk kas Negara untuk pembangunan, yang dinikmati semua kalangan bahkan yang tidak merokok dan benci rokok sekalipun. Lalu alasan apalagi hingga tak merokok kretek? Mari kita sama-sama mencintai produk dalam negeri, agar kita menjadi bangsa yang kuat. Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin. Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut? Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n Bahan baku utama kretek dari daun tembakau dan buah cengkeh. Memang daun tembakau sendiri masih banyak kontroversi, sebagai tanaman asli atau bukan. Ada tulisan yang mengatakan tanaman tembakau ditemukan seorang bernama Christoper Columbus di San Salvador, kepulauan Bahana. Yang kemudian pada tahun 1600 tanaman tersebut dibawa dan di tanam Bangsa Portugis dibumi pertiwi. Hal ini merujuk pada penamaan tumbuhan tersebut\u00a0 dari bahasa Portugis yaitu \u201ctobacco\u201d atau \u201ctumbacco\u201d.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Pada awal abad XVII tembakau di tanam besar-besaran oleh Belanda di beberapa wilayah di Jawa, Sumatera, Bali dan Lombok. Semasa Gubernur Hindia Belanda Johannes Van Den Bosch tahun 1830, tanaman tembakau Nusantara menjadi salah satu tanaman ekspor. Pada akhirnya penduduk bumiputra diwajibkan menanam tembakau di era sitem tanam paksa oleh Belanda. Adanya ekspor tembakau tersebut, Belanda memperoleh keuntungan yang berlimpah awalnya pada tahun 1840 sebesar 180.000 gulden, meningkat 1.200.000 gulden hingga pada tahun 1845 menjadi 2.300.000 gulden. Wah keuntungan yang fantastik, jadi tak heran Belanda kaya dan makmur saat itu. <\/p>\n\n\n\n Beda lagi pernyataan Jadul Maula, seorang budayawan asal Yogyakarta. Melalui pendekatan bahasa, tanaman tembakau sudah ada sejak dulu, tumbuh dan berkembang dengan sendiri di bumi pertiwi ini. Ia menggambarkan secara kedaerahan, contoh di daerah Temanggung, orang sering mengatakan \u201csotho\u201d sebutan untuk tembakau. Tembakau sebutan kerennya, dan sotho nama aslinya. Sebutan sotho dan tembakau gak ada miripnya, kalau \u201cbako\u201d \u201ctembakau\u201d \u201ctobacco\u201d dan \u201c tumbacco\u201d hampir mirip pelafalannya. Jadi hipotesa yang dibangun mas Jadul, apa yang disebut tembakau itu bisa jadi sebetulnya tanaman yang disemua negara ada termasuk Indonesia. Namun karena saat itu orang Portugis lebih mempopulerkan dengan sebutan \u201ctobacco\u201d atau \u201ctumbacco\u201d dan orang Indonesia kesulitan melafalkannya, sehingga menyebutnya \u201ctembakau\u201d atau \u201cbako\u201d. <\/p>\n\n\n\n Memperkuat hipotesa Budayawan asal Yogyakarta tersebut, di Kudus tepatnya di Desa Colo Kecamatan Dawe, tembakau tumbuh liar di bebatuan. Anehnya tanaman tersebut ketika dibersihkan dan dicabut, akan tumbuh lagi disekitaran tempat itu, cerita Masrukin. Ada lagi kejadian di Desa Gribig Kecamatan Gebog sebelah timur makam Sunan Kedu, tembakau tumbuh di sela-sela dinding batu bata salah satu rumah warga. Kalau dicabut selang beberapa hari tumbuh lagi begitu seterusnya. Rasa gregetan, karena menurutnya tumbuh tak sewajarnya dan tak memperindah pandangan rumahnya, akhirnya baru dua tahun ini dinding rumah tersebut di keraskan memakai semen, cerita Nur Cholis warga setempat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Bisa jadi memang tanaman tembakau ada dimana-mana dan awalnya tumbuh liar termasuk di bumi Nusantara ini, hanya sebutannya yang beda. Juga bisa jadi dahulu orang-orang terdahulu sudah tau ada tanaman tersebut, tapi tak mengerti namanya, akhirnya mengikuti nama populernya.<\/p>\n\n\n\n Terlepas beda pendapat tentang tembakau, ada laporan yang menarik yang ditulis oleh P. De Kat Angelino dalam Voorstenlandsche Tabaksenquete tahun 1929, mengungkapkan bahwa kalaupun tanaman tembakau bukan tanaman asli Indonesia, sejak diperkenalkan sudah memiliki pertalian khusus dengan tanah Indonesia. Tembakau tak hanya menjadi komoditas utama pemerintah kolonial, tetapi juga telah mengubah kehidupan sosial ekonomi masyarakat bumiputera. <\/p>\n\n\n\n Lain halnya tembakau, ada buah cengkeh. Kalau ini sudah tidak diragukan lagi, sebagai tanaman asli bumi pertiwi. Walaupun banyak juga anak bangsa yang menganggap tanaman cengkeh itu bukan tanaman asli Nusantara. Anggapan itu sangat keliru, tapi juga tidak bisa di salahkan. Karena memang sejarah tanaman cengkeh di Nusantara ini pernah habis dibakar penjajah yang kemudian di budidaya penjajah di negari lain. Dan mungkin saat itu tanaman cengkeh di Nusantara ini hanya tinggal beberapa glintir. Berjalannya waktu, varietas cengkeh yang pernah di ambil dan dibudidayakan di negeri lain oleh penjajah, kemudian diambil dan dibudidayakan lagi di bumi pertiwi ini. Inilah sejarah singkat tanaman cengkeh yang fenomenal. Jelasnya, tanaman cengkeh adalah tanaman asli Nusantara, dan banyak literatur yang menuliskan dari daerah Maluku cengkeh yang kuwalitasnya sangat bagus. <\/p>\n\n\n\n Data Statistik Perkebunan Indonesia 2015-2017 menunjukkan perkebunan tembakau tersebar di 15 Provinsi dan perkebunan cengkeh terdapat 30 provinsi yang tersebar di bumi pertiwi ini. Dari perkebunan tembakau dan cengkeh tersebut, 93% terserap untuk bahan baku rokok kretek. Adanya cengkeh ini sebagai pembeda dengan rokok produk luar. Rokok produk luar bahan bakunya hanya memakai tembakau. Populer dengan sebutan \u201crokok putihan\u201d, sedang rokok asli Indonesia ditambahkan cengkeh yang akhirnya disebut \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek, awalnya di temukan H. Djamhari untuk pengobatan alternatif dan kemudian diproduksi masal oleh Nitisemito, keduanya putra bangsa dari Kudus Kota Kretek. Belakangan banyak berdiri industri rokok kretek milik putra bangsa di beberapa daerah, dengan karyawan dari asal daerah tersebut. Hitungan kumulatif, sekitar ada 6.1 juta jiwa penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek ditemukan putra bangsa, di produksi putra bangsa, industriya milik bumiputera, bahan bakunya diperoleh dari petani lokal, keuntungan dari penjualan sebagian besar masuk kas Negara untuk pembangunan, yang dinikmati semua kalangan bahkan yang tidak merokok dan benci rokok sekalipun. Lalu alasan apalagi hingga tak merokok kretek? Mari kita sama-sama mencintai produk dalam negeri, agar kita menjadi bangsa yang kuat. Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin. Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut? Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD). Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin. Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis. Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi. Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012. Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional. Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Rokok Khas Indonesia yang Hulu hingga Hilirnya Dikuasai Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-rokok-khas-indonesia-yang-hulu-hingga-hilirnya-dikuasai-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-27 08:27:44","post_modified_gmt":"2020-01-27 01:27:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6414","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Rokok Khas Indonesia yang Hulu hingga Hilirnya Dikuasai Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-rokok-khas-indonesia-yang-hulu-hingga-hilirnya-dikuasai-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-27 08:27:44","post_modified_gmt":"2020-01-27 01:27:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6414","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Rokok Khas Indonesia yang Hulu hingga Hilirnya Dikuasai Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-rokok-khas-indonesia-yang-hulu-hingga-hilirnya-dikuasai-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-27 08:27:44","post_modified_gmt":"2020-01-27 01:27:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6414","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Rokok Khas Indonesia yang Hulu hingga Hilirnya Dikuasai Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-rokok-khas-indonesia-yang-hulu-hingga-hilirnya-dikuasai-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-27 08:27:44","post_modified_gmt":"2020-01-27 01:27:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6414","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Rokok Khas Indonesia yang Hulu hingga Hilirnya Dikuasai Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-rokok-khas-indonesia-yang-hulu-hingga-hilirnya-dikuasai-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-27 08:27:44","post_modified_gmt":"2020-01-27 01:27:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6414","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Rokok Khas Indonesia yang Hulu hingga Hilirnya Dikuasai Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-rokok-khas-indonesia-yang-hulu-hingga-hilirnya-dikuasai-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-27 08:27:44","post_modified_gmt":"2020-01-27 01:27:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6414","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/figure>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Rokok Khas Indonesia yang Hulu hingga Hilirnya Dikuasai Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-rokok-khas-indonesia-yang-hulu-hingga-hilirnya-dikuasai-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-27 08:27:44","post_modified_gmt":"2020-01-27 01:27:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6414","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/figure>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Rokok Khas Indonesia yang Hulu hingga Hilirnya Dikuasai Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-rokok-khas-indonesia-yang-hulu-hingga-hilirnya-dikuasai-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-27 08:27:44","post_modified_gmt":"2020-01-27 01:27:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6414","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/figure>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Rokok Khas Indonesia yang Hulu hingga Hilirnya Dikuasai Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-rokok-khas-indonesia-yang-hulu-hingga-hilirnya-dikuasai-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-27 08:27:44","post_modified_gmt":"2020-01-27 01:27:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6414","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/figure>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Rokok Khas Indonesia yang Hulu hingga Hilirnya Dikuasai Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-rokok-khas-indonesia-yang-hulu-hingga-hilirnya-dikuasai-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-27 08:27:44","post_modified_gmt":"2020-01-27 01:27:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6414","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/figure>\n\n\n\n
<\/figure>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Rokok Khas Indonesia yang Hulu hingga Hilirnya Dikuasai Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-rokok-khas-indonesia-yang-hulu-hingga-hilirnya-dikuasai-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-27 08:27:44","post_modified_gmt":"2020-01-27 01:27:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6414","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/figure>\n\n\n\n
<\/figure>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Rokok Khas Indonesia yang Hulu hingga Hilirnya Dikuasai Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-rokok-khas-indonesia-yang-hulu-hingga-hilirnya-dikuasai-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-27 08:27:44","post_modified_gmt":"2020-01-27 01:27:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6414","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMenaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nPemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nMempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
<\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n