\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n
\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5804,"post_author":"878","post_date":"2019-06-21 14:03:04","post_date_gmt":"2019-06-21 07:03:04","post_content":"\n

Hari senin lalu, saya menjalani rutinitas pekanan, berangkat dari Yogya menuju Temanggung untuk sebuah pekerjaan yang sudah lebih dua tahun saya jalani. Setidaknya, karena pekerjaan ini, sekali dalam sepekan saya harus berada di Temanggung. Itu dalam waktu-waktu normal. Pada waktu-waktu tidak normal, ketika pekerjaan masuk masa-masa sibuk, dalam sebulan, separuhnya atau lebih saya mesti berada di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Ada dua moda transportasi yang biasanya saya gunakan untuk perjalanan Yogya-Temanggung. Mengendarai sepeda motor, dan yang paling sering ikut moda transportasi massal menggunakan bis, seperti yang saya pilih senin lalu.<\/p>\n\n\n\n

Jika ikut moda transportasi umum, saya mesti dua kali naik bis. Bis pertama mengantar saya dari terminal Jombor di Yogya menuju Secang, Kabupaten Magelang. Dari Secang saya lanjut menumpang bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya dan turun di Pasar Kota Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis pertama, bis ber-AC, pengumuman larangan merokok jelas terpampang dalam bis. Dan tentu saja tak ada yang berani melanggar larangan itu. Lagi pula, bagi para perokok, bis yang sepenuhnya tertutup, tanpa jendela yang bisa dibuka, dan juga ber-AC, memang sangat tidak cocok dan tidak nyaman untuk merokok. Sama sekali tidak nyaman. Jika tetap ada yang mencoba berani melanggar, saya yakin seisi bis langsung menegur ketika tahu ada yang mencoba melanggar, termasuk saya.<\/p>\n\n\n\n

Pada bis kedua, bis berukuran lebih kecil dari sebelumnya, yang tidak ber-AC, kedua pintu dan hampir seluruh jendela selalu terbuka, tak ada pengumuman larangan merokok. Namun, memang sudah selayaknya, bagi para perokok yang sadar diri, perokok santun, tak perlu embel-embel pengumuman larangan merokok untuk sadar diri tidak merokok dalam kendaraan, lebih lagi kendaraan umum.<\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, saya cukup sering menemukan para perokok yang seenaknya merokok dalam bis tujuan Secang-Temanggung ini. Jika sedang dalam suasana hati dan perasaan yang baik, saya akan pelan-pelan menegur dan meminta mereka mematikan rokoknya. Lebih lagi jika saya melihat ada anak-anak dalam bis, atau melihat ekspresi wajah-wajah penumpang keberatan ada orang merokok dalam bis namun enggan atau tidak berani menegur. Namun jika bis dalam keadaan sepi, dan tak ada yang keberatan ada yang merokok dalam bis, saya diam saja. Karena bukan sekali dua ada perokok yang tiba-tiba senewen ketika diingatkan untuk tidak merokok dalam kendaraan meskipun kita menegurnya dengan pelan.<\/p>\n\n\n\n

Seperti senin lalu. Bis dalam keadaan penuh sesak. Setidaknya ada empat orang anak usia di bawah 10 tahun jadi penumpang dalam bis. Seorang laki-laki paruh baya yang duduk di bagian depan asyik membakar rokoknya ketika bis meninggalkan Secang menuju Temanggung. Asap rokok yang keluar dari rokok yang ia isap cukup mengganggu penumpang lain, terutama penumpang yang duduk tak jauh dari tempatnya duduk.<\/p>\n\n\n\n

Ketika kernet bis menarik ongkos bis sampai di bagian belakang, tempat saya berdiri tak jauh dari pintu, saya lantas berpesan kepada kernet bis, \"Mas, minta tolong itu bapak yang merokok dikasih tahu untuk matiin rokoknya. Nanti saja kalau sudah turun baru lanjut merokoknya. Kasihan penumpang lain terganggu.\"<\/p>\n\n\n\n

Kernet itu memenuhi permintaan saya. Ia menegur penumpang yang merokok mematikan rokoknya. Pada mulanya penumpang itu melawan. Ngeyel. Menimbulkan perdebatan yang mengundang minat hampir seluruh penumpang.<\/p>\n\n\n\n

Perdebatan berakhir usai kernet berujar, \"aku yo ngudut, Pak. Sopirku yo ngudut. Tur tau diri. Nek rame ngene iki yo ojo sek, Pak. Mesakke penumpang liyane.\" Laki-laki paruh baya itu lantas mematikan rokoknya. <\/p>\n\n\n\n

Tak lama usai kejadian itu, saya lantas turun dari bis bersama beberapa penumpang lainnya, termasuk laki-laki yang menarik perhatian dalam bis. Tak lama usai turun dari bis, saya lantas menyalakan rokok kretek favorit saya. Duduk menikmati sebatang rokok.<\/p>\n\n\n\n

Laki-laki yang merokok dalam bis, juga menyalakan rokok, lalu mendekati saya yang sedang duduk merokok dekat sebuah monumen yang di Temanggung dikenal dengan Tugu Jam. <\/p>\n\n\n\n

\"Nunggu jemputan, Pak?\" Tanya saya memecah kesunyian.<\/p>\n\n\n\n

\"Iya, Mas.\" Jawabnya singkat lalu melanjutkan, \"kernetnya nggaya banget, Mas. Pakai ngomel segala aku ngerokok di bis. Kayak dia nggak pernah ngerokok aja.\" Ternyata pria itu masih kesal dengan apa yang Ia alami dalam bis. Tak hanya itu, Ia juga coba mencari dukungan dari saya.<\/p>\n\n\n\n

\"Tadi sebetulnya kernet nggak ada niat menegur Bapak. Lalu saya minta supaya dia negur Bapak, karena banyak penumpang yang terganggu dengan asap rokok Bapak. Lagian apa enaknya sih ngerokom dalam kendaraan begitu, Pak.\" Ujar saya, kemudian saya melanjutkan, \"saya jalan dulu ya, Pak, sudah ditunggu teman-teman petani tembakau di kantor. Mari, Pak.\"<\/p>\n\n\n\n

Laku tegas kepada mereka yang melanggar aturan tentu harus dilakukan. Agar aturan bisa ditegakkan dan tidak merugikan orang lain. Perilaku-perilaku melanggar aturan semacam itu yang membikin citra buruk perokok digeneralisasi. Seakan semua perokok begitu, melanggar aturan dan bertindak semau-maunya. Celah inilah yang selanjutnya digunakan oleh mereka yang anti-rokok untuk menyerang seluruh perokok dengan menggeneralisasi perilaku oknum menjadi pelaku seluruh perokok. Maka laku menjadi perokok santun, dan mau menegur perokok yang melanggar aturan pelan-pelan mesti rela kita lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini, kementerian kesehatan bersama kementerian komunikasi dan informatika secara mendadak mengeluarkan kebijakan memblokir situsweb di internet yang menayangkan iklan rokok. Seperti anti-rokok pada umumnya, laku menggeneralisasi juga nyatanya dilakukan oleh mereka para pemegang kebijakan.<\/p>\n\n\n\n

Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n

Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n

Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n

Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n

Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n

Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n

Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};