Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n
Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n
Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n
Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n
Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n
Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n
Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n
UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n
Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n
Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n
Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual. Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa? Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Memang benar, dan bisa jadi ada iklan rokok yang melanggar aturan seperti PP 109 tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan terkait peraturan iklan rokok, tapi tidak juga menggeneralisasi dengan memblokir seluruh situsweb yang menampilkan iklan rokok namun tidak melanggar aturan. Tindakan semacam ini (hingga hari ini setidaknya sudah 114 situsweb yang diblokir tanpa penjelasan apakah benar melanggar aturan atau tidak) tentu saja merugikan banyak pihak, termasuk merugikan negara dan dunia industri di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Atas hal ini, beruntung masih ada lembaga negara yang bernalar agak jernih. Kementerian perindustrian lantas memprotes apa yang dilakukan kementerian kesehatan dan kemkominfo. Menurut perwakilan kementerian perindustrian, sikap semena-mena yang dilakukan kemenkes dan kemkominfo bisa merusak iklim industri di negeri ini dan mengganggu pemasukan negara.<\/p>\n\n\n\n Sikap pukul rata, generalisasi, memang kerap dialami oleh para perokok hingga dunia industri rokok. Mereka para anti-rokok selalu gegabah dan bersikap menggeneralisasi atas apa yang dilakukan oleh oknum. Seakan-akan perilaku oknum adalah perilaku seluruh perokok atau seluruh pelaku industri rokok. Kemudian mereka mengampanyekan aturan yang bukan hanya merugikan para perokok dan industri rokok, lebih jauh, merugikan negara. Maka, sebagai penikmat kretek, saya mengajak marilah kita menjadi perokok santun. Dan menghimbau pelaku industri rokok dan periklanan berhati-hati dalam bertindak. Karena tabiat anti-rokok itu memang usil.<\/p>\n","post_title":"Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"generalisasi-dan-stereotip-terhadap-perokok-dan-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-21 14:03:11","post_modified_gmt":"2019-06-21 07:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!<\/p>\n\n\n\n Sepotong lirik lagu yang dibawakan oleh Tasya Kamilah\ntersebut tepat menggambarkan perasaan para pekerja di Indonesia saat ini. Bulan\npuasa sudah menginjak hari ke-27 dan beberapa hari lagi saja Hari Raya Idul\nFitri sudah di depan mata. Tentu ada satu tradisi khas nusantara menjelang yang\ntak lekang oleh waktu yaitu mudik.<\/p>\n\n\n\n Kota-kota besr memang selama ini menjadi kantong-kantong\npekerja yang datang merantau dari daerah. Sebut saja misalnya Jakarta dan\nsekitarnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian\nPerhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2019 dari Jakarta, Bogor, Depok,\nTangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 14,9 juta orang.<\/p>\n\n\n\n Jumlah yang sangat besar bukan? Namun jika dipecah menjadi\nberbagai moda transportasi, bisa dpiastikan angkutan darat seperti kereta api,\nbus, kendaraan pribadi yang menjadi primadona. Akan tetapi tak sedikit pula\nyang memang rutin menggunakan kendaraan umum seperti pesawat udara dan kapal\nlaut say mudik.<\/p>\n\n\n\n Salah satu kendala bagi para perokok yang melakukan perjalanan mudik adalah minimnya fasilitas ruangan merokok. Tentu fasilitas tersebut tidak ada di pesawat udara dan kereta api. Tapi untuk menjadi perokok santun tentu tidaklah sulit. Berikut kami memberi tips bagi kalian para perokok yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada bulan Ramadhan kali ini.<\/p>\n\n\n\n Beli Tiket di Tempat Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n Tiket kendaraan menjadi salah satu barang yang paling diburu\nselama beberapa hari ini. Memang sejak jauh-jauh hari beberapa penyedia jasa\nkendaraan sudah menjual tiket dan langsung ludes terjual habis. Tentu bertarung\ndengan banyak orang untuk mendapatkan tiket jadi satu kewajiban.<\/p>\n\n\n\n Walau demikian, kami sarankan untuk tetap membeli di\nagen-agen resmi dan terpercaya atau beberapa jasa penjual tiket secara online\nyang sudah terkemuka. Pasalnya, jikalau membeli di calo tentu banyak resiko\nyang bisa anda tanggung. Mulai dari harga yang terlalu mahal, armada kendaraan\nyang tak sesuai, bahkan hingga kasus penipuan, jadi waspadalah!<\/p>\n\n\n\n Jangan Sampai Terlambat<\/strong><\/p>\n\n\n\n Jika tiket sudah di tangan, tentu datang lebih awal ke\nstasiun, terminal, atau bandara harus dilakukan. Mengingat jumlah lonjakan\npoenumpang tentu kondisi di sana akan lebih ramai dan penuh antrian. Ingat yang\nmudik bukan cuman kamu saja, sudah baca toh paragrapf di atas bahwa ada sekitar\n14,9 juta orang yang mudik.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan jika anda datang telat, betapa akan susahnya\nnanti. Apalagi tiket yang dibeli dengan harga yang cukup menguras kantong.\nBetapa sulitnya anda jika harus mencari tiket pengganti. Sudah kehilangan uang,\ntentu anda akan bekerja lebih ekstra keras untuk bisa kembali ke kampung\nhalaman.<\/p>\n\n\n\n Tetap merokok di tempat yang sudah disediakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa beberapa\nkendaraan umum tidak menyediakan ruangan merokok. Maka bagi kalian para perokok\ntentu bisa memanfaatkan ruangan merokok yang ada di stasiun, terminal,\npelabuhan, atau bandara. Ketersediaan ruangan merokok di empat tempat tersebut\nsudah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Bahkan di beberapa tempat tersebut sudah disediakan tempat\nmerokok yang asyik. Salah satunya di bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, Banten.\nBisa dibilang tempat merokok di sana adalah salah satu yang terbaik dan\nmemenuhi standar di Indonesia. Jadi mari gunakan tempat itu dengan baik.<\/p>\n\n\n\n Ketiga tips tersebut patut diperhatikan oleh kalian para\nperokok yang hendak mudik dan yang paling utama adalah tetap jaga barang bawaan\nanda termasuk yang berharga, jangan lupa berdoa sebelum memulai perjalanan.\nStay safe and be carefully!<\/p>\n","post_title":"Tiga Hal yang Wajib diperhatikan Para Perokok Saat Mudik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tiga-hal-yang-wajib-diperhatikan-para-perokok-saat-mudik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-02 16:29:29","post_modified_gmt":"2019-06-02 09:29:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5771","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media. \"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":56},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5771,"post_author":"919","post_date":"2019-06-02 16:29:23","post_date_gmt":"2019-06-02 09:29:23","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n