Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nNamun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nSebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nTembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nBudidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nDalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nSelain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nSetelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nPenanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nSelanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nDalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nHal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nSejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nSedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nPada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nSejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nKebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nBangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nNamun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nJika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nMelihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nPemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nMeskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nNamun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nBoleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nPenerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nPenerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nDi tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nPandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nJadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nNasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nSelain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nKetika simplifikasi diterapkan maka tidak ada lagi golongan bawah maupun golongan atas, hanya ada satu golongan yang tentunya menguntungkan pabrikan besar yang kuat secara modal dan sumber daya lainnya. Hal ini akan menimbulkan karakter pasar oligopolistik. <\/p>\n\n\n\n
Selain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nSimplifikasi akan membuat pabrikan kecil head to head dengan pabrikan besar, sebab tak ada pilihan golongan produksi bagi mereka. Selama ini pabrikan skala kecil mengisi golongan bawah produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). <\/p>\n\n\n\n
Ketika simplifikasi diterapkan maka tidak ada lagi golongan bawah maupun golongan atas, hanya ada satu golongan yang tentunya menguntungkan pabrikan besar yang kuat secara modal dan sumber daya lainnya. Hal ini akan menimbulkan karakter pasar oligopolistik. <\/p>\n\n\n\n
Selain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nMunculnya wacana simplifikasi menambah cemas stakeholders kretek, sebab simplifikasi akan mengancam pabrikan kecil dan menguntungkan pabrikan besar. Mengapa demikian?<\/p>\n\n\n\n
Simplifikasi akan membuat pabrikan kecil head to head dengan pabrikan besar, sebab tak ada pilihan golongan produksi bagi mereka. Selama ini pabrikan skala kecil mengisi golongan bawah produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). <\/p>\n\n\n\n
Ketika simplifikasi diterapkan maka tidak ada lagi golongan bawah maupun golongan atas, hanya ada satu golongan yang tentunya menguntungkan pabrikan besar yang kuat secara modal dan sumber daya lainnya. Hal ini akan menimbulkan karakter pasar oligopolistik. <\/p>\n\n\n\n
Selain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nGabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperkirakan kenaikan cukai dan pandemi virus corona bakal memangkas penjualan rokok hingga 20 persen. Pemangkasan ini mau tidak mau harus dijalankan oleh pabrikan agar dapat survive dari lubang kebangkrutan.<\/p>\n\n\n\n
Munculnya wacana simplifikasi menambah cemas stakeholders kretek, sebab simplifikasi akan mengancam pabrikan kecil dan menguntungkan pabrikan besar. Mengapa demikian?<\/p>\n\n\n\n
Simplifikasi akan membuat pabrikan kecil head to head dengan pabrikan besar, sebab tak ada pilihan golongan produksi bagi mereka. Selama ini pabrikan skala kecil mengisi golongan bawah produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). <\/p>\n\n\n\n
Ketika simplifikasi diterapkan maka tidak ada lagi golongan bawah maupun golongan atas, hanya ada satu golongan yang tentunya menguntungkan pabrikan besar yang kuat secara modal dan sumber daya lainnya. Hal ini akan menimbulkan karakter pasar oligopolistik. <\/p>\n\n\n\n
Selain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nKebijakan yang ada serta kondisi pandemi telah memukul banyak aspek bagi industri kretek. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% ditambah kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% cukup menghajar industri kretek. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi yang memporak-porandakan perekonomian nasional, ibarat jatuh tertimpa tangga pula, itulah gambaran industri kretek saat ini. <\/p>\n\n\n\n
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperkirakan kenaikan cukai dan pandemi virus corona bakal memangkas penjualan rokok hingga 20 persen. Pemangkasan ini mau tidak mau harus dijalankan oleh pabrikan agar dapat survive dari lubang kebangkrutan.<\/p>\n\n\n\n
Munculnya wacana simplifikasi menambah cemas stakeholders kretek, sebab simplifikasi akan mengancam pabrikan kecil dan menguntungkan pabrikan besar. Mengapa demikian?<\/p>\n\n\n\n
Simplifikasi akan membuat pabrikan kecil head to head dengan pabrikan besar, sebab tak ada pilihan golongan produksi bagi mereka. Selama ini pabrikan skala kecil mengisi golongan bawah produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). <\/p>\n\n\n\n
Ketika simplifikasi diterapkan maka tidak ada lagi golongan bawah maupun golongan atas, hanya ada satu golongan yang tentunya menguntungkan pabrikan besar yang kuat secara modal dan sumber daya lainnya. Hal ini akan menimbulkan karakter pasar oligopolistik. <\/p>\n\n\n\n
Selain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nWacana simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai dan penggabungan volume sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) kembali bergulir. Di tengah pandemi seperti sekarang ini, wacana simplifikasi menjadi beban tersendiri bagi industri kretek.<\/p>\n\n\n\n
Kebijakan yang ada serta kondisi pandemi telah memukul banyak aspek bagi industri kretek. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% ditambah kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% cukup menghajar industri kretek. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi yang memporak-porandakan perekonomian nasional, ibarat jatuh tertimpa tangga pula, itulah gambaran industri kretek saat ini. <\/p>\n\n\n\n
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperkirakan kenaikan cukai dan pandemi virus corona bakal memangkas penjualan rokok hingga 20 persen. Pemangkasan ini mau tidak mau harus dijalankan oleh pabrikan agar dapat survive dari lubang kebangkrutan.<\/p>\n\n\n\n
Munculnya wacana simplifikasi menambah cemas stakeholders kretek, sebab simplifikasi akan mengancam pabrikan kecil dan menguntungkan pabrikan besar. Mengapa demikian?<\/p>\n\n\n\n
Simplifikasi akan membuat pabrikan kecil head to head dengan pabrikan besar, sebab tak ada pilihan golongan produksi bagi mereka. Selama ini pabrikan skala kecil mengisi golongan bawah produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). <\/p>\n\n\n\n
Ketika simplifikasi diterapkan maka tidak ada lagi golongan bawah maupun golongan atas, hanya ada satu golongan yang tentunya menguntungkan pabrikan besar yang kuat secara modal dan sumber daya lainnya. Hal ini akan menimbulkan karakter pasar oligopolistik. <\/p>\n\n\n\n
Selain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nIngat bung apa yang dilakukan Bloomberg ibarat \u201ctak ada makan siang yang gratis\u201d. Pemberian dana kepada seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan antirokok, tentu memiliki resiko tergadainya kepentingan kedaulatan dan kemandirian bangsa yang telah dibangun oleh Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n","post_title":"Ikut Campur Asing dalam Aturan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ikut-campur-asing-dalam-aturan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-16 06:44:26","post_modified_gmt":"2020-06-15 23:44:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6796","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6765,"post_author":"883","post_date":"2020-06-09 08:53:53","post_date_gmt":"2020-06-09 01:53:53","post_content":"\n
Wacana simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai dan penggabungan volume sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) kembali bergulir. Di tengah pandemi seperti sekarang ini, wacana simplifikasi menjadi beban tersendiri bagi industri kretek.<\/p>\n\n\n\n
Kebijakan yang ada serta kondisi pandemi telah memukul banyak aspek bagi industri kretek. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% ditambah kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% cukup menghajar industri kretek. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi yang memporak-porandakan perekonomian nasional, ibarat jatuh tertimpa tangga pula, itulah gambaran industri kretek saat ini. <\/p>\n\n\n\n
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperkirakan kenaikan cukai dan pandemi virus corona bakal memangkas penjualan rokok hingga 20 persen. Pemangkasan ini mau tidak mau harus dijalankan oleh pabrikan agar dapat survive dari lubang kebangkrutan.<\/p>\n\n\n\n
Munculnya wacana simplifikasi menambah cemas stakeholders kretek, sebab simplifikasi akan mengancam pabrikan kecil dan menguntungkan pabrikan besar. Mengapa demikian?<\/p>\n\n\n\n
Simplifikasi akan membuat pabrikan kecil head to head dengan pabrikan besar, sebab tak ada pilihan golongan produksi bagi mereka. Selama ini pabrikan skala kecil mengisi golongan bawah produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). <\/p>\n\n\n\n
Ketika simplifikasi diterapkan maka tidak ada lagi golongan bawah maupun golongan atas, hanya ada satu golongan yang tentunya menguntungkan pabrikan besar yang kuat secara modal dan sumber daya lainnya. Hal ini akan menimbulkan karakter pasar oligopolistik. <\/p>\n\n\n\n
Selain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nIntervensi Bloomberg terhadap kebijakan dapat dilihat dari berbagai program-program yang sudah dan masih berjalan yang dikerjakan oleh gerombolan LSM maupun pemerintah yang ada di bawah kendalinya, antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n
Ingat bung apa yang dilakukan Bloomberg ibarat \u201ctak ada makan siang yang gratis\u201d. Pemberian dana kepada seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan antirokok, tentu memiliki resiko tergadainya kepentingan kedaulatan dan kemandirian bangsa yang telah dibangun oleh Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n","post_title":"Ikut Campur Asing dalam Aturan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ikut-campur-asing-dalam-aturan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-16 06:44:26","post_modified_gmt":"2020-06-15 23:44:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6796","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6765,"post_author":"883","post_date":"2020-06-09 08:53:53","post_date_gmt":"2020-06-09 01:53:53","post_content":"\n
Wacana simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai dan penggabungan volume sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) kembali bergulir. Di tengah pandemi seperti sekarang ini, wacana simplifikasi menjadi beban tersendiri bagi industri kretek.<\/p>\n\n\n\n
Kebijakan yang ada serta kondisi pandemi telah memukul banyak aspek bagi industri kretek. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% ditambah kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% cukup menghajar industri kretek. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi yang memporak-porandakan perekonomian nasional, ibarat jatuh tertimpa tangga pula, itulah gambaran industri kretek saat ini. <\/p>\n\n\n\n
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperkirakan kenaikan cukai dan pandemi virus corona bakal memangkas penjualan rokok hingga 20 persen. Pemangkasan ini mau tidak mau harus dijalankan oleh pabrikan agar dapat survive dari lubang kebangkrutan.<\/p>\n\n\n\n
Munculnya wacana simplifikasi menambah cemas stakeholders kretek, sebab simplifikasi akan mengancam pabrikan kecil dan menguntungkan pabrikan besar. Mengapa demikian?<\/p>\n\n\n\n
Simplifikasi akan membuat pabrikan kecil head to head dengan pabrikan besar, sebab tak ada pilihan golongan produksi bagi mereka. Selama ini pabrikan skala kecil mengisi golongan bawah produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). <\/p>\n\n\n\n
Ketika simplifikasi diterapkan maka tidak ada lagi golongan bawah maupun golongan atas, hanya ada satu golongan yang tentunya menguntungkan pabrikan besar yang kuat secara modal dan sumber daya lainnya. Hal ini akan menimbulkan karakter pasar oligopolistik. <\/p>\n\n\n\n
Selain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nBerbagai kebijakan Sri Mulyani terkait IHT ternyata dipengaruhi oleh jabatannya sebagai anggota dari Bloomberg Philanthropies. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philanthropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH )<\/p>\n\n\n\n
Intervensi Bloomberg terhadap kebijakan dapat dilihat dari berbagai program-program yang sudah dan masih berjalan yang dikerjakan oleh gerombolan LSM maupun pemerintah yang ada di bawah kendalinya, antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n
Ingat bung apa yang dilakukan Bloomberg ibarat \u201ctak ada makan siang yang gratis\u201d. Pemberian dana kepada seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan antirokok, tentu memiliki resiko tergadainya kepentingan kedaulatan dan kemandirian bangsa yang telah dibangun oleh Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n","post_title":"Ikut Campur Asing dalam Aturan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ikut-campur-asing-dalam-aturan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-16 06:44:26","post_modified_gmt":"2020-06-15 23:44:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6796","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6765,"post_author":"883","post_date":"2020-06-09 08:53:53","post_date_gmt":"2020-06-09 01:53:53","post_content":"\n
Wacana simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai dan penggabungan volume sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) kembali bergulir. Di tengah pandemi seperti sekarang ini, wacana simplifikasi menjadi beban tersendiri bagi industri kretek.<\/p>\n\n\n\n
Kebijakan yang ada serta kondisi pandemi telah memukul banyak aspek bagi industri kretek. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% ditambah kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% cukup menghajar industri kretek. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi yang memporak-porandakan perekonomian nasional, ibarat jatuh tertimpa tangga pula, itulah gambaran industri kretek saat ini. <\/p>\n\n\n\n
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperkirakan kenaikan cukai dan pandemi virus corona bakal memangkas penjualan rokok hingga 20 persen. Pemangkasan ini mau tidak mau harus dijalankan oleh pabrikan agar dapat survive dari lubang kebangkrutan.<\/p>\n\n\n\n
Munculnya wacana simplifikasi menambah cemas stakeholders kretek, sebab simplifikasi akan mengancam pabrikan kecil dan menguntungkan pabrikan besar. Mengapa demikian?<\/p>\n\n\n\n
Simplifikasi akan membuat pabrikan kecil head to head dengan pabrikan besar, sebab tak ada pilihan golongan produksi bagi mereka. Selama ini pabrikan skala kecil mengisi golongan bawah produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). <\/p>\n\n\n\n
Ketika simplifikasi diterapkan maka tidak ada lagi golongan bawah maupun golongan atas, hanya ada satu golongan yang tentunya menguntungkan pabrikan besar yang kuat secara modal dan sumber daya lainnya. Hal ini akan menimbulkan karakter pasar oligopolistik. <\/p>\n\n\n\n
Selain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nPada bulan November 2019 pemerintah melalui menteri keuangan Sri Mulyani mengetuk palu besaran kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dengan besaran kenaikan HJE (Harga Jual Eceran) sebesar 35 persen. Selama ini Sri Mulyani menjadi momok bagi pelaku IHT, sebab kebijakannya terkait cukai selalu memberatkan sektor IHT. <\/p>\n\n\n\n
Berbagai kebijakan Sri Mulyani terkait IHT ternyata dipengaruhi oleh jabatannya sebagai anggota dari Bloomberg Philanthropies. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philanthropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH )<\/p>\n\n\n\n
Intervensi Bloomberg terhadap kebijakan dapat dilihat dari berbagai program-program yang sudah dan masih berjalan yang dikerjakan oleh gerombolan LSM maupun pemerintah yang ada di bawah kendalinya, antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n
Ingat bung apa yang dilakukan Bloomberg ibarat \u201ctak ada makan siang yang gratis\u201d. Pemberian dana kepada seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan antirokok, tentu memiliki resiko tergadainya kepentingan kedaulatan dan kemandirian bangsa yang telah dibangun oleh Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n","post_title":"Ikut Campur Asing dalam Aturan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ikut-campur-asing-dalam-aturan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-16 06:44:26","post_modified_gmt":"2020-06-15 23:44:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6796","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6765,"post_author":"883","post_date":"2020-06-09 08:53:53","post_date_gmt":"2020-06-09 01:53:53","post_content":"\n
Wacana simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai dan penggabungan volume sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) kembali bergulir. Di tengah pandemi seperti sekarang ini, wacana simplifikasi menjadi beban tersendiri bagi industri kretek.<\/p>\n\n\n\n
Kebijakan yang ada serta kondisi pandemi telah memukul banyak aspek bagi industri kretek. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% ditambah kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% cukup menghajar industri kretek. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi yang memporak-porandakan perekonomian nasional, ibarat jatuh tertimpa tangga pula, itulah gambaran industri kretek saat ini. <\/p>\n\n\n\n
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperkirakan kenaikan cukai dan pandemi virus corona bakal memangkas penjualan rokok hingga 20 persen. Pemangkasan ini mau tidak mau harus dijalankan oleh pabrikan agar dapat survive dari lubang kebangkrutan.<\/p>\n\n\n\n
Munculnya wacana simplifikasi menambah cemas stakeholders kretek, sebab simplifikasi akan mengancam pabrikan kecil dan menguntungkan pabrikan besar. Mengapa demikian?<\/p>\n\n\n\n
Simplifikasi akan membuat pabrikan kecil head to head dengan pabrikan besar, sebab tak ada pilihan golongan produksi bagi mereka. Selama ini pabrikan skala kecil mengisi golongan bawah produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). <\/p>\n\n\n\n
Ketika simplifikasi diterapkan maka tidak ada lagi golongan bawah maupun golongan atas, hanya ada satu golongan yang tentunya menguntungkan pabrikan besar yang kuat secara modal dan sumber daya lainnya. Hal ini akan menimbulkan karakter pasar oligopolistik. <\/p>\n\n\n\n
Selain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nIntervensi kepentingan asing bukan hanya melalui pemberian dana kepada lembaga-lembaga antirokok saja, lebih jauh lagi mereka mengintervensi hingga ke pemerintahan. Adanya intervensi ini dapat dilihat dari kasus kenaikan cukai hingga 23% di tahun 2020.<\/p>\n\n\n\n
Pada bulan November 2019 pemerintah melalui menteri keuangan Sri Mulyani mengetuk palu besaran kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dengan besaran kenaikan HJE (Harga Jual Eceran) sebesar 35 persen. Selama ini Sri Mulyani menjadi momok bagi pelaku IHT, sebab kebijakannya terkait cukai selalu memberatkan sektor IHT. <\/p>\n\n\n\n
Berbagai kebijakan Sri Mulyani terkait IHT ternyata dipengaruhi oleh jabatannya sebagai anggota dari Bloomberg Philanthropies. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philanthropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH )<\/p>\n\n\n\n
Intervensi Bloomberg terhadap kebijakan dapat dilihat dari berbagai program-program yang sudah dan masih berjalan yang dikerjakan oleh gerombolan LSM maupun pemerintah yang ada di bawah kendalinya, antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n
Ingat bung apa yang dilakukan Bloomberg ibarat \u201ctak ada makan siang yang gratis\u201d. Pemberian dana kepada seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan antirokok, tentu memiliki resiko tergadainya kepentingan kedaulatan dan kemandirian bangsa yang telah dibangun oleh Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n","post_title":"Ikut Campur Asing dalam Aturan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ikut-campur-asing-dalam-aturan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-16 06:44:26","post_modified_gmt":"2020-06-15 23:44:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6796","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6765,"post_author":"883","post_date":"2020-06-09 08:53:53","post_date_gmt":"2020-06-09 01:53:53","post_content":"\n
Wacana simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai dan penggabungan volume sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) kembali bergulir. Di tengah pandemi seperti sekarang ini, wacana simplifikasi menjadi beban tersendiri bagi industri kretek.<\/p>\n\n\n\n
Kebijakan yang ada serta kondisi pandemi telah memukul banyak aspek bagi industri kretek. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% ditambah kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% cukup menghajar industri kretek. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi yang memporak-porandakan perekonomian nasional, ibarat jatuh tertimpa tangga pula, itulah gambaran industri kretek saat ini. <\/p>\n\n\n\n
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperkirakan kenaikan cukai dan pandemi virus corona bakal memangkas penjualan rokok hingga 20 persen. Pemangkasan ini mau tidak mau harus dijalankan oleh pabrikan agar dapat survive dari lubang kebangkrutan.<\/p>\n\n\n\n
Munculnya wacana simplifikasi menambah cemas stakeholders kretek, sebab simplifikasi akan mengancam pabrikan kecil dan menguntungkan pabrikan besar. Mengapa demikian?<\/p>\n\n\n\n
Simplifikasi akan membuat pabrikan kecil head to head dengan pabrikan besar, sebab tak ada pilihan golongan produksi bagi mereka. Selama ini pabrikan skala kecil mengisi golongan bawah produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). <\/p>\n\n\n\n
Ketika simplifikasi diterapkan maka tidak ada lagi golongan bawah maupun golongan atas, hanya ada satu golongan yang tentunya menguntungkan pabrikan besar yang kuat secara modal dan sumber daya lainnya. Hal ini akan menimbulkan karakter pasar oligopolistik. <\/p>\n\n\n\n
Selain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nTujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \u201cNic War\u201d, adalah untuk membangun program \u201cpharmacological aids to smoking cessation\u201d (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n
Intervensi kepentingan asing bukan hanya melalui pemberian dana kepada lembaga-lembaga antirokok saja, lebih jauh lagi mereka mengintervensi hingga ke pemerintahan. Adanya intervensi ini dapat dilihat dari kasus kenaikan cukai hingga 23% di tahun 2020.<\/p>\n\n\n\n
Pada bulan November 2019 pemerintah melalui menteri keuangan Sri Mulyani mengetuk palu besaran kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dengan besaran kenaikan HJE (Harga Jual Eceran) sebesar 35 persen. Selama ini Sri Mulyani menjadi momok bagi pelaku IHT, sebab kebijakannya terkait cukai selalu memberatkan sektor IHT. <\/p>\n\n\n\n
Berbagai kebijakan Sri Mulyani terkait IHT ternyata dipengaruhi oleh jabatannya sebagai anggota dari Bloomberg Philanthropies. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philanthropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH )<\/p>\n\n\n\n
Intervensi Bloomberg terhadap kebijakan dapat dilihat dari berbagai program-program yang sudah dan masih berjalan yang dikerjakan oleh gerombolan LSM maupun pemerintah yang ada di bawah kendalinya, antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n
Ingat bung apa yang dilakukan Bloomberg ibarat \u201ctak ada makan siang yang gratis\u201d. Pemberian dana kepada seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan antirokok, tentu memiliki resiko tergadainya kepentingan kedaulatan dan kemandirian bangsa yang telah dibangun oleh Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n","post_title":"Ikut Campur Asing dalam Aturan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ikut-campur-asing-dalam-aturan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-16 06:44:26","post_modified_gmt":"2020-06-15 23:44:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6796","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6765,"post_author":"883","post_date":"2020-06-09 08:53:53","post_date_gmt":"2020-06-09 01:53:53","post_content":"\n
Wacana simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai dan penggabungan volume sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) kembali bergulir. Di tengah pandemi seperti sekarang ini, wacana simplifikasi menjadi beban tersendiri bagi industri kretek.<\/p>\n\n\n\n
Kebijakan yang ada serta kondisi pandemi telah memukul banyak aspek bagi industri kretek. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% ditambah kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% cukup menghajar industri kretek. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi yang memporak-porandakan perekonomian nasional, ibarat jatuh tertimpa tangga pula, itulah gambaran industri kretek saat ini. <\/p>\n\n\n\n
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperkirakan kenaikan cukai dan pandemi virus corona bakal memangkas penjualan rokok hingga 20 persen. Pemangkasan ini mau tidak mau harus dijalankan oleh pabrikan agar dapat survive dari lubang kebangkrutan.<\/p>\n\n\n\n
Munculnya wacana simplifikasi menambah cemas stakeholders kretek, sebab simplifikasi akan mengancam pabrikan kecil dan menguntungkan pabrikan besar. Mengapa demikian?<\/p>\n\n\n\n
Simplifikasi akan membuat pabrikan kecil head to head dengan pabrikan besar, sebab tak ada pilihan golongan produksi bagi mereka. Selama ini pabrikan skala kecil mengisi golongan bawah produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). <\/p>\n\n\n\n
Ketika simplifikasi diterapkan maka tidak ada lagi golongan bawah maupun golongan atas, hanya ada satu golongan yang tentunya menguntungkan pabrikan besar yang kuat secara modal dan sumber daya lainnya. Hal ini akan menimbulkan karakter pasar oligopolistik. <\/p>\n\n\n\n
Selain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nSumber uang Bloomberg Initiative berasal dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \u201cKriminalisasi Menuju Monopoli\u201d, menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n
Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \u201cNic War\u201d, adalah untuk membangun program \u201cpharmacological aids to smoking cessation\u201d (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n
Intervensi kepentingan asing bukan hanya melalui pemberian dana kepada lembaga-lembaga antirokok saja, lebih jauh lagi mereka mengintervensi hingga ke pemerintahan. Adanya intervensi ini dapat dilihat dari kasus kenaikan cukai hingga 23% di tahun 2020.<\/p>\n\n\n\n
Pada bulan November 2019 pemerintah melalui menteri keuangan Sri Mulyani mengetuk palu besaran kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dengan besaran kenaikan HJE (Harga Jual Eceran) sebesar 35 persen. Selama ini Sri Mulyani menjadi momok bagi pelaku IHT, sebab kebijakannya terkait cukai selalu memberatkan sektor IHT. <\/p>\n\n\n\n
Berbagai kebijakan Sri Mulyani terkait IHT ternyata dipengaruhi oleh jabatannya sebagai anggota dari Bloomberg Philanthropies. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philanthropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH )<\/p>\n\n\n\n
Intervensi Bloomberg terhadap kebijakan dapat dilihat dari berbagai program-program yang sudah dan masih berjalan yang dikerjakan oleh gerombolan LSM maupun pemerintah yang ada di bawah kendalinya, antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n
Ingat bung apa yang dilakukan Bloomberg ibarat \u201ctak ada makan siang yang gratis\u201d. Pemberian dana kepada seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan antirokok, tentu memiliki resiko tergadainya kepentingan kedaulatan dan kemandirian bangsa yang telah dibangun oleh Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n","post_title":"Ikut Campur Asing dalam Aturan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ikut-campur-asing-dalam-aturan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-16 06:44:26","post_modified_gmt":"2020-06-15 23:44:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6796","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6765,"post_author":"883","post_date":"2020-06-09 08:53:53","post_date_gmt":"2020-06-09 01:53:53","post_content":"\n
Wacana simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai dan penggabungan volume sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) kembali bergulir. Di tengah pandemi seperti sekarang ini, wacana simplifikasi menjadi beban tersendiri bagi industri kretek.<\/p>\n\n\n\n
Kebijakan yang ada serta kondisi pandemi telah memukul banyak aspek bagi industri kretek. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% ditambah kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% cukup menghajar industri kretek. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi yang memporak-porandakan perekonomian nasional, ibarat jatuh tertimpa tangga pula, itulah gambaran industri kretek saat ini. <\/p>\n\n\n\n
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperkirakan kenaikan cukai dan pandemi virus corona bakal memangkas penjualan rokok hingga 20 persen. Pemangkasan ini mau tidak mau harus dijalankan oleh pabrikan agar dapat survive dari lubang kebangkrutan.<\/p>\n\n\n\n
Munculnya wacana simplifikasi menambah cemas stakeholders kretek, sebab simplifikasi akan mengancam pabrikan kecil dan menguntungkan pabrikan besar. Mengapa demikian?<\/p>\n\n\n\n
Simplifikasi akan membuat pabrikan kecil head to head dengan pabrikan besar, sebab tak ada pilihan golongan produksi bagi mereka. Selama ini pabrikan skala kecil mengisi golongan bawah produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). <\/p>\n\n\n\n
Ketika simplifikasi diterapkan maka tidak ada lagi golongan bawah maupun golongan atas, hanya ada satu golongan yang tentunya menguntungkan pabrikan besar yang kuat secara modal dan sumber daya lainnya. Hal ini akan menimbulkan karakter pasar oligopolistik. <\/p>\n\n\n\n
Selain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nBloomberg hadir dengan Bloomberg Initiative bukan sebagai Sinterklas yang membagi-bagikan uang secara cuma-cuma, tapi ia memiliki kepentingan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Sumber uang Bloomberg Initiative berasal dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \u201cKriminalisasi Menuju Monopoli\u201d, menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n
Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \u201cNic War\u201d, adalah untuk membangun program \u201cpharmacological aids to smoking cessation\u201d (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n
Intervensi kepentingan asing bukan hanya melalui pemberian dana kepada lembaga-lembaga antirokok saja, lebih jauh lagi mereka mengintervensi hingga ke pemerintahan. Adanya intervensi ini dapat dilihat dari kasus kenaikan cukai hingga 23% di tahun 2020.<\/p>\n\n\n\n
Pada bulan November 2019 pemerintah melalui menteri keuangan Sri Mulyani mengetuk palu besaran kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dengan besaran kenaikan HJE (Harga Jual Eceran) sebesar 35 persen. Selama ini Sri Mulyani menjadi momok bagi pelaku IHT, sebab kebijakannya terkait cukai selalu memberatkan sektor IHT. <\/p>\n\n\n\n
Berbagai kebijakan Sri Mulyani terkait IHT ternyata dipengaruhi oleh jabatannya sebagai anggota dari Bloomberg Philanthropies. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philanthropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH )<\/p>\n\n\n\n
Intervensi Bloomberg terhadap kebijakan dapat dilihat dari berbagai program-program yang sudah dan masih berjalan yang dikerjakan oleh gerombolan LSM maupun pemerintah yang ada di bawah kendalinya, antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n
Ingat bung apa yang dilakukan Bloomberg ibarat \u201ctak ada makan siang yang gratis\u201d. Pemberian dana kepada seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan antirokok, tentu memiliki resiko tergadainya kepentingan kedaulatan dan kemandirian bangsa yang telah dibangun oleh Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n","post_title":"Ikut Campur Asing dalam Aturan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ikut-campur-asing-dalam-aturan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-16 06:44:26","post_modified_gmt":"2020-06-15 23:44:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6796","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6765,"post_author":"883","post_date":"2020-06-09 08:53:53","post_date_gmt":"2020-06-09 01:53:53","post_content":"\n
Wacana simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai dan penggabungan volume sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) kembali bergulir. Di tengah pandemi seperti sekarang ini, wacana simplifikasi menjadi beban tersendiri bagi industri kretek.<\/p>\n\n\n\n
Kebijakan yang ada serta kondisi pandemi telah memukul banyak aspek bagi industri kretek. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% ditambah kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% cukup menghajar industri kretek. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi yang memporak-porandakan perekonomian nasional, ibarat jatuh tertimpa tangga pula, itulah gambaran industri kretek saat ini. <\/p>\n\n\n\n
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperkirakan kenaikan cukai dan pandemi virus corona bakal memangkas penjualan rokok hingga 20 persen. Pemangkasan ini mau tidak mau harus dijalankan oleh pabrikan agar dapat survive dari lubang kebangkrutan.<\/p>\n\n\n\n
Munculnya wacana simplifikasi menambah cemas stakeholders kretek, sebab simplifikasi akan mengancam pabrikan kecil dan menguntungkan pabrikan besar. Mengapa demikian?<\/p>\n\n\n\n
Simplifikasi akan membuat pabrikan kecil head to head dengan pabrikan besar, sebab tak ada pilihan golongan produksi bagi mereka. Selama ini pabrikan skala kecil mengisi golongan bawah produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). <\/p>\n\n\n\n
Ketika simplifikasi diterapkan maka tidak ada lagi golongan bawah maupun golongan atas, hanya ada satu golongan yang tentunya menguntungkan pabrikan besar yang kuat secara modal dan sumber daya lainnya. Hal ini akan menimbulkan karakter pasar oligopolistik. <\/p>\n\n\n\n
Selain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nBloomberg Initiative adalah program filantropis yang dimiliki oleh Michael Bloomberg sebagai salah satu orang terkaya di dunia (saat ini sedang berambisi menjadi presiden Amerika Serikat). Bloomberg Initiative telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/p>\n\n\n\n
Bloomberg hadir dengan Bloomberg Initiative bukan sebagai Sinterklas yang membagi-bagikan uang secara cuma-cuma, tapi ia memiliki kepentingan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Sumber uang Bloomberg Initiative berasal dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \u201cKriminalisasi Menuju Monopoli\u201d, menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n
Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \u201cNic War\u201d, adalah untuk membangun program \u201cpharmacological aids to smoking cessation\u201d (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n
Intervensi kepentingan asing bukan hanya melalui pemberian dana kepada lembaga-lembaga antirokok saja, lebih jauh lagi mereka mengintervensi hingga ke pemerintahan. Adanya intervensi ini dapat dilihat dari kasus kenaikan cukai hingga 23% di tahun 2020.<\/p>\n\n\n\n
Pada bulan November 2019 pemerintah melalui menteri keuangan Sri Mulyani mengetuk palu besaran kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dengan besaran kenaikan HJE (Harga Jual Eceran) sebesar 35 persen. Selama ini Sri Mulyani menjadi momok bagi pelaku IHT, sebab kebijakannya terkait cukai selalu memberatkan sektor IHT. <\/p>\n\n\n\n
Berbagai kebijakan Sri Mulyani terkait IHT ternyata dipengaruhi oleh jabatannya sebagai anggota dari Bloomberg Philanthropies. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philanthropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH )<\/p>\n\n\n\n
Intervensi Bloomberg terhadap kebijakan dapat dilihat dari berbagai program-program yang sudah dan masih berjalan yang dikerjakan oleh gerombolan LSM maupun pemerintah yang ada di bawah kendalinya, antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n
Ingat bung apa yang dilakukan Bloomberg ibarat \u201ctak ada makan siang yang gratis\u201d. Pemberian dana kepada seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan antirokok, tentu memiliki resiko tergadainya kepentingan kedaulatan dan kemandirian bangsa yang telah dibangun oleh Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n","post_title":"Ikut Campur Asing dalam Aturan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ikut-campur-asing-dalam-aturan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-16 06:44:26","post_modified_gmt":"2020-06-15 23:44:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6796","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6765,"post_author":"883","post_date":"2020-06-09 08:53:53","post_date_gmt":"2020-06-09 01:53:53","post_content":"\n
Wacana simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai dan penggabungan volume sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) kembali bergulir. Di tengah pandemi seperti sekarang ini, wacana simplifikasi menjadi beban tersendiri bagi industri kretek.<\/p>\n\n\n\n
Kebijakan yang ada serta kondisi pandemi telah memukul banyak aspek bagi industri kretek. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% ditambah kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% cukup menghajar industri kretek. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi yang memporak-porandakan perekonomian nasional, ibarat jatuh tertimpa tangga pula, itulah gambaran industri kretek saat ini. <\/p>\n\n\n\n
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperkirakan kenaikan cukai dan pandemi virus corona bakal memangkas penjualan rokok hingga 20 persen. Pemangkasan ini mau tidak mau harus dijalankan oleh pabrikan agar dapat survive dari lubang kebangkrutan.<\/p>\n\n\n\n
Munculnya wacana simplifikasi menambah cemas stakeholders kretek, sebab simplifikasi akan mengancam pabrikan kecil dan menguntungkan pabrikan besar. Mengapa demikian?<\/p>\n\n\n\n
Simplifikasi akan membuat pabrikan kecil head to head dengan pabrikan besar, sebab tak ada pilihan golongan produksi bagi mereka. Selama ini pabrikan skala kecil mengisi golongan bawah produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). <\/p>\n\n\n\n
Ketika simplifikasi diterapkan maka tidak ada lagi golongan bawah maupun golongan atas, hanya ada satu golongan yang tentunya menguntungkan pabrikan besar yang kuat secara modal dan sumber daya lainnya. Hal ini akan menimbulkan karakter pasar oligopolistik. <\/p>\n\n\n\n
Selain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\nSudah bukan rahasia umum lagi kampanye antirokok di Indonesia didompleng oleh kepentingan asing. Salah satu donor asing yang rutin menginjeksi pendanaan bagi kampanye antirokok adalah Bloomberg Initiative. <\/p>\n\n\n\n
Bloomberg Initiative adalah program filantropis yang dimiliki oleh Michael Bloomberg sebagai salah satu orang terkaya di dunia (saat ini sedang berambisi menjadi presiden Amerika Serikat). Bloomberg Initiative telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/p>\n\n\n\n
Bloomberg hadir dengan Bloomberg Initiative bukan sebagai Sinterklas yang membagi-bagikan uang secara cuma-cuma, tapi ia memiliki kepentingan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Sumber uang Bloomberg Initiative berasal dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \u201cKriminalisasi Menuju Monopoli\u201d, menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n
Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \u201cNic War\u201d, adalah untuk membangun program \u201cpharmacological aids to smoking cessation\u201d (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n
Intervensi kepentingan asing bukan hanya melalui pemberian dana kepada lembaga-lembaga antirokok saja, lebih jauh lagi mereka mengintervensi hingga ke pemerintahan. Adanya intervensi ini dapat dilihat dari kasus kenaikan cukai hingga 23% di tahun 2020.<\/p>\n\n\n\n
Pada bulan November 2019 pemerintah melalui menteri keuangan Sri Mulyani mengetuk palu besaran kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dengan besaran kenaikan HJE (Harga Jual Eceran) sebesar 35 persen. Selama ini Sri Mulyani menjadi momok bagi pelaku IHT, sebab kebijakannya terkait cukai selalu memberatkan sektor IHT. <\/p>\n\n\n\n
Berbagai kebijakan Sri Mulyani terkait IHT ternyata dipengaruhi oleh jabatannya sebagai anggota dari Bloomberg Philanthropies. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philanthropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH )<\/p>\n\n\n\n
Intervensi Bloomberg terhadap kebijakan dapat dilihat dari berbagai program-program yang sudah dan masih berjalan yang dikerjakan oleh gerombolan LSM maupun pemerintah yang ada di bawah kendalinya, antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n
Ingat bung apa yang dilakukan Bloomberg ibarat \u201ctak ada makan siang yang gratis\u201d. Pemberian dana kepada seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan antirokok, tentu memiliki resiko tergadainya kepentingan kedaulatan dan kemandirian bangsa yang telah dibangun oleh Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n","post_title":"Ikut Campur Asing dalam Aturan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ikut-campur-asing-dalam-aturan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-16 06:44:26","post_modified_gmt":"2020-06-15 23:44:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6796","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6765,"post_author":"883","post_date":"2020-06-09 08:53:53","post_date_gmt":"2020-06-09 01:53:53","post_content":"\n
Wacana simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai dan penggabungan volume sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) kembali bergulir. Di tengah pandemi seperti sekarang ini, wacana simplifikasi menjadi beban tersendiri bagi industri kretek.<\/p>\n\n\n\n
Kebijakan yang ada serta kondisi pandemi telah memukul banyak aspek bagi industri kretek. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% ditambah kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% cukup menghajar industri kretek. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi yang memporak-porandakan perekonomian nasional, ibarat jatuh tertimpa tangga pula, itulah gambaran industri kretek saat ini. <\/p>\n\n\n\n
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperkirakan kenaikan cukai dan pandemi virus corona bakal memangkas penjualan rokok hingga 20 persen. Pemangkasan ini mau tidak mau harus dijalankan oleh pabrikan agar dapat survive dari lubang kebangkrutan.<\/p>\n\n\n\n
Munculnya wacana simplifikasi menambah cemas stakeholders kretek, sebab simplifikasi akan mengancam pabrikan kecil dan menguntungkan pabrikan besar. Mengapa demikian?<\/p>\n\n\n\n
Simplifikasi akan membuat pabrikan kecil head to head dengan pabrikan besar, sebab tak ada pilihan golongan produksi bagi mereka. Selama ini pabrikan skala kecil mengisi golongan bawah produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). <\/p>\n\n\n\n
Ketika simplifikasi diterapkan maka tidak ada lagi golongan bawah maupun golongan atas, hanya ada satu golongan yang tentunya menguntungkan pabrikan besar yang kuat secara modal dan sumber daya lainnya. Hal ini akan menimbulkan karakter pasar oligopolistik. <\/p>\n\n\n\n
Selain menimbulkan karakter pasar oligopolistik, simplifikasi juga akan berdampak kepada terancamnya eksistensi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
\nSaat ini trend produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. <\/p>\n\n\n\nPabrikan kecil berperan besar terhadap pelestarian SKT, sebab produk SKT menjadi andalan bagi roda bisnis pabrikan kecil. Jika banyak pabrikan kecil yang gulung tikar akibat simplifikasi maka produksi SKT akan terus mengalami penurunan. Padahal SKT merupakan industri padat karya yang dapat menampung banyak tenaga kerja.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Nasib tragis juga akan menimpa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang diproduksi oleh pabrikan kecil maupun pabrikan besar. Pertama; bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan.<\/p>\n\n\n\n
Jadi penerapan simplifikasi sangat jelas akan merugikan industri kretek. Sementara kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Kretek merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian Indonesia.<\/p>\n","post_title":"Wacana Simplifikasi Cukai Rokok Mengancam Eksistensi Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-simplifikasi-cukai-rokok-mengancam-eksistensi-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-09 08:54:00","post_modified_gmt":"2020-06-09 01:54:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6765","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6761,"post_author":"883","post_date":"2020-06-06 09:35:57","post_date_gmt":"2020-06-06 02:35:57","post_content":"\n
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan negara dari segala sektor. Bahkan penerimaan negara diprediksi terkoreksi 10 persen menjadi Rp1.760,9 triliun pada 2020, dari proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya yang senilai Rp2.233,2 triliun. <\/p>\n\n\n\n
Di tengah krisis yang mendera, penerimaan negara kita tertolong dengan sumbangan pajak dan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketika sektor industri lainnya ngos-ngosan menyetor pajak, sektor IHT justru tetap konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara industri lainnya jangankan berkontribusi, untuk beroperasi saja sudah ngos-ngosan.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun ini tercatat hanya mencapai Rp 24,61 triliun. Padahal penerimaan pajak kuartal pertama tahun lalu bisa mencapai Rp248,98 triliun. Penerimaan negara dari sektor pajak turun sangat drastis dibandingkan tahun lalu. Pandemi memukul telak penerimaan negara dari sektor pajak.<\/p>\n\n\n\n
Penerimaan negara pada kuartal pertama tertolong dari bea dan cukai yang naik hingga 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54\/2020. Tumbuhnya setoran dari bea dan cukai didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%<\/p>\n\n\n\n
Boleh dibilang IHT menjadi tulang punggung pendapatan negara di kala pandemi berlangsung. Ini sangat ajaib, karena sebenarnya IHT memikul beban yang sangat berat di tahun ini. Bayangkan di tengah kondisi daya beli yang terus merosot, cukai rokok malah dinaikkan, diperparah dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang juga mengalami kenaikan. <\/p>\n\n\n\n
Namun hingga saat ini IHT masih dapat memikul beban berat tersebut dan masih eksis berkontribusi bagi pendapatan negara. Entah bagaimana strategi yang dijalankan oleh pabrikan untuk dapat eksis di masa pandemi, namun tentu seharusnya ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa sektor IHT harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal kebijakan kontraproduktif yang ditelurkan selama ini.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun IHT masih bisa diandalkan sebagai tulang punggung pendapatan negara, namun jika perhatian dan kebijakan pemerintah masih tidak memiliki keberpihakan terhadap sektor IHT, maka tinggal tunggu waktunya saja IHT tidak bisa lagi eksis menopang pendapatan. Hal ini ibaratkan memerah sapi terus-menerus tanpa henti sampai ketika sapi tidak lagi menghasilkan susu, lalu menyesal di kemudian hari .<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah masih harus melihat efek yang ditimbulkan akibat dari kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan cukai rokok di tahun ini. Efek riil saat ini terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7-8%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%. <\/p>\n\n\n\n
Melihat masih terus terjadinya penurunan volume penjualan, diprediksi pada tahun ini pabrikan akan mengalami penurunan omzet sebesar 15%-20%. Ketika terjadi penurunan omzet, maka permintaan tembakau dari pabrikan ke petani diprediksi akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih diprediksi penurunannya bisa sampai 40%. <\/p>\n\n\n\n
Jika ini sampai terjadi, jangan harap sektor IHT dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara. Justru yang terjadi adalah potensial lost pendapatan negara dari sektor IHT. Mulai saat ini pemerintah harus membuka mata bahwa sektor IHT lebih berharga ketimbang ocehan kampanye antirokok.<\/p>\n","post_title":"Mengandalkan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengandalkan-industri-hasil-tembakau-di-tengah-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-06 09:36:04","post_modified_gmt":"2020-06-06 02:36:04","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6761","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\n
Memang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6672,"post_author":"883","post_date":"2020-05-19 10:39:49","post_date_gmt":"2020-05-19 03:39:49","post_content":"\n
Kelompok antirokok terus-menerus menunggangi isu Covid-19 untuk kampanye. Setelah mengeluarkan pendapat ngawur mengenai asap rokok dapat menjadi medium penularan Covid-19, kini mereka mewacanakan kepada publik bahwa memperluas gambar peringatan pada bungkus rokok dapat mempengaruhi persoalan pandemi Covid-19. Wacana tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak memiliki urgensi dan relevansi dalam penanganan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n
Perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sudah sejak lama digaungkan, adanya gambar seram sebesar 40% di bungkus rokok sekarang ini merupakan hasil pekerjaan kelompok antirokok. Selama ini argumentasi yang mereka gunakan adalah dengan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, maka dapat menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. Kemudian kini mereka mendompleng isu Covid-19 untuk mendorong perluasan gambar peringatan menjadi sebesar 90%.<\/p>\n\n\n\n
Semua argumentasi kelompok antirokok hanyalah omong kosong belaka. Mereka sekedar menunaikan kewajiban yang diorder oleh pendonor asing (Bloomberg, Bill Gates, dkk) agar sesuai dengan pedoman FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Mereka ingin eksis agar dana asing dapat terus mengalir mendanai program-program pengendalian tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Kenapa kami mengatakan demikian? Karena sejauh ini strategi perluasan gambar peringatan di bungkus rokok sama sekali tidak terbukti mengurangi pravelensi perokok di Indonesia. Jika strategi ini tidak berhasil kenapa masih terus didorong? Ibarat mendaki gunung menggunakan sendal jepit, lalu tergelicir dan mencoba mendaki kembali menggunakan sandal jepit dengan warna yang berbeda. Padahal, mendaki gunung dengan sendal jepit saja sudah keliru.<\/p>\n\n\n\n
Kelompok antirokok terlihat ingin menyamakan perokok dengan anak kecil yang bisa ditakut-takuti. Perokok bukan anak kecil, perokok merupakan konsumen yang sudah dewasa secara batasan umur. Menakut-nakuti orang dewasa dengan gambar seram adalah sebuah kebodohan dan menjadi cerminan betapa absurd-nya kampanye antirokok.<\/p>\n\n\n\n
Disisi yang lain, wacana yang didorong mengenai perluasan gambar peringatan sebesar 90% ini nantinya akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi eksistensi Industri Hasil Tembakau. Apa dampaknya?<\/p>\n\n\n\n
Pertama, pabrikan rokok kecil akan semakin terpuruk. Di tengah beban cukai yang semakin tinggi, pabrikan kecil tertimpa beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Cost kembali bertambah, sementara modal dan perputaran uang pas-pasan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.<\/p>\n\n\n\n
Maka tak heran jika banyak pabrikan rokok kecil yang gulung tikar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.<\/p>\n\n\n\n
Padahal pabrik rokok kecil ini mempunyai manfaat yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah kelompok antirokok mau bertanggung jawab atas rontoknya ketenagakerjaan dan perekonomian mikro akibat gulung tikar pabrik rokok kecil? Tentu tidak, asal kucuran dana bisa terus dinikmati, masa bodoh dengan persoalan orang-orang yang kehilangan mata pencahariannya.<\/p>\n\n\n\n
Kedua, perluasan gambar peringatan sebesar 90% berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hilangnya brand image ini akan sangat berbahaya, sebab dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Target dari wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok ini memang pada dasarnya menyasar untuk menghilangkan brand image produk hasil tembakau. Padahal dampak yang akan ditimbulkan seperti yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal, sebab kita tidak dapat lagi membedakan produk dari brand\/merek rokok tertentu. Semua bungkus rokok akan seragam. Tentu ini akan menjadi celah bagi masuknya peredaran rokok ilegal. Konsumen tidak bisa lagi membedakan mana rokok ilegal dengan rokok legal, toh bungkusnya\/kemasannya tidak ada pembeda satu sama lain.<\/p>\n\n\n\n
Hilangnya brand image juga dapat membahayakan konsumen, sebab konsumen tidak mendapatkan kepastian mengenai produk rokok yang dikonsumsinya. Dengan mengetahui brand yang kita konsumsi, maka kita tahu bahwa brand tersebut memang memiliki pabrik yang sesuai dengan standar nasional, kemananan produknya juga tersandarisasi dengan baik, dan informasi-informasi produk lainnya. Informasi ini memberikan kepastian keamanan produk bagi konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Ketiga, perluasan gambar peringatan sebesar 90% akan menghilangkan ekspresi budaya. Bungkus rokok merupakan ekspresi budaya bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri hingga kini. Mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam berekspresi dan berbudaya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merk kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen. Desain bungkus rokok adalah ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sebagai benda budaya tentu dengan sendirinya dapat menjadi penanda lintasan zaman yang telah dilalui oleh kretek sebagai komoditas unggulan bangsa ini.<\/p>\n\n\n\n
Dari ketiga alasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa wacana perluasan gambar peringatan sebesar 90% pada bungkus rokok hanyalah akal-akalan kelompok antirokok untuk melanggengkan penerapan FCTC di Indonesia. Wacana tersebut sangatlah cacat logika dan hanya memberikan dampak buruk bagi Industri Hasil Tembakau dan masyarakat Indonesia. Apalagi wacana ini didompleng dengan isu Covid-19, tak etis rasanya mendompleng isu pandemi global ini untuk wacana yang bertujuan pendanaan. Kecuali memang kelompok antirokok sudah hilang rasa kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama.<\/p>\n","post_title":"Antirokok Tunggangi Isu Covid-19 Agar Gambar Seram Pada Bungkus Rokok Diperluas","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"antirokok-tunggangi-isu-covid-19-agar-gambar-seram-pada-bungkus-rokok-diperluas","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-19 10:39:55","post_modified_gmt":"2020-05-19 03:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":7},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};