logo boleh merokok putih 2

Menjadi Perokok Santun

Sepekan terakhir, di instagram viral sebuah foto wajah seseorang dengan mata kiri yang diperban. Pemilik foto itu seorang pemuda bernama Febry Risdhiyatama Fahrurriza berusia 20 tahun. Febry adalah seorang mahasiswa di Politeknik Kesehatan Semarang. Berdasarkan penuturannya, perban di mata kirinya adalah luka iritasi berat yang disebabkan oleh bara api rokok yang masuk ke mata kirinya saat Ia sedang berkendara. Bara api itu berasal dari seseorang yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor persis di depannya saat Ia sedang dalam perjalanan pulang dari kampus menuju kos-kosan. Kejadian itu terjadi pada 22 Maret 2018. perokok

Akibat kejadian itu, mata kiri Febry mengalami iritasi dan infeksi berat. Selama proses pengobatan, mata kirinya harus diperban sehingga Ia hanya bisa menggunakan mata kanan untuk melihat hingga proses pengobatan berakhir. Apa yang dialami Febry adalah permasalahan yang serius dan mengancam separuh penglihatannya. Hal ini bisa menimpa siapa saja jika aktivitas merokok saat berkendara masih terus dilakukan para perokok yang nakal dan egois.

Baca Juga:
Jadilah Kretekus yang Menghargai Perbedaan

Tentang Kawan yang Bukan Perokok, tapi Selalu Meminta Rokok

Memang, merokok adalah aktivitas legal dan dilindungi oleh undang-undang, namun sebagai perokok, para perokok tidak bisa semau-maunya dan sekehendak hati bisa merokok tanpa memperhatikan hak-hak orang lain. Apalagi jika aktivitas merokok itu mengancam keselamatan orang lain.

Kita semua tentu berharap agar kejadian yang menimpa Febry tidak dialami oleh orang lain, siapapun orangnya. Apa yang dialami Febry, murni adalah kesalahan Ia yang merokok dengan egois tanpa memperhatikan hak-hak orang lain. Oleh karena itu, marilah menjadi perokok santun. Menjadi perokok santun dengan tetap merokok karena memang aktivitas ini legal sembari menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Berikut adalah panduan singkat agar kita bisa tetap merokok sembari menghargai hak-hak orang lain. Kami menyebutnya perokok santun.

Tidak merokok saat berkendara

Baik di dalam mobil, di atas sepeda motor, atau dalam kendaraan umum lainnya, sebaiknya kita tidak merokok. Selain untuk menghindari kejadian yang dialami Febry, merokok di saat berkendaraan juga mengganggu pengendara lainnya. Dalam kendaraan umum, jika kita memaksakan diri untuk merokok, ada hak orang lain yang dilanggar karena bisa jadi mereka akan sangat terganggu dengan asap rokok yang terjebak dalam kendaraan. Bahkan bagi beberapa perokok, mereka juga bisa terganggu ketika ada orang yang merokok dalam kendaraan umum, lebih lagi bagi mereka yang tidak merokok.

Tidak merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Undang-undang sudah mengatur itu, jadi sebagai perokok santun kita harus benar-benar menghormatinya. Merokoklah di tempat yang memang diperbolehkan untuk merokok. Toh, dalam undang-undang, di setiap wilayah KTR diwajibkan disediakan ruang khusus untuk merokok. Manfaatkanlah semua itu, jangan semau-maunya merokok dengan dalih merokok adalah hak. Undang-undang sudah mengatur, sekali lagi, sebagai perokok santun, mari kita patuhi undang-undang itu.

Tidak merokok di dekat balita dan ibu hamil

Ini sudah jelas, tidak perlu diperdebatkan. Jelas dan terang benderang. Ibu hamil dan balita adalah kelompok yang rentan, jadi bukan hanya merokok, banyak hal lain yang sesungguhnya wajar bagi orang lain tetapi tidak bisa dilakukan di dekat balita dan ibu hamil

Tidak menawarkan rokok kepada anak-anak

Ini murni karena undang-undang dan peraturan yang berlaku bahwa merokok diperbolehkan untuk mereka yang usianya melewati 17 tahun. Bukan berarti merokok itu jelek, atau baik. Merokok biasa-biasa saja. Selama tidak berlebihan dan masih dalam tahap wajar. Bukan hanya rokok, menyetir kendaraan bermotor misal, juga ada ketentuan usia, dan bermacam aktivitas lainnya yang diatur menurut ketentuan usia. Jadi, mari kita hormati itu semua.

Sebagai perokok, kita tentu ingin agar rokok tidak semakin terpuruk dan dikambinghitamkan. Semua yang terkait rokok kini seakan-akan buruk dan mengerikan. Ditambah sikap egois para perokok, lengkap sudah stigma buruk terhadap rokok dan aktivitas merokok. Untuk itu, tak ada salahnya pelan-pelan kita menjadi perokok santun yang tahu aturan dengan menerapkan empat panduan di atas. Tidak terlalu sulit, hanya membutuhkan sedikit kerendahan hati saja, wahai kretekus.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Fawaz al Batawy

Fawaz al Batawy

Pecinta kretek, saat ini aktif di Sokola Rimba, Ketua Jaringan Relawan Indonesia untuk Keadilan (JARIK)