Beredar kabar bahwa tak ada kenaikan cukai rokok pada 2025. Pasalnya, pada buku II Nota Keuangan RAPBN, tidak ada pembahasan untuk menaikkan cukai rokok. Padahal, seperti yang pernah terjadi sebelumnya, isu kenaikan cukai rokok sudah santer terdengar. Apalagi, ini sudah melewati kuartal II.
Lalu, kenapa masih belum ada bahasan tersebut? Benarkah isu bahwa cukai rokok 2025 memang tidak naik? Apakah pemerintah akhirnya menyadari bahwa perlambatan penerimaan negara disebabkan tingginya cukai rokok?
Persoalan-persoalan seperti ini sebenarnya masih samar. Jika pun tidak ada kenaikan cukai rokok, ini di luar kebiasaan negara. Sebab, negara pasti menaikkan cukai rokok kecuali tahun politik yaitu 2014 dan 2019.
Memang, pada tahun politik 2024 negara tetap menaikkan cukai rokok. Bahkan, kenaikannya bersifat multiyears (langsung dua tahun – 2023 dan 2024 yang masing-masing 10%).
Apakah ada isu yang lebih menyorot perhatian dari sekadar menaikkan cukai rokok?
Hati-hati terhadap Gimmick Negara
Sahabat sebat, kalian harus tetap hati-hati dengan negara. Kita, sebagai sahabat sebat santun yang senantiasa menyumbang penerimaan negara, harus tetap berjaga-jaga dengan gerak-gerik negara.
Bagaimanapun, hampir selama 10 tahun terakhir, kita lebih sering ditikam dengan kenaikan cukai rokok yang tidak masuk akal. Bahkan, saat 2020 terjadi kenaikan sebesar 23%, dan saat itu kita mengalami pandemi, toh tidak ada relaksasi cukai dari negara. Tetap saja negara bersikukuh dengan kenaikan angka tersebut. Bahkan, target penerimaan tidak ada revisi.
Uniknya, sepanjang pandemi justru penerimaan cukai rokok lah yang menghidupi negara. Bahkan, cukai rokok selalu melampaui target. Hanya 2023 saja yang tidak mencapai target. Padahal, target penerimaannya saja sudah direvisi oleh negara, tapi tetap saja tidak mencapai target.
Nah, sekarang isu cukai rokok tidak naik sedang berembus. Isu ini berbarengan dengan kepastian negara untuk mengenakan cukai pada minuman plastik dalam kemasan. Langkah yang patut mendapatkan apresiasi karena minuman itu cukup berbahaya bagi manusia, khususnya anak-anak.
Akan tetapi, kita tetap patut waspada. Masih ingat dengan gelombang penolakan UU Kesehatan No. 17/2023 dan RPP Kesehatan? Penolakan cukup masif bahkan mencakup banyak elemen. Namun, ternyata hasilnya zonk. Negara tetap mengesahkan Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023.
Pun dengan RPP Kesehatan. Peraturan Pelaksana tentang UU ternyata terbit juga. Bahkan, PP Kesehatan tersebut lebih detail daripada PP 109/2012. Mengerikan.
Cukai Rokok 2025 Tidak Naik Itu Wajar
Jika isu cukai rokok 2025 tidak naik, semestinya wajar. Badai kenaikan cukai hasil tembakau yang berlangsung selama 10 tahun harus dihentikan. Maka, 2025 adalah tahun yang tepat. 2023, dan kemungkinan 2024, adalah tahun-tahun yang mana negara khawatir bahwa penerimaan negara via cukai hasil tembakau tidak tercapai.
Apabila memang tidak naik, sebenarnya ini juga menguntungkan bagi negara. Sahabat sebat akan tetap merokok yang legal. Kemudian, berkurangnya sahabat sebat untuk merokok yang ilegal. Sebab, harus diakui bahwa penerimaan negara via cukai hasil tembakau tergerus karena beredarnya rokok ilegal yang masif.
Jadi, Kementerian Kesehatan, jangan kaget dengan isu ini. Sudah wajar negara mendukung kebijakan yang mendukung Industri Hasil Tembakau (IHT). Kalian, kan, sudah punya peraturan-peraturan yang mengekang IHT. Masa, ya, tega mau menyetujui kenaikan cukai rokok untuk kesekian kalinya?
Dan barangkali, jika hal tersebut benar-benar terjadi, angin segar untuk IHT. Sudah lama sekali tidak menghirup nafas segar dari negara. Semoga awet.