Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n
Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n
Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n
Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n
Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n
Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n
Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n
Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n
Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n
Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n
Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n
Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n
Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n
Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n
Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n
Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n
Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n
Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n
Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n
Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n
Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n
Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n
Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n
Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n
Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n
Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n
Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n
Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n
Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n
Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n
Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n
Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n
Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n
Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Masa pandemi ini, mengakibatkan harga cengkeh lumayan jatuh. Rata-rata petani sudah memprediksi akan berpengaruh terhadap harga jual buah cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat mengatasi masalah cengkeh saat pandemi dengan bersabar. Berharap di tahun depan pandemi selesai dan panen berikutnya harganya stabil. Karena faktor penyebab merosotnya harga cengkeh sudah diluar kemampuannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Masa pandemi ini, mengakibatkan harga cengkeh lumayan jatuh. Rata-rata petani sudah memprediksi akan berpengaruh terhadap harga jual buah cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Maluku menjadi daerah sentra cengkeh<\/a>. Di masa pandemi seperti ini, bagaimana kondisi petani cengkeh di Maluku?<\/p>\r\n Kondisi petani cengkeh di tahun ini (2020), sama kondisi petani tembakau. Harga yang didapat saat panen tidak sebagus seperti yang diharapkan. Bukan masalah kualitas dan kuantitas cengkehnya yang bermasalah, akan tetapi mungkin kondisi pandemi dan kelesuan produk olahan tembakau dan cengkeh di pasaran, hingga harga cengkeh rata-rata kurang dari seratus ribu di tahun ini. Tapi ternyata kondisi ini tidak mematahkan semangat petani cengkeh, mereka punya strategi tersendiri dan biasa mereka lakukan ketika ada masalah pada tanaman cengkehnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat mengatasi masalah cengkeh saat pandemi dengan bersabar. Berharap di tahun depan pandemi selesai dan panen berikutnya harganya stabil. Karena faktor penyebab merosotnya harga cengkeh sudah diluar kemampuannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Masa pandemi ini, mengakibatkan harga cengkeh lumayan jatuh. Rata-rata petani sudah memprediksi akan berpengaruh terhadap harga jual buah cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Pemerintah musti hadir dan membuka mata, jika petani tembakau kita sedang tidak baik-baik saja. Maluku menjadi daerah sentra cengkeh<\/a>. Di masa pandemi seperti ini, bagaimana kondisi petani cengkeh di Maluku?<\/p>\r\n Kondisi petani cengkeh di tahun ini (2020), sama kondisi petani tembakau. Harga yang didapat saat panen tidak sebagus seperti yang diharapkan. Bukan masalah kualitas dan kuantitas cengkehnya yang bermasalah, akan tetapi mungkin kondisi pandemi dan kelesuan produk olahan tembakau dan cengkeh di pasaran, hingga harga cengkeh rata-rata kurang dari seratus ribu di tahun ini. Tapi ternyata kondisi ini tidak mematahkan semangat petani cengkeh, mereka punya strategi tersendiri dan biasa mereka lakukan ketika ada masalah pada tanaman cengkehnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat mengatasi masalah cengkeh saat pandemi dengan bersabar. Berharap di tahun depan pandemi selesai dan panen berikutnya harganya stabil. Karena faktor penyebab merosotnya harga cengkeh sudah diluar kemampuannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Masa pandemi ini, mengakibatkan harga cengkeh lumayan jatuh. Rata-rata petani sudah memprediksi akan berpengaruh terhadap harga jual buah cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Sebagai seorang menteri yang tenar di dunia, seharusnya Sri Mulyani berlaku bijak dalam persoalan ini. Jangan sampai, kebijakan yang diberi tendensi menyelamatkan pendapatan bangsa, malam menjadi anak panah yang menghujam dada rakyatnya sendiri. Negara punya BUMN, seharusnya itulah yang dimaksimalkan, bukan mengeruk dan memukuli terus menerus tanaman yang menghidupi jutaan petani dan buruh pabrik. Pemerintah musti hadir dan membuka mata, jika petani tembakau kita sedang tidak baik-baik saja. Maluku menjadi daerah sentra cengkeh<\/a>. Di masa pandemi seperti ini, bagaimana kondisi petani cengkeh di Maluku?<\/p>\r\n Kondisi petani cengkeh di tahun ini (2020), sama kondisi petani tembakau. Harga yang didapat saat panen tidak sebagus seperti yang diharapkan. Bukan masalah kualitas dan kuantitas cengkehnya yang bermasalah, akan tetapi mungkin kondisi pandemi dan kelesuan produk olahan tembakau dan cengkeh di pasaran, hingga harga cengkeh rata-rata kurang dari seratus ribu di tahun ini. Tapi ternyata kondisi ini tidak mematahkan semangat petani cengkeh, mereka punya strategi tersendiri dan biasa mereka lakukan ketika ada masalah pada tanaman cengkehnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat mengatasi masalah cengkeh saat pandemi dengan bersabar. Berharap di tahun depan pandemi selesai dan panen berikutnya harganya stabil. Karena faktor penyebab merosotnya harga cengkeh sudah diluar kemampuannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Masa pandemi ini, mengakibatkan harga cengkeh lumayan jatuh. Rata-rata petani sudah memprediksi akan berpengaruh terhadap harga jual buah cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Apakah Sri Mulyani menggunakan qaidah dalam fikih, \u201cApabila ada dua mafsadat bertentangan, maka yang harus ditinggalkan adalah mafsadat yang mudharatnya lebih besar, dengan melakukan mudharat yang lebih ringan.\u201d Konteks ini saja perlu diperjelas, mana madlarat yang besar dan yang ringan. Secara eksplisit memang, menyelamatkan negara lebih penting, tapi apakah benar menyelematkan negara? Atau hanya menyelamatkan mukanya di hadapan publik? Sebagai seorang menteri yang tenar di dunia, seharusnya Sri Mulyani berlaku bijak dalam persoalan ini. Jangan sampai, kebijakan yang diberi tendensi menyelamatkan pendapatan bangsa, malam menjadi anak panah yang menghujam dada rakyatnya sendiri. Negara punya BUMN, seharusnya itulah yang dimaksimalkan, bukan mengeruk dan memukuli terus menerus tanaman yang menghidupi jutaan petani dan buruh pabrik. Pemerintah musti hadir dan membuka mata, jika petani tembakau kita sedang tidak baik-baik saja. Maluku menjadi daerah sentra cengkeh<\/a>. Di masa pandemi seperti ini, bagaimana kondisi petani cengkeh di Maluku?<\/p>\r\n Kondisi petani cengkeh di tahun ini (2020), sama kondisi petani tembakau. Harga yang didapat saat panen tidak sebagus seperti yang diharapkan. Bukan masalah kualitas dan kuantitas cengkehnya yang bermasalah, akan tetapi mungkin kondisi pandemi dan kelesuan produk olahan tembakau dan cengkeh di pasaran, hingga harga cengkeh rata-rata kurang dari seratus ribu di tahun ini. Tapi ternyata kondisi ini tidak mematahkan semangat petani cengkeh, mereka punya strategi tersendiri dan biasa mereka lakukan ketika ada masalah pada tanaman cengkehnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat mengatasi masalah cengkeh saat pandemi dengan bersabar. Berharap di tahun depan pandemi selesai dan panen berikutnya harganya stabil. Karena faktor penyebab merosotnya harga cengkeh sudah diluar kemampuannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Masa pandemi ini, mengakibatkan harga cengkeh lumayan jatuh. Rata-rata petani sudah memprediksi akan berpengaruh terhadap harga jual buah cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7076,"post_author":"919","post_date":"2020-09-13 11:51:16","post_date_gmt":"2020-09-13 04:51:16","post_content":"\n Film serial Si Doel Anak Sekolahan memang sudah lama sekali dibuat. Namun serial ini memang masih melekat di hati para pemirsa. Kisah tentang Mandra juga paling ditunggu oleh penonton. Apalagi perseteruannya dengan Basuki yang memainkan peran Karyo dalam serial tersebut yang acapkali membuat penonton tertawa.<\/p>\n\n\n\n Mandra dan Karyo dalam Si Doel Anak Sekolahan memang mirip seperti film kartun Tom & Jerry. Sering berantem baik oleh hal sepele hingga besar bahkan sesekali juga pernah akur jika ada satu kepentingan bersama. Saking totalnya mereka berdua dalam bermain peran, seringkali mereka dianggap benar-benar musuhan di dunia nyata oleh para penonton.<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi Mandra menolak anggapan tersebut. Baginya, Karyo adalah sosok sahabat penting bagi dirinya. Keakraban itu ia akui dalam kehidupan normal. Mandra memang kadang tak habis pikir, bagaimana bisa ia dianggap memiliki konflik dengan rekannya tersbeut.<\/p>\n\n\n\n Ingatan Mandra sangat kuat dan tak dibiarkannya mubazir. Melalui kanal youtube, seniman legendaris asal Betawi ini menceritakan tiap babak demi babak dalam kehidupannya. Dalam kehidupannya, Mandra tak pernah bisa lepas dari kesenian dan itulah yang ia selalu ceritakan pada khalayak banyak.<\/p>\n\n\n\n Kali ini Mandra harus bercerita tentang Karyo karena banyak penonton di youtubenya yang menginginkan demikian. Butuh Dua Episode bagi Mandra untuk menceritakan sosok seniman ketoprak Jawa yang juga mashur di ranah kesenian tersebut.<\/p>\n\n\n\n Banyak kisah mereka berdua yang Mandra ceritakan. Tapi yang paling menarik baginya adalah kisah tentang sebuah cangklong. Apakah anda tahu apa itu cangklong? ini adalah pipa yang biasa dibuat dari kayu atau gading untuk menghisap daun tembakau.<\/p>\n\n\n\n Dalam cerita Mandra, ia dan rekannya itu mendapatkan undangan untuk mengisi acara di Kota Lampung. Sepulang dari sana mereka berdua memang sama-sama membeli cangklong gading gajah. Sialnya, cangklong kecil miliki Mandra patah dan membuatnya kesal. Sementara itu cangklong milik rekannya justru aman-aman saja.<\/p>\n\n\n\n Cangklong miliki Karyo justru lebih besar dan gagah. Mandra mengakui bahwa rekannya tersebut memang terkenal iseng. Ketika Karyo tahu cangklong milik Mandra patah, maka dirinya langsung ngisengin Mandra.<\/p>\n\n\n\n Karyo sengaja berdiri sambil menghisap cangklong dengan congkak di depan Mandra yang beristirahat sebelum shooting. Ketika Mandra mengalihkan pandangan karena kesal, Karyo pun ikut pindah agar sengaja dilihat.<\/p>\n\n\n\n Selesai shooting pun demikian. Ketika Mandra ingin pulang melewati pintu belakang rumah Si Doel, di sana rupanya sudah ada Karyo yang menunggu dengan menghisap cangklong. Di situlah Mandra kesal dan langsung mencabut cangklong miliki Karyo.<\/p>\n\n\n\n Karyo kaget bukan kepalang. Mandra yang sudah senang cangklong besar itu ada di tangannya langsung bergerak ke arah pulang. Di situlah Mandra mengatakan bahwa cangklong itu jadi miliknya sekarang dan bilang bahwa Jika Karyo tak mengasih harga maka Mandra akan menjadi miliknya namun jika temannya itu memberi harga maka akan dibayar olehnya.<\/p>\n\n\n\n Karyo pun mengiyakan untuk memberi harga. Namun, dia meminta agar Mandra mengganti Cangklong tersebut dengan sebuah telepon genggam yang canggih pada saat itu. Mandra kemudian mengiyakan dan barter antara handphone dan cangklong pun dilakukan.<\/p>\n\n\n\n Bagi Mandra kisah tentang cangklong itu adalah hal yang paling tak pernah ia mampu lupakan. Cangklong itu masih ada hingga kini dan jadi pengingat dirinya akan sahabatnya tersebut. Simpul memori memang kadang ada pada bentuk apa saja, dan saya yakin di luar sana, baik rokok dan tembakau juga memberikan memori yang kuat bagi para penghisapnya, sama seperti seorang Mandra.<\/p>\n","post_title":"Ingatan Mandra tentang Karyo dalam Sebatang Cangklong","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ingatan-mandra-tentang-karyo-dalam-sebatang-cangklong","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-13 11:51:18","post_modified_gmt":"2020-09-13 04:51:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7076","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":26},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Tapi, harapan itu sepertinya pupus. Beberapa kali media mengabarkan, Kemenkeu sedang mengambil ancang-ancang untuk menaikan kembali CHT tahun 2021. Tidak bisa diterima, jika alasan kenaikan cukai rokok itu untuk menolong keuangan negara yang sedang goncang akibat covid, sementara ada elemen masyarakat yang dibuat sakit akibat itu. Apakah Sri Mulyani menggunakan qaidah dalam fikih, \u201cApabila ada dua mafsadat bertentangan, maka yang harus ditinggalkan adalah mafsadat yang mudharatnya lebih besar, dengan melakukan mudharat yang lebih ringan.\u201d Konteks ini saja perlu diperjelas, mana madlarat yang besar dan yang ringan. Secara eksplisit memang, menyelamatkan negara lebih penting, tapi apakah benar menyelematkan negara? Atau hanya menyelamatkan mukanya di hadapan publik? Sebagai seorang menteri yang tenar di dunia, seharusnya Sri Mulyani berlaku bijak dalam persoalan ini. Jangan sampai, kebijakan yang diberi tendensi menyelamatkan pendapatan bangsa, malam menjadi anak panah yang menghujam dada rakyatnya sendiri. Negara punya BUMN, seharusnya itulah yang dimaksimalkan, bukan mengeruk dan memukuli terus menerus tanaman yang menghidupi jutaan petani dan buruh pabrik. Pemerintah musti hadir dan membuka mata, jika petani tembakau kita sedang tidak baik-baik saja. Maluku menjadi daerah sentra cengkeh<\/a>. Di masa pandemi seperti ini, bagaimana kondisi petani cengkeh di Maluku?<\/p>\r\n Kondisi petani cengkeh di tahun ini (2020), sama kondisi petani tembakau. Harga yang didapat saat panen tidak sebagus seperti yang diharapkan. Bukan masalah kualitas dan kuantitas cengkehnya yang bermasalah, akan tetapi mungkin kondisi pandemi dan kelesuan produk olahan tembakau dan cengkeh di pasaran, hingga harga cengkeh rata-rata kurang dari seratus ribu di tahun ini. Tapi ternyata kondisi ini tidak mematahkan semangat petani cengkeh, mereka punya strategi tersendiri dan biasa mereka lakukan ketika ada masalah pada tanaman cengkehnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat mengatasi masalah cengkeh saat pandemi dengan bersabar. Berharap di tahun depan pandemi selesai dan panen berikutnya harganya stabil. Karena faktor penyebab merosotnya harga cengkeh sudah diluar kemampuannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Masa pandemi ini, mengakibatkan harga cengkeh lumayan jatuh. Rata-rata petani sudah memprediksi akan berpengaruh terhadap harga jual buah cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Menanti Pemerintah Paham, Jika Petani Tembakau Sedang tidak Baik-Baik Saja","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menanti-pemerintah-paham-jika-petani-tembakau-sedang-tidak-baik-baik-saja","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-17 11:43:36","post_modified_gmt":"2020-09-17 04:43:36","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7086","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7082,"post_author":"877","post_date":"2020-09-16 10:36:07","post_date_gmt":"2020-09-16 03:36:07","post_content":"\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Menanti Pemerintah Paham, Jika Petani Tembakau Sedang tidak Baik-Baik Saja","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menanti-pemerintah-paham-jika-petani-tembakau-sedang-tidak-baik-baik-saja","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-17 11:43:36","post_modified_gmt":"2020-09-17 04:43:36","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7086","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7082,"post_author":"877","post_date":"2020-09-16 10:36:07","post_date_gmt":"2020-09-16 03:36:07","post_content":"\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Menanti Pemerintah Paham, Jika Petani Tembakau Sedang tidak Baik-Baik Saja","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menanti-pemerintah-paham-jika-petani-tembakau-sedang-tidak-baik-baik-saja","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-17 11:43:36","post_modified_gmt":"2020-09-17 04:43:36","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7086","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7082,"post_author":"877","post_date":"2020-09-16 10:36:07","post_date_gmt":"2020-09-16 03:36:07","post_content":"\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Menanti Pemerintah Paham, Jika Petani Tembakau Sedang tidak Baik-Baik Saja","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menanti-pemerintah-paham-jika-petani-tembakau-sedang-tidak-baik-baik-saja","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-17 11:43:36","post_modified_gmt":"2020-09-17 04:43:36","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7086","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7082,"post_author":"877","post_date":"2020-09-16 10:36:07","post_date_gmt":"2020-09-16 03:36:07","post_content":"\r\n