Melegalkan Rokok Ilegal: Langkah Realistis Menyelamatkan Industri Hasil Tembakau

melegalkan rokok ilegal adalah langkah realistis menkeu purbaya

Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan yang cukup berani: melegalkan rokok ilegal melalui penambahan layer cukai baru. Bagi saya, ini adalah langkah paling masuk akal untuk menyelamatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sudah bertahun-tahun babak belur.

Harus diakui, selama kepemimpinan Sri Mulyani, industri ini dipaksa tiarap. Kenaikan cukai rata-rata 10% setiap tahun adalah kebijakan yang mencekik. Begitu Sri Mulyani diganti pada September lalu dan Purbaya memegang kendali, ada napas baru. Bukti nyatanya jelas: cukai rokok tidak naik di tahun 2026. Ini kebijakan yang berpihak, dan kalau bisa, moratorium ini harus bertahan sampai tiga tahun ke depan demi menjaga keberlangsungan industri.

Gebrakan Menkeu Purbaya: Menarik Rokok Ilegal ke Jalur Resmi

Rencana Purbaya untuk menambah layer baru dalam struktur cukai bertujuan memberi ruang bagi pelaku usaha rokok ilegal agar bisa masuk ke jalur resmi. Melalui skema tarif yang sesuai dengan kapasitas usahanya, mereka tidak lagi dikejar-kejar sebagai kriminal, melainkan kontributor negara.

“Kita akan memastikan satu layer baru, mungkin masih didiskusikan ya. Untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1).

Logikanya sederhana: daripada mereka beroperasi di bawah tanah tanpa kontrol, lebih baik ditarik menjadi legal agar mereka juga punya kewajiban membayar pajak dan cukai sebagaimana mestinya.

Menjawab Kekhawatiran Industri Rokok Legal

Tentu saja langkah ini memicu perdebatan. Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, sempat mewanti-wanti bahwa layer baru ini berpotensi mengancam Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan memicu PHK massal. Begitu juga dengan Heri Susianto dari Formasi yang khawatir produsen SKM golongan II akan mati karena tertekan pemain baru yang tadinya ilegal. Namun, kita harus melihat realitas di lapangan secara objektif.

Kenapa Kebijakan “Melegalkan Rokok Ilegal” Ini Harus Didukung?

Saya—sebagai Juru Bicara KNPK—mendukung penuh langkah Purbaya menambah layer cukai ini. Sebab alasannya jelas: rokok ilegal tidak akan pernah mati jika terus menerus bermain di belakang layar.

Semakin cukai dinaikkan secara ugal-ugalan seperti tahun-tahun sebelumnya, rokok ilegal justru akan berlipat ganda. Ini adalah hukum pasar. Ketika harga rokok legal sudah tidak terjangkau, masyarakat akan mencari alternatif yang lebih murah.

Dampak dari hancurnya IHT akibat cukai tinggi bukan cuma dirasakan pabrikan, tapi langsung memukul petani tembakau dan cengkeh. Mereka kesulitan menjual hasil panen karena serapan pabrik menurun.

Beberapa alasan mengapa penambahan layer ini adalah keputusan bijak dan masuk akal adalah soal penyelamatan serapan tembakau. Rokok ilegal, meskipun kualitasnya mungkin di bawah standar premium, tetap menggunakan tembakau. Mereka biasanya menyerap tembakau bagian daun bawah yang seringkali tidak masuk kriteria pabrikan besar. Dengan melegalkan mereka, serapan tembakau petani, bahkan yang kualitas bawah sekalipun, tetap terjaga.

Sehingga, daripada membiarkan peredaran gelap yang merugikan negara, lebih baik mereka ditertibkan dengan aturan yang sanggup mereka penuhi. Ini menyangkut kedaulatan ekonomi lokal. Ini adalah soal keberpihakan pada usaha kecil agar tidak terus-menerus digilas oleh regulasi yang hanya menguntungkan pemain besar atau agenda global antirokok.

Mengenai kekhawatiran pasar akan beralih ke rokok murah, itu adalah urusan kompetisi antar pengusaha. Tugas pemerintah adalah menyediakan wadah yang adil bagi semua skala usaha. Penambahan layer cukai adalah solusi jalan tengah yang realistis. Kita kawal terus kebijakan ini sampai akhir tahun.

Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Alfianaja Maulana Ardika

BACA JUGA: Negara Ini Tidak Pernah Serius Mengatasi Rokok Ilegal!

Artikel Lain