Siaran Pers

Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang

Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.

  1. Kenaikan Cukai

Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.

  1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional

Seorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Gugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.

  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.

  1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th

Pada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.

  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok

Kota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).

  1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.

  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG’s

Industri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG’s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.

Resolusi 2019

Dari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.

Dampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?

  1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.

Tentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.

  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok

Selama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.

Jika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.

  1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau

Terlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa “Larangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok”. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.

3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.