Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n
Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n
Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n
Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n
Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n
Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n
Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n
Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n
Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n
Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n
Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n
Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n
Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n
Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n
Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n
Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n
Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n
Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n
Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n
Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n
Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nBaca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nJustru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nPerlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nBaca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nGaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nDilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nKetua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nDari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang). Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nHal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang). Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nNah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional. <\/p>\n\n\n\n
Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang). Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nPemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n
Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional. <\/p>\n\n\n\n
Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang). Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nPerlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal. Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n
Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional. <\/p>\n\n\n\n
Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang). Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nKembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal. Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n
Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional. <\/p>\n\n\n\n
Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang). Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nBaca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal. Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n
Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional. <\/p>\n\n\n\n
Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang). Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nDari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal. Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n
Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional. <\/p>\n\n\n\n
Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang). Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nMasyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal. Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n
Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional. <\/p>\n\n\n\n
Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang). Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nPemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n
Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal. Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n
Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional. <\/p>\n\n\n\n
Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang). Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\nPemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n
Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal. Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n
Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional. <\/p>\n\n\n\n
Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang). Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n\n\n\nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\nPemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n
Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal. Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n
Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional. <\/p>\n\n\n\n
Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang). Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n\n\n\nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n\n\n\nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\nPemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n
Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal. Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n
Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional. <\/p>\n\n\n\n
Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang). Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n\n\n\nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n\n\n\nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n\n\n\nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\nPemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n
Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal. Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n
Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional. <\/p>\n\n\n\n
Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang). Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n\n\n\nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n\n\n\nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n\n\n\nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\nPemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n
Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal. Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n
Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional. <\/p>\n\n\n\n
Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang). Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n\n\n\nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n\n\n\nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n\n\n\nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n\n\n\nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\nPemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n
Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal. Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n
Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional. <\/p>\n\n\n\n
Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang). Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019. Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n
Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n
Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n
Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n
Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM. Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n
Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};