\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\r\n
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \r\n
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,\" ujar Henry Najoan.<\/p>\n\n\n\n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Dalam beberapa statement di media, GAPPRI menyampaikan, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik persen di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun di 2019 besarannya mencapai Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,\" ujar Henry Najoan.<\/p>\n\n\n\n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Menurut ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan Pemerintah menaikan cukai rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/p>\n\n\n\n

Dalam beberapa statement di media, GAPPRI menyampaikan, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik persen di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun di 2019 besarannya mencapai Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,\" ujar Henry Najoan.<\/p>\n\n\n\n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Kekhawatiran akan 3 dampak ini juga dikonfirmasi oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). <\/p>\n\n\n\n

Menurut ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan Pemerintah menaikan cukai rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/p>\n\n\n\n

Dalam beberapa statement di media, GAPPRI menyampaikan, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik persen di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun di 2019 besarannya mencapai Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,\" ujar Henry Najoan.<\/p>\n\n\n\n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Ketika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal di pasaran, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan. <\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran akan 3 dampak ini juga dikonfirmasi oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). <\/p>\n\n\n\n

Menurut ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan Pemerintah menaikan cukai rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/p>\n\n\n\n

Dalam beberapa statement di media, GAPPRI menyampaikan, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik persen di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun di 2019 besarannya mencapai Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,\" ujar Henry Najoan.<\/p>\n\n\n\n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Dampak ketiga adalah semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

Ketika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal di pasaran, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan. <\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran akan 3 dampak ini juga dikonfirmasi oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). <\/p>\n\n\n\n

Menurut ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan Pemerintah menaikan cukai rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/p>\n\n\n\n

Dalam beberapa statement di media, GAPPRI menyampaikan, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik persen di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun di 2019 besarannya mencapai Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,\" ujar Henry Najoan.<\/p>\n\n\n\n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Dari penurunan omzet otomatis akan berdampak kepada berkurangnya serapan bahan baku oleh pabrikan. Logikanya sederhana: Industri berjalan lesu, produksi akan berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Dampak ketiga adalah semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

Ketika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal di pasaran, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan. <\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran akan 3 dampak ini juga dikonfirmasi oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). <\/p>\n\n\n\n

Menurut ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan Pemerintah menaikan cukai rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/p>\n\n\n\n

Dalam beberapa statement di media, GAPPRI menyampaikan, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik persen di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun di 2019 besarannya mencapai Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,\" ujar Henry Najoan.<\/p>\n\n\n\n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Dampak kedua adalah penurunan permintaan tembakau dari pabrikan ke petani sampai dengan 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

Dari penurunan omzet otomatis akan berdampak kepada berkurangnya serapan bahan baku oleh pabrikan. Logikanya sederhana: Industri berjalan lesu, produksi akan berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Dampak ketiga adalah semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

Ketika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal di pasaran, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan. <\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran akan 3 dampak ini juga dikonfirmasi oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). <\/p>\n\n\n\n

Menurut ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan Pemerintah menaikan cukai rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/p>\n\n\n\n

Dalam beberapa statement di media, GAPPRI menyampaikan, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik persen di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun di 2019 besarannya mencapai Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,\" ujar Henry Najoan.<\/p>\n\n\n\n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Penurunan volume produksi dan omzet ini dikarenakan kenaikan cukai menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat. Pertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, bahkan di prediksi akan turun di angka 3-4 persen. Jika pertumbuhan ekonomi masih ngos-ngosan, mustahil rasanya dapat memompa daya beli masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua adalah penurunan permintaan tembakau dari pabrikan ke petani sampai dengan 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

Dari penurunan omzet otomatis akan berdampak kepada berkurangnya serapan bahan baku oleh pabrikan. Logikanya sederhana: Industri berjalan lesu, produksi akan berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Dampak ketiga adalah semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

Ketika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal di pasaran, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan. <\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran akan 3 dampak ini juga dikonfirmasi oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). <\/p>\n\n\n\n

Menurut ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan Pemerintah menaikan cukai rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/p>\n\n\n\n

Dalam beberapa statement di media, GAPPRI menyampaikan, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik persen di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun di 2019 besarannya mencapai Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,\" ujar Henry Najoan.<\/p>\n\n\n\n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2 persen.<\/p>\n\n\n\n

Penurunan volume produksi dan omzet ini dikarenakan kenaikan cukai menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat. Pertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, bahkan di prediksi akan turun di angka 3-4 persen. Jika pertumbuhan ekonomi masih ngos-ngosan, mustahil rasanya dapat memompa daya beli masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua adalah penurunan permintaan tembakau dari pabrikan ke petani sampai dengan 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

Dari penurunan omzet otomatis akan berdampak kepada berkurangnya serapan bahan baku oleh pabrikan. Logikanya sederhana: Industri berjalan lesu, produksi akan berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Dampak ketiga adalah semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

Ketika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal di pasaran, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan. <\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran akan 3 dampak ini juga dikonfirmasi oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). <\/p>\n\n\n\n

Menurut ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan Pemerintah menaikan cukai rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/p>\n\n\n\n

Dalam beberapa statement di media, GAPPRI menyampaikan, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik persen di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun di 2019 besarannya mencapai Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,\" ujar Henry Najoan.<\/p>\n\n\n\n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Bak disambar petir di siang bolong, musim panen tembakau yg harusnya menjadi masa-masa suka cita bagi para petani mendadak dirundung duka. Sebab dengan keputusan pemerintah menyoal cukai rokok ini memberikan efek domino dari hulu hingga hilir Industri Hasil Tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2 persen.<\/p>\n\n\n\n

Penurunan volume produksi dan omzet ini dikarenakan kenaikan cukai menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat. Pertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, bahkan di prediksi akan turun di angka 3-4 persen. Jika pertumbuhan ekonomi masih ngos-ngosan, mustahil rasanya dapat memompa daya beli masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua adalah penurunan permintaan tembakau dari pabrikan ke petani sampai dengan 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

Dari penurunan omzet otomatis akan berdampak kepada berkurangnya serapan bahan baku oleh pabrikan. Logikanya sederhana: Industri berjalan lesu, produksi akan berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Dampak ketiga adalah semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

Ketika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal di pasaran, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan. <\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran akan 3 dampak ini juga dikonfirmasi oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). <\/p>\n\n\n\n

Menurut ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan Pemerintah menaikan cukai rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/p>\n\n\n\n

Dalam beberapa statement di media, GAPPRI menyampaikan, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik persen di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun di 2019 besarannya mencapai Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,\" ujar Henry Najoan.<\/p>\n\n\n\n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Sialnya besaran angka kenaikan tarif cukai rokok di 2020 sangat besar dan tidak rasional. Pada bulan November pemerintah akhirnya mengetuk palu besaran kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dengan besaran kenaikan HJE (Harga Jual Eceran) sebesar 35 persen.<\/p>\n\n\n\n

Bak disambar petir di siang bolong, musim panen tembakau yg harusnya menjadi masa-masa suka cita bagi para petani mendadak dirundung duka. Sebab dengan keputusan pemerintah menyoal cukai rokok ini memberikan efek domino dari hulu hingga hilir Industri Hasil Tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2 persen.<\/p>\n\n\n\n

Penurunan volume produksi dan omzet ini dikarenakan kenaikan cukai menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat. Pertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, bahkan di prediksi akan turun di angka 3-4 persen. Jika pertumbuhan ekonomi masih ngos-ngosan, mustahil rasanya dapat memompa daya beli masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua adalah penurunan permintaan tembakau dari pabrikan ke petani sampai dengan 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

Dari penurunan omzet otomatis akan berdampak kepada berkurangnya serapan bahan baku oleh pabrikan. Logikanya sederhana: Industri berjalan lesu, produksi akan berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Dampak ketiga adalah semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

Ketika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal di pasaran, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan. <\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran akan 3 dampak ini juga dikonfirmasi oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). <\/p>\n\n\n\n

Menurut ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan Pemerintah menaikan cukai rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/p>\n\n\n\n

Dalam beberapa statement di media, GAPPRI menyampaikan, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik persen di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun di 2019 besarannya mencapai Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,\" ujar Henry Najoan.<\/p>\n\n\n\n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Gak perlu ribet sampai gelar karpet merah tax amnesty atau lobi-lobi investasi asing, dari cukai rokok 9-11 persen penerimaan negara sudah bisa dikunci. Sistem pungutan cukai disebut dengan istilah \u201csistem ijon.\u201d Pemerintah bisa menarik pembayaran cukai di depan.<\/p>\n\n\n\n

Sialnya besaran angka kenaikan tarif cukai rokok di 2020 sangat besar dan tidak rasional. Pada bulan November pemerintah akhirnya mengetuk palu besaran kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dengan besaran kenaikan HJE (Harga Jual Eceran) sebesar 35 persen.<\/p>\n\n\n\n

Bak disambar petir di siang bolong, musim panen tembakau yg harusnya menjadi masa-masa suka cita bagi para petani mendadak dirundung duka. Sebab dengan keputusan pemerintah menyoal cukai rokok ini memberikan efek domino dari hulu hingga hilir Industri Hasil Tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2 persen.<\/p>\n\n\n\n

Penurunan volume produksi dan omzet ini dikarenakan kenaikan cukai menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat. Pertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, bahkan di prediksi akan turun di angka 3-4 persen. Jika pertumbuhan ekonomi masih ngos-ngosan, mustahil rasanya dapat memompa daya beli masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua adalah penurunan permintaan tembakau dari pabrikan ke petani sampai dengan 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

Dari penurunan omzet otomatis akan berdampak kepada berkurangnya serapan bahan baku oleh pabrikan. Logikanya sederhana: Industri berjalan lesu, produksi akan berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Dampak ketiga adalah semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

Ketika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal di pasaran, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan. <\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran akan 3 dampak ini juga dikonfirmasi oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). <\/p>\n\n\n\n

Menurut ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan Pemerintah menaikan cukai rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/p>\n\n\n\n

Dalam beberapa statement di media, GAPPRI menyampaikan, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik persen di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun di 2019 besarannya mencapai Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,\" ujar Henry Najoan.<\/p>\n\n\n\n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Kami sebagai stakeholder sadar bahwa kenaikan cukai rokok merupakan keniscayaan. Apalagi ketika negara sedang membutuhkan \u2018fresh money\u2019 maka cukai rokok akan selalu menjadi lumbung \u2018fresh money\u2019 pemerintah. <\/p>\n\n\n\n

Gak perlu ribet sampai gelar karpet merah tax amnesty atau lobi-lobi investasi asing, dari cukai rokok 9-11 persen penerimaan negara sudah bisa dikunci. Sistem pungutan cukai disebut dengan istilah \u201csistem ijon.\u201d Pemerintah bisa menarik pembayaran cukai di depan.<\/p>\n\n\n\n

Sialnya besaran angka kenaikan tarif cukai rokok di 2020 sangat besar dan tidak rasional. Pada bulan November pemerintah akhirnya mengetuk palu besaran kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dengan besaran kenaikan HJE (Harga Jual Eceran) sebesar 35 persen.<\/p>\n\n\n\n

Bak disambar petir di siang bolong, musim panen tembakau yg harusnya menjadi masa-masa suka cita bagi para petani mendadak dirundung duka. Sebab dengan keputusan pemerintah menyoal cukai rokok ini memberikan efek domino dari hulu hingga hilir Industri Hasil Tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2 persen.<\/p>\n\n\n\n

Penurunan volume produksi dan omzet ini dikarenakan kenaikan cukai menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat. Pertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, bahkan di prediksi akan turun di angka 3-4 persen. Jika pertumbuhan ekonomi masih ngos-ngosan, mustahil rasanya dapat memompa daya beli masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua adalah penurunan permintaan tembakau dari pabrikan ke petani sampai dengan 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

Dari penurunan omzet otomatis akan berdampak kepada berkurangnya serapan bahan baku oleh pabrikan. Logikanya sederhana: Industri berjalan lesu, produksi akan berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Dampak ketiga adalah semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

Ketika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal di pasaran, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan. <\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran akan 3 dampak ini juga dikonfirmasi oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). <\/p>\n\n\n\n

Menurut ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan Pemerintah menaikan cukai rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/p>\n\n\n\n

Dalam beberapa statement di media, GAPPRI menyampaikan, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik persen di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun di 2019 besarannya mencapai Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,\" ujar Henry Najoan.<\/p>\n\n\n\n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Perihal cukai rokok, pada bulan September 2019 pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok di 2020. Untuk besaran masih dirumuskan. <\/p>\n\n\n\n

Kami sebagai stakeholder sadar bahwa kenaikan cukai rokok merupakan keniscayaan. Apalagi ketika negara sedang membutuhkan \u2018fresh money\u2019 maka cukai rokok akan selalu menjadi lumbung \u2018fresh money\u2019 pemerintah. <\/p>\n\n\n\n

Gak perlu ribet sampai gelar karpet merah tax amnesty atau lobi-lobi investasi asing, dari cukai rokok 9-11 persen penerimaan negara sudah bisa dikunci. Sistem pungutan cukai disebut dengan istilah \u201csistem ijon.\u201d Pemerintah bisa menarik pembayaran cukai di depan.<\/p>\n\n\n\n

Sialnya besaran angka kenaikan tarif cukai rokok di 2020 sangat besar dan tidak rasional. Pada bulan November pemerintah akhirnya mengetuk palu besaran kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dengan besaran kenaikan HJE (Harga Jual Eceran) sebesar 35 persen.<\/p>\n\n\n\n

Bak disambar petir di siang bolong, musim panen tembakau yg harusnya menjadi masa-masa suka cita bagi para petani mendadak dirundung duka. Sebab dengan keputusan pemerintah menyoal cukai rokok ini memberikan efek domino dari hulu hingga hilir Industri Hasil Tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2 persen.<\/p>\n\n\n\n

Penurunan volume produksi dan omzet ini dikarenakan kenaikan cukai menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat. Pertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, bahkan di prediksi akan turun di angka 3-4 persen. Jika pertumbuhan ekonomi masih ngos-ngosan, mustahil rasanya dapat memompa daya beli masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua adalah penurunan permintaan tembakau dari pabrikan ke petani sampai dengan 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

Dari penurunan omzet otomatis akan berdampak kepada berkurangnya serapan bahan baku oleh pabrikan. Logikanya sederhana: Industri berjalan lesu, produksi akan berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Dampak ketiga adalah semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

Ketika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal di pasaran, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan. <\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran akan 3 dampak ini juga dikonfirmasi oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). <\/p>\n\n\n\n

Menurut ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan Pemerintah menaikan cukai rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/p>\n\n\n\n

Dalam beberapa statement di media, GAPPRI menyampaikan, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik persen di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun di 2019 besarannya mencapai Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,\" ujar Henry Najoan.<\/p>\n\n\n\n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Jelang bulan September-Oktober biasanya pabrikan dan petani dirundung perasaan cemas dan gelisah. Sebab ada 2 hal krusial yg muncul di bulan-bulan tersebut, yakni keputusan kebijakan soal tarif cukai rokok dan musim panen tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Perihal cukai rokok, pada bulan September 2019 pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok di 2020. Untuk besaran masih dirumuskan. <\/p>\n\n\n\n

Kami sebagai stakeholder sadar bahwa kenaikan cukai rokok merupakan keniscayaan. Apalagi ketika negara sedang membutuhkan \u2018fresh money\u2019 maka cukai rokok akan selalu menjadi lumbung \u2018fresh money\u2019 pemerintah. <\/p>\n\n\n\n

Gak perlu ribet sampai gelar karpet merah tax amnesty atau lobi-lobi investasi asing, dari cukai rokok 9-11 persen penerimaan negara sudah bisa dikunci. Sistem pungutan cukai disebut dengan istilah \u201csistem ijon.\u201d Pemerintah bisa menarik pembayaran cukai di depan.<\/p>\n\n\n\n

Sialnya besaran angka kenaikan tarif cukai rokok di 2020 sangat besar dan tidak rasional. Pada bulan November pemerintah akhirnya mengetuk palu besaran kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dengan besaran kenaikan HJE (Harga Jual Eceran) sebesar 35 persen.<\/p>\n\n\n\n

Bak disambar petir di siang bolong, musim panen tembakau yg harusnya menjadi masa-masa suka cita bagi para petani mendadak dirundung duka. Sebab dengan keputusan pemerintah menyoal cukai rokok ini memberikan efek domino dari hulu hingga hilir Industri Hasil Tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2 persen.<\/p>\n\n\n\n

Penurunan volume produksi dan omzet ini dikarenakan kenaikan cukai menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat. Pertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, bahkan di prediksi akan turun di angka 3-4 persen. Jika pertumbuhan ekonomi masih ngos-ngosan, mustahil rasanya dapat memompa daya beli masyarakat.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua adalah penurunan permintaan tembakau dari pabrikan ke petani sampai dengan 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

Dari penurunan omzet otomatis akan berdampak kepada berkurangnya serapan bahan baku oleh pabrikan. Logikanya sederhana: Industri berjalan lesu, produksi akan berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Dampak ketiga adalah semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

Ketika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal di pasaran, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan. <\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran akan 3 dampak ini juga dikonfirmasi oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). <\/p>\n\n\n\n

Menurut ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan Pemerintah menaikan cukai rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/p>\n\n\n\n

Dalam beberapa statement di media, GAPPRI menyampaikan, bila cukai naik 23 persen dan HJE naik persen di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun di 2019 besarannya mencapai Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,\" ujar Henry Najoan.<\/p>\n\n\n\n

Entah apa yang sedang merasuki pemerintah saat ini, utamanya menteri keuangan sebagai pengambil keputusan. Tapi satu hal yg pasti: Cukai rokok saat ini dijadikan instrumen bagi agenda pengendalian tembakau sehingga Industri Hasil Tembakau di Indonesia menjadi \u201cHidup Segan, Mati Dibunuh Perlahan\u201d.<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Membunuh Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-membunuh-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-25 14:17:34","post_modified_gmt":"2020-01-25 07:17:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6405","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6172,"post_author":"878","post_date":"2019-10-24 09:20:13","post_date_gmt":"2019-10-24 02:20:13","post_content":"\n

Bagi para perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok mulai awal tahun depan tentu saja cukup memberatkan. Kenaikan cukai sebanyak 23 persen rata-rata membikin harga rokok ke depannya naik sebanyak 35 persen dari harga jual saat ini. Harga rokok dari yang sebelumnya sudah cukup mahal terutama bagi perokok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, kian mahal saja. Rokok ke depan sepertinya akan menjadi produk yang cukup eksklusif karena harganya yang kian tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Namun begitu, para perokok tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi semacam ini. Dengan sedikit penyesuaian di awal, para perokok masih bisa tetap menikmati produk rokok kretek dengan harga yang masih terjangkau. Loh, katanya tadi naik, dan harga rokok akan semakin mahal, sekarang bilang harga rokok masih terjangkau?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Betul memang, cukai rokok naik, imbasnya harga-harga rokok juga ikut naik. Namun, ada dua opsi yang bisa diambil oleh para perokok agar kenaikan harga rokok ini tidak mengganggu kondisi pengeluaran sehari-hari. Opsi pertama: beralih dari rokok kelas premium ke rokok-rokok kelas menengah. <\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok premium, atau rokok-rokok kelas satu, yang kini menguasai pasar di Indonesia, kelak harganya akan melambung tinggi seiring kenaikan cukai. Rokok-rokok kelas menengah, yang harganya kini jauh lebih murah, tentu akan mengalami kenaikan harga juga seiring kenaikan cukai. Akan tetapi, kenaikan harga-harga rokok kelas menengah kelak akan mencapai titik yang masih di bawah harga rokok premium saat ini. Jadi dengan sedikit penyesuaian di awal, ganti produk rokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. Dengan pindah produk rokok, kenaikan cukai tidak berimbas pada perokok yang memilih opsi ini karena produk rokok baru yang dipilih berharga jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi seperti ini tentu saja sudah dibaca oleh pabrikan-pabrikan rokok yang ada di negeri ini. Mereka juga hendak keluar dari jeratan kerugian akibat tingginya harga cukai. Mengeluarkan produk-produk baru, dengan rasa yang masih cukup menjanjikan, dan dengan harga yang relatif murah dan bisa dijangkau masyarakat luas, saya kira sudah menjadi opsi strategis yang akan dipilih pabrikan-pabrikan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Opsi kedua: Tingwe, melinting sendiri. Lupakan sudah rokok pabrikan yang harganya terus-menerus naik dari tahun ke tahun. Pindah cara menikmati kretek dengan membeli tembakau rajangan sendiri, membeli cengkeh kering sendiri, membeli kertas linting sendiri, lantas melinting sendiri rokok yang hendak kita isap. Opsi ini tentu saja menjadi opsi terbaik jika hendak melakukan penghematan di tengah harga rokok yang membumbung tinggi sekaligus untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang dengan sembrono menaikkan harga cukai dengan begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Naiknya Cukai Rokok Ancaman Bagi Buruh Industri Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ada opsi ketiga memang. Merokok produk-produk rokok ilegal yang tidak bercukai. Akan tetapi opsi ini berisiko, terutama bagi Anda yang patuh pada hukum negara dan selektif terhadap kualitas produk rokok yang diisap.<\/p>\n\n\n\n

Lain perokok, lain pula bagi petani. Dampak kenaikan cukai dirasakan langsung oleh petani pada musim panen tahun ini. Padahal cukai baru naik di tahun depan. Baik petani tembakau, juga petani cengkeh, sama-sama merasakan dampak akibat rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai, membikin pabrik-pabrik rokok cukup selektif dalam membeli bahan baku berupa tembakau dan cengkeh. Kenaikan cukai yang cukup signifikan dikhawatirkan membikin penjualan rokok menurun di tahun depan. Ini menjadi alasan pabrikan tidak terlalu bergairah membeli tembakau dan cengkeh dari para petani seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Kondisi ini membikin harga tembakau turun dibanding tahun lalu meski di beberapa tempat kualitas tembakau tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Setali tiga uang dengan tembakau, harga cengkeh di sentra-sentra penghasil cengkeh di Indonesia juga mengalami penurunan. Di banyak tempat, harga cengkeh mentok pada batas bawah pembukaan harga, tidak merangkak naik sebagaimana terjadi pada musim-musim sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tak mungkin para petani tembakau meninggalkan komoditas tembakau karena tak lagi mendapat keuntungan dari sana. Dan petani cengkeh pelan-pelan beralih ke komoditas lain karena serapan cengkeh di pasaran berkurang drastis karena kenaikan harga cukai yang membikin pabrikan tidak terlalu jor-joran belanja bahan baku.<\/p>\n\n\n\n

Selain kepada petani tembakau dan petani cengkeh, kenaikan harga cukai juga akan berimbas kepada buruh-buruh yang bekerja di pabrik rokok. Kenaikan cukai, tentu saja membikin pabrikan mengurangi produksi rokok mereka karena mau tidak mau, penjualan rokok akan menurun ketika cukai naik dan harga rokok otomatis terdongkrak naik. Yang menjadi korban, tentu saja buruh-buruh yang bekerja sebagai pekerja pelinting di pabrik-pabrik yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Ancaman PHK di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, mereka pemerintah yang menaikkan harga cukai, seakan tidak peduli dengan keadaan yang akan terjadi jika cukai rokok dinaikkan pada kisaran angka yang cukup tinggi tersebut. Belum lagi dengan prediksi krisis ekonomi dunia yang juga akan berdampak di Indonesia. Petani, dan para buruh di pabrik-pabrik rokok, mengalami apa yang sering diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: sudah jatuh tertimpa tangga.
<\/p>\n","post_title":"Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dampak-kenaikan-cukai-bagi-perokok-petani-dan-buruh-pabrik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-24 09:20:15","post_modified_gmt":"2019-10-24 02:20:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6172","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6073,"post_author":"877","post_date":"2019-09-17 08:36:50","post_date_gmt":"2019-09-17 01:36:50","post_content":"\n

Usai menggelar rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum\u2019at, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hasilnya kepada wartawan, bahwa pungutan cukai rokok naik 23% berimbas naiknya 35% harga jual eceran. Kenaikan cukai rokok ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2020 dan akan dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tentu saja akan berdampak serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di Indonesia . 
<\/p>\n\n\n\n

Saya tak bisa membayangkan seberat apa beban Industri rokok harus menyediakan dana talangan di muka untuk membeli pita cukai. Belum lagi industri rokok terbebani harus membayar pungutan restribusi daerah. 
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, akan berdampak pada turunnya pendapatan buruh rokok, turunnya pembelian tembakau dan cengkeh. Efek domino dari naiknya cukai yang cukup fantastis di atas sangat besar. Hal ini sangat merugikan pelaku industri rokok besar maupun kecil. Semua industri harus menyediakan tambahan uang untuk membeli pita cukai di awal. Artinya rokok belum terjual, industri harus menanggung biaya pajak rokok yang harus dibayar dahulu di muka melalui pita cukai (bandrol). Begitu pita cukai naik, industri harus membayar dan menanggung kenaikan pungutan cukai tersebut. 
<\/p>\n\n\n\n

Yang mampu membeli pita cukai, produksi terus jalan, sebaliknya yang tidak mampu beli pita cukai, tentunya produksi akan berhenti dahulu. Nah, perlu diketahui, membeli pita cukai tidak seperti membeli barang lainnya. Artinya, membeli barang sesuai kemampuan uang yang ada. Beda dengan membeli pita cukai sudah ditentukan di awal disesuaikan dan dikelompokkan menjadi industri kecil, menengah, besar. Jadi jumlah pembelian pita cukai sudah diatur dan disesuaikan dengan kapasitas produksi sesuai kelompok dan kelas industri masing-masing. Tidak bisa industri rokok menentukan sendiri jumlah pembelian pita cukai, semua sudah ditentukan pemerintah melalui Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: \u00a0Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Berdampak Kerugian bagi Pemerintah<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari Budi (nama samaran) pemilik pabrik rokok kecil, industri rokoknya tutup gara-gara cukai naik. Demi menutup pita cukai yang naik, ia merelakan jatah untuk membeli bahan baku digunakan dahulu membeli pita cukai. Pada akhirnya, saat beli bahan baku ia harus meminjam ke bank. Ternyata setelah rokok jadi dan beredar, laku rokoknya tidak seperti sediakala, karena harga rokok naik. Prediksinya meleset, penjualan rokonya lesu, sedangkan ia harus membayar cicilan bank. 
<\/p>\n\n\n\n

Walhasil, akhirnya dengan berat hati industrinya tutup sementara. Karena uang keluar lebih besar dari pada pendapatan, sehingga ia tidak bisa lagi melanjutkan produksi. Ia juga dengan sedih harus merumahkan puluhan karyawannya (buruh) yang sudah lama ikut membantunya membuat rokok. Industrinya tutup, masih menanggung beban tagihan bank perbulan. 
<\/p>\n\n\n\n

Bisa disimpulkan, dampak kenaikan cukai terbagi dua, dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dirasakan industri rokok dan konsumen (perokok), kemudian akan berdampak pada buruh industri, petani cengkeh dan petani tembakau. Industri harus membayar dimuka untuk pembelian pita cukai. Cukai naik otomatis  harga rokok naik, selanjutnya memengaruhi daya beli para perokok. Ketika pasara rokok melemah, permintaan pasarpun ikut melemah, sehingga produksi rokok berkurang. 
<\/p>\n\n\n\n

Setelah produksi rokok berkurang, berdampak terhadap berkurangnya pendapatan buruh rokok, berdampak berkurangnya permintaan bahan baku tembakau dan cengkeh. Kemudian berdampak berkurangnya pendapatan sektor ekonomi masyarakat kecil disekitar pertembakauan, seperti pembuat keranjang tembakau, buruh tumplek tembakau, tempat penitipan sepeda motor sekitar industri, warung klontong bahkan pasar tradisional. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengingat jumlah buruh rokok cukup besar totalnya berkisar ratusan ribu karyawan tersebar di kota-kota kecil, terutama di pulau Jawa, seperti Kudus, Bojonegoro, Malang, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya. Belum lagi sektor pertanian tembakau dan cengkeh dari hulu sampai hilir sebesar 6.1 juta jiwa yang tersebar di 15 provinsi untuk tanaman tembakau, dan tersebar di 30 provinsi untuk pertanian cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ketika sektor pertembakauan lesu, akan berdampak terhadap melemahnya aktivitas ekonomi pasar, dan melemahnya kegiatan-kegiatan sosial khususnya di kota-kota sektor pertembakauan, umumnya di kota-kota lain yang berdekatan dengan kota sektor pertembakauan.
<\/p>\n\n\n\n

Ambil contoh di Negeri (Desa) Haruku Ambon Maluku, tanaman cengkeh di sana sebagai komoditas andalan masyarakat untuk hidup. Mereka bisa meneruskan sekolah, membangun rumah, melakukan upacara adat, membeli barang berharga tidak lain dari hasil cengkeh. Bahkan tidak jarang tiap rumah punya tabungan cengkeh persiapan untuk kebutuhan mendadak, seperti berobat saat sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Di Temanngung sektor pertanian tembakau pun demikian, mereka panen sekitar 3 bulan dalam satu tahun, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Selain itu, sebagian masyarakat petani tembakau, mau merayakan pernikahan atau hajatan apapun yang memerlukan biaya besar menunggu hasil dari pertaniannya (tembakau). Di Kudus ada sekitar ratusan ribu karyawan rokok, mereka bisa menyekolhkan anak, membeli motor atau barang berharha lainnya, memenuhi kebutuhan sehari hari dari hasil sebagai karyawan industri rokok. Ini baru tiga kota diambil sebgai contoh, belum kota-kota lainnya yang tersebar di nusantara yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana nasib mereka jika permintaan pasar rokok melemah, jika industri rokok kretek pada tutup gara-gara pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%. Apakah pemikiran pemerintah sudah sampai segitu? Apakah pemerintah bertanggungjawab terhadap mereka, jika sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya? 
<\/p>\n\n\n\n

Kalau industri mungkin bisa alih profesi karena masih punya modal, sekalipun industri kecil. Kalau konsumen rokok relatif tinggal pilih, punya uang bisa beli rokok, tak punya uang masih bisa diakali dengan membuat rokok sendiri alias \u201ctingwe\u201d (nglinteng dewe). Kalau buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh apa yang bisa mereka perbuat?. Umpama banting setir mencari pekerjaan lain belum tentu dapat. Umpama banting setir menanam komoditas lain tentu sangat berisiko. Hasilnya jauh tidak sebanding dari hasil tumbuhan tembakau atau tumbuhan cengkeh. Karena kearifan lokal, lahan yang dimiliki sangat cocok hanya untuk tanaman tembakau atau cengkeh.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tidak Perlu Menaikkan Cukai, Begini Cara Mengurangi Angka Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya dalam konteks durasi lama, pemerintah akan rugi  atas kebijakannya sendiri dengan menaikkan cukai cukup tinggi. Sederhananya begini, jangka pendek memang pemerintah mendapatkan pemasukan dari pungutan cukai sangat besar bahkan bisa melampaui target. Namun efeknya pasaran rokok melemah\/permintaan pasar berkurang, kemudian produksi rokok akan dikurangi  bahkan ada industri yang mati atau minimal tidak beroperasional. Secara otomatis ditahun depan atau tahun selanjutnya pemasukan Negara dari cukai berkurang, strateginya dinaikkan lagi agar sesuai target begitu seterusnya, hingga suatu ketika pada titik tertentu semua industri rokok tutup atau beralih pada usaha lain. 
<\/p>\n\n\n\n

Disinilah otomatis pemerintah tidak akan lagi mendapat pemasukan dari cukai rokok. Seperti halnya teori berdagang, jika mengambil untung terlalu banyak dan tinggi saat berdagang, tinggal nunggu hari dagangannya tidak laku, kemudian bangkrut. Beda dengan mengambil keuntungan sedikit dan wajar, maka berdagangnya bisa dipastikan berkembang dan berkelanjutan.  
<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian, rencana pemerintah menaikkan cukai 23% sama saja akan membunuh pelan-pelan industri hasil tembakau. Sama saja mengkebiri pendapatan buruh atau karyawan industri rokok kretek. Sama saja mencekik pelaku petani tembakau dan cengkeh. Mereka hidup dari generasi ke generasi sudah ratusan tahun guna penopang utama perekonomianya dari sektor pertembakauan. Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kementerian Keuangan harus mengkaji ulang untuk kenaikan cukai hingga 23 % atau menggagalkan rencana kenaikan tersebut, diganti dengan kenaikan yang realistis. Kenaikan cukai 7% yang ditawarkan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) cukup adil. Berdasar dari pengalaman lapangan, dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar rokok yang dari tahun ke tahun melemah, berdampak terhadap pendapatan petani tembakau dan cengkeh serta buruh\/karyawan industri rokok. Bahkan trend melinting rokok sendiri perlahan mulai naik, hal ini juga dampak dari naiknya harga rokok dan berpengaruh terhadap kurangnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Untuk itu, harusnya Presiden atau Kementerian Keuangan turun ke bawah melihat langsung kondisi sektor pertembakauan minimal mengajak ngobrol masyarakat pertembakauan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh\/karyawan rokok, terutama industri rokok. Karena merekalah yang lebih faham situasi perkembangan sektor pertembakauan dan pengaruh langsung dan tidak langsung jika cukai dinaikkan. 
<\/p>\n","post_title":"Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menyoal-cukai-rokok-23-dari-pendapatan-negara-hingga-upaya-pembunuhan-massal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-17 08:36:58","post_modified_gmt":"2019-09-17 01:36:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6073","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5280,"post_author":"883","post_date":"2019-01-05 09:45:26","post_date_gmt":"2019-01-05 02:45:26","post_content":"Cukai rokok<\/a> kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. Tercatat sepanjang 2018 sumbangan cukai rokok mencapai Rp 153 triliun dari total realisasi penerimaan Bea Cukai yang mencapai Rp 205,5 triliun.\r\n\r\nDirektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapan, penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok.\r\n\r\n\"Cukai itu capai Rp159,7 triliun terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun dan cukai lainnya Rp 0,1 triliun,\" ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2\/1\/2019).\r\n\r\nPemerintah sendiri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun. Artinya cukai rokok berhasil memenuhi target yang dipatok oleh pemerintah.\r\n\r\nPadahal sepanjang tahun 2018 kondisi industri rokok sedang tidak bagus-bagus amat. Bahkan terbebani dengan banyak faktor, seperti kebijakan kenaikan cukai yang eksesif di awal tahun, kampanye negatif antirokok, hingga pembatasan-pembatasan iklan dan konsumsi rokok di daerah-daerah melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).\r\n\r\nBerdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Industri Hasil Tembakau terus mengalami penurunan volume produksi dengan rerata penurunan hingga 2%. Penurunan produksi rokok pada 2018 diprediksi sebesar 9,8 miliar batang atau menjadi 321,9 miliar batang.\r\n\r\nDi hulu petani tembakau dan cengkih ,meskipun cukai rokok terus dinaikan, persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) masih belum dinikmati dengan baik oleh para petani. Serapan tembakau dan cengkih pun kian berkurang seiring dengan banyaknya pabrikan rokok yang tumbang akibat tidak kuat membayar cukai.\r\n\r\nSejak 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis hanya tinggal 754 unit di tahun 2014. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).\r\n\r\nBanyaknya pabrik rokok yang gulung tikar tentunya berimbas kepada PHK masal para pekerja pabrik rokok. Dan kita sama-sama tahu bahwa industri rokok adalah industri yang padat karya, sebanyak jutaan orang bergantung di dalamnya pada industri ini.\r\n

Jika hal ini terus-menerus terjadi, sektor ketenagakerjaan akan terpukul akibat dari jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor Industri Hasil Tembakau.<\/h4>\r\nDi hilir ada pedagang dan konsumen rokok juga turut terbebani akibat kondisi ini. Ditambah, di banyak daerah terdapat Perda KTR yang menjadi momok menakutkan dan alat diskriminasi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nPerda KTR melarang iklan, promosi dan penjualan rokok yang sebenarnya bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut kemudian membuat gaduh para pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nKetidakadilan ini juga terjadi pada konsumen. Konsumen rokok atau perokok kini haknya dibatasi secara berlebihan. Akses ruang merokoknya dibatasi, bahkan ruang merokoknya ditiadakan. Selain itu perokok juga dibayang-bayangi dengan penerapan sanksi tidak masuk akal yang dicetuskan pemerintah daerah dalam Perda KTR.\r\n\r\nMelihat fakta kondisi Industri Hasil Tembakau di atas, kini pertanyaannya adalah: Industri hasil tembakau melalui cukai rokoknya memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian negara, tapi kenapa justru selalu ditekan oleh pemerintah? Kalau seperti ini lebih baik tutup saja Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Biarkan pemerintah dan kelompok anti-antian ke depannya memikirkan bagimana mencari ratusan triliun setiap tahunnya bagi kas negara.","post_title":"Cukai Rokok Sumbang 153 Triliun Rupiah pada 2018, Sudahkah Pemerintah Bersikap Adil?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-sumbang-153-triliun-rupiah-pada-2018-sudahkah-pemerintah-bersikap-adil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:48:37","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:48:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5280","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};