logo boleh merokok putih 2

Kajian Teori Tentang Cukai Tembakau dan Penggunaan DBH-CHT

Penggunaan DBH-CHT

Secara sederhana cukai dipahami sebagai pungutan pajak pemerintah, sedangkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) adalah dana yang diberikan ke daerah dari hasil pungutan cukai tembakau untuk kemaslahatan masyarakat dan pembangunan daerah, terlebih peningkatan kualitas tembakau. 

Tulisan tentang cukai dan DBH-CHT ini, atas permintaan teman-teman untuk menjelaskan kembali secara singkat dan rinci tentang landasan hukum cukai tembakau. Selain itu  memperjelas pembagiannya ke daerah beserta informasi teknis dan termasuk kategori dana apa. Maka pada tulisan ini, saya mencoba menjelaskan secara singkat, mulai dari sejarah kemunculan hingga aturan implementasi dana cukai atau DBH-CHT di daerah. 

Tahun 1858 tembakau menjadi salah satu tanaman ekspor andalan yaitu dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai ‘cukai rokok’.

Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang ‘Tabak Accijns-Ordonnantie’. 

Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea masuk impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai tersebut.

Pasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin (sigaret putih mesin/SPM dan sigaret kretek mesin/ SKM).

Pada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok –terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga– yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapikan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. 

Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). 

Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan HJE (harga jual eceran) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. Artinya, pungutan pajak cukai ditetapkan tiap batang rokok dalam satu bungkus. Jadi yang dimaksud eceran disini bukan eceran perbungkus tetapi perbatang rokok. Sehingga penjualan rokok eceran perbatang sifatnya legal dan dilindungi UU.  

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Khusus untuk cukai rokok atau cukai hasil tembakau, undang-undang baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan undang-undang yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.

Muncul nisbi, aturan ini kemudian memasukkan cukai hasil tembakau dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah DBH-CHT yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada aras konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada aras praktek pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.

Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, termaktub pada Pasal 66A-66D. 

dbhcht

Pasal 66A 

  1. Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
  2. Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun berjalan.
  3. Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya.
  4. Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.

Pasal 66B

Penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah provinsi dan rekening kas umum daerah kabupaten/kota.

Pasal 66C

  1. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia.
  2. Apabila hasil pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 66D

  • Atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.

Prakteknya, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni ‘alokasi sementara’ dan ‘alokasi definitif’. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. 

Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.

cukai rokok terbakar

PERMENKEU 84/2008 mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. 

DBH-CHT termasuk ‘hibah khusus’ (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program—seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan—yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) –sebagai block grant— yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Hal ini jelas merupakan amanat undang-undang yang kemudian dipertegas dan diperkuat oleh keputusan MK sebagai hasil uji-materi atas pasal tersebut. Sebenarnya, sesuai amanat Pasal 66A ayat (1) UU Cukai, keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku. 

Rincian ketentuan di atas jelas memperlihatkan bahwa peruntukan DBH-CHT sudah di atur, akan tetapi praktek di lapangan banyak yang tidak tepat sasaran, dan tidak taat aturan. Untuk itu perlu adanya aturan tersendiri dan penanganan yang khusus, tidak lain bertujuan agar pelaksanaan program DBH-CHT sesuai amanat perundangan-undangan dan kebutuhan masyarakat terutama petani tembakau.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Udin Badruddin

Udin Badruddin

Seorang santri dari Kudus. Saat ini aktif di Komite Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK).