Perokok sangatlah mendukung penegakan KTR yang sesuai dengan asas perundang-undangan, bahkan siap membantu jika diperlukan. Perokok dapat mengedukasi perokok lainnya mengenai aturan KTR. Ini bisa membantu pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan tertib KTR. <\/p>\n\n\n\n
Terakhir, kami berpesan kepada Bupati Klungkung bersikaplah adil kepada IHT (Industri Hasil Tembakau) di wilayah kepemimpinan anda. Sebab IHT turut berkontribusi atas pendapatan daerah Kabupaten Klungkung. Silahkan lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2019, Kabupaten Klungkung merupakan salah satu Kabupaten yang kebagian DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). <\/p>\n","post_title":"Wahai Bupati Klungkung, Pahamilah dengan Baik Aturan Kawasan Tanpa Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-bupati-klungkung-pahamilah-dengan-baik-aturan-kawasan-tanpa-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-16 12:18:58","post_modified_gmt":"2019-07-16 05:18:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5868","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Persoalan KTR janganlah dijadikan drama-dramaan, spirit-nya harus benar-benar untuk melindungi hak kedua belah pihak, hak perokok dan bukan perokok. Sosialisasikan dengan baik tentang aturan KTR kepada masyarakat, sehingga masyarakat teredukasi, bukannya malah drama sambil diliput media, jadinya malah terlihat isu KTR hanyalah pencitraan semata. <\/p>\n\n\n\n
Perokok sangatlah mendukung penegakan KTR yang sesuai dengan asas perundang-undangan, bahkan siap membantu jika diperlukan. Perokok dapat mengedukasi perokok lainnya mengenai aturan KTR. Ini bisa membantu pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan tertib KTR. <\/p>\n\n\n\n
Terakhir, kami berpesan kepada Bupati Klungkung bersikaplah adil kepada IHT (Industri Hasil Tembakau) di wilayah kepemimpinan anda. Sebab IHT turut berkontribusi atas pendapatan daerah Kabupaten Klungkung. Silahkan lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2019, Kabupaten Klungkung merupakan salah satu Kabupaten yang kebagian DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). <\/p>\n","post_title":"Wahai Bupati Klungkung, Pahamilah dengan Baik Aturan Kawasan Tanpa Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-bupati-klungkung-pahamilah-dengan-baik-aturan-kawasan-tanpa-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-16 12:18:58","post_modified_gmt":"2019-07-16 05:18:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5868","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Merobek-robek iklan rokok seperti yang dilakukan Bupati Klungkung bisa disebut berlebihan jika merujuk pada pasal 50 PP 109 tahun 2012, apalagi sampai melarang-larang untuk melakukan kegiatan iklan dan promosi, itu jelas bertentangan dengan hukum perundangan-undangan.<\/p>\n\n\n\n
Persoalan KTR janganlah dijadikan drama-dramaan, spirit-nya harus benar-benar untuk melindungi hak kedua belah pihak, hak perokok dan bukan perokok. Sosialisasikan dengan baik tentang aturan KTR kepada masyarakat, sehingga masyarakat teredukasi, bukannya malah drama sambil diliput media, jadinya malah terlihat isu KTR hanyalah pencitraan semata. <\/p>\n\n\n\n
Perokok sangatlah mendukung penegakan KTR yang sesuai dengan asas perundang-undangan, bahkan siap membantu jika diperlukan. Perokok dapat mengedukasi perokok lainnya mengenai aturan KTR. Ini bisa membantu pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan tertib KTR. <\/p>\n\n\n\n
Terakhir, kami berpesan kepada Bupati Klungkung bersikaplah adil kepada IHT (Industri Hasil Tembakau) di wilayah kepemimpinan anda. Sebab IHT turut berkontribusi atas pendapatan daerah Kabupaten Klungkung. Silahkan lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2019, Kabupaten Klungkung merupakan salah satu Kabupaten yang kebagian DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). <\/p>\n","post_title":"Wahai Bupati Klungkung, Pahamilah dengan Baik Aturan Kawasan Tanpa Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-bupati-klungkung-pahamilah-dengan-baik-aturan-kawasan-tanpa-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-16 12:18:58","post_modified_gmt":"2019-07-16 05:18:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5868","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Merobek-robek iklan rokok seperti yang dilakukan Bupati Klungkung bisa disebut berlebihan jika merujuk pada pasal 50 PP 109 tahun 2012, apalagi sampai melarang-larang untuk melakukan kegiatan iklan dan promosi, itu jelas bertentangan dengan hukum perundangan-undangan.<\/p>\n\n\n\n
Persoalan KTR janganlah dijadikan drama-dramaan, spirit-nya harus benar-benar untuk melindungi hak kedua belah pihak, hak perokok dan bukan perokok. Sosialisasikan dengan baik tentang aturan KTR kepada masyarakat, sehingga masyarakat teredukasi, bukannya malah drama sambil diliput media, jadinya malah terlihat isu KTR hanyalah pencitraan semata. <\/p>\n\n\n\n
Perokok sangatlah mendukung penegakan KTR yang sesuai dengan asas perundang-undangan, bahkan siap membantu jika diperlukan. Perokok dapat mengedukasi perokok lainnya mengenai aturan KTR. Ini bisa membantu pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan tertib KTR. <\/p>\n\n\n\n
Terakhir, kami berpesan kepada Bupati Klungkung bersikaplah adil kepada IHT (Industri Hasil Tembakau) di wilayah kepemimpinan anda. Sebab IHT turut berkontribusi atas pendapatan daerah Kabupaten Klungkung. Silahkan lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2019, Kabupaten Klungkung merupakan salah satu Kabupaten yang kebagian DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). <\/p>\n","post_title":"Wahai Bupati Klungkung, Pahamilah dengan Baik Aturan Kawasan Tanpa Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-bupati-klungkung-pahamilah-dengan-baik-aturan-kawasan-tanpa-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-16 12:18:58","post_modified_gmt":"2019-07-16 05:18:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5868","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dari penjelasan tersebut jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR merupakan wilayah yang melarang aktivitas IHT di dalamnya. Namun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR saklek ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT. <\/p>\n\n\n\n
Pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Merobek-robek iklan rokok seperti yang dilakukan Bupati Klungkung bisa disebut berlebihan jika merujuk pada pasal 50 PP 109 tahun 2012, apalagi sampai melarang-larang untuk melakukan kegiatan iklan dan promosi, itu jelas bertentangan dengan hukum perundangan-undangan.<\/p>\n\n\n\n
Persoalan KTR janganlah dijadikan drama-dramaan, spirit-nya harus benar-benar untuk melindungi hak kedua belah pihak, hak perokok dan bukan perokok. Sosialisasikan dengan baik tentang aturan KTR kepada masyarakat, sehingga masyarakat teredukasi, bukannya malah drama sambil diliput media, jadinya malah terlihat isu KTR hanyalah pencitraan semata. <\/p>\n\n\n\n
Perokok sangatlah mendukung penegakan KTR yang sesuai dengan asas perundang-undangan, bahkan siap membantu jika diperlukan. Perokok dapat mengedukasi perokok lainnya mengenai aturan KTR. Ini bisa membantu pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan tertib KTR. <\/p>\n\n\n\n
Terakhir, kami berpesan kepada Bupati Klungkung bersikaplah adil kepada IHT (Industri Hasil Tembakau) di wilayah kepemimpinan anda. Sebab IHT turut berkontribusi atas pendapatan daerah Kabupaten Klungkung. Silahkan lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2019, Kabupaten Klungkung merupakan salah satu Kabupaten yang kebagian DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). <\/p>\n","post_title":"Wahai Bupati Klungkung, Pahamilah dengan Baik Aturan Kawasan Tanpa Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-bupati-klungkung-pahamilah-dengan-baik-aturan-kawasan-tanpa-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-16 12:18:58","post_modified_gmt":"2019-07-16 05:18:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5868","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dalam PP 109 tahun 2012, Kawasan Tanpa Rokok dijabarkan sebagai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan\/atau mempromosikan Produk Tembakau. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan tersebut jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR merupakan wilayah yang melarang aktivitas IHT di dalamnya. Namun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR saklek ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT. <\/p>\n\n\n\n
Pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Merobek-robek iklan rokok seperti yang dilakukan Bupati Klungkung bisa disebut berlebihan jika merujuk pada pasal 50 PP 109 tahun 2012, apalagi sampai melarang-larang untuk melakukan kegiatan iklan dan promosi, itu jelas bertentangan dengan hukum perundangan-undangan.<\/p>\n\n\n\n
Persoalan KTR janganlah dijadikan drama-dramaan, spirit-nya harus benar-benar untuk melindungi hak kedua belah pihak, hak perokok dan bukan perokok. Sosialisasikan dengan baik tentang aturan KTR kepada masyarakat, sehingga masyarakat teredukasi, bukannya malah drama sambil diliput media, jadinya malah terlihat isu KTR hanyalah pencitraan semata. <\/p>\n\n\n\n
Perokok sangatlah mendukung penegakan KTR yang sesuai dengan asas perundang-undangan, bahkan siap membantu jika diperlukan. Perokok dapat mengedukasi perokok lainnya mengenai aturan KTR. Ini bisa membantu pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan tertib KTR. <\/p>\n\n\n\n
Terakhir, kami berpesan kepada Bupati Klungkung bersikaplah adil kepada IHT (Industri Hasil Tembakau) di wilayah kepemimpinan anda. Sebab IHT turut berkontribusi atas pendapatan daerah Kabupaten Klungkung. Silahkan lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2019, Kabupaten Klungkung merupakan salah satu Kabupaten yang kebagian DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). <\/p>\n","post_title":"Wahai Bupati Klungkung, Pahamilah dengan Baik Aturan Kawasan Tanpa Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-bupati-klungkung-pahamilah-dengan-baik-aturan-kawasan-tanpa-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-16 12:18:58","post_modified_gmt":"2019-07-16 05:18:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5868","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Meskipun secara aturan sudah memiliki payung hukum yang jelas, point permasalahannya ada di penjelasan mengenai makna KTR itu sendiri. Sebab banyak penafsiran yang berbeda-beda mengenai KTR. <\/p>\n\n\n\n
Dalam PP 109 tahun 2012, Kawasan Tanpa Rokok dijabarkan sebagai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan\/atau mempromosikan Produk Tembakau. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan tersebut jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR merupakan wilayah yang melarang aktivitas IHT di dalamnya. Namun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR saklek ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT. <\/p>\n\n\n\n
Pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Merobek-robek iklan rokok seperti yang dilakukan Bupati Klungkung bisa disebut berlebihan jika merujuk pada pasal 50 PP 109 tahun 2012, apalagi sampai melarang-larang untuk melakukan kegiatan iklan dan promosi, itu jelas bertentangan dengan hukum perundangan-undangan.<\/p>\n\n\n\n
Persoalan KTR janganlah dijadikan drama-dramaan, spirit-nya harus benar-benar untuk melindungi hak kedua belah pihak, hak perokok dan bukan perokok. Sosialisasikan dengan baik tentang aturan KTR kepada masyarakat, sehingga masyarakat teredukasi, bukannya malah drama sambil diliput media, jadinya malah terlihat isu KTR hanyalah pencitraan semata. <\/p>\n\n\n\n
Perokok sangatlah mendukung penegakan KTR yang sesuai dengan asas perundang-undangan, bahkan siap membantu jika diperlukan. Perokok dapat mengedukasi perokok lainnya mengenai aturan KTR. Ini bisa membantu pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan tertib KTR. <\/p>\n\n\n\n
Terakhir, kami berpesan kepada Bupati Klungkung bersikaplah adil kepada IHT (Industri Hasil Tembakau) di wilayah kepemimpinan anda. Sebab IHT turut berkontribusi atas pendapatan daerah Kabupaten Klungkung. Silahkan lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2019, Kabupaten Klungkung merupakan salah satu Kabupaten yang kebagian DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). <\/p>\n","post_title":"Wahai Bupati Klungkung, Pahamilah dengan Baik Aturan Kawasan Tanpa Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-bupati-klungkung-pahamilah-dengan-baik-aturan-kawasan-tanpa-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-16 12:18:58","post_modified_gmt":"2019-07-16 05:18:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5868","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Secara eksplisit aturan KTR yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hanyalah menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR. Barulah pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 aturan mengenai KTR diperluas lagi misal, larangan kegiatan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau. <\/h4>\n\n\n\n
Meskipun secara aturan sudah memiliki payung hukum yang jelas, point permasalahannya ada di penjelasan mengenai makna KTR itu sendiri. Sebab banyak penafsiran yang berbeda-beda mengenai KTR. <\/p>\n\n\n\n
Dalam PP 109 tahun 2012, Kawasan Tanpa Rokok dijabarkan sebagai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan\/atau mempromosikan Produk Tembakau. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan tersebut jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR merupakan wilayah yang melarang aktivitas IHT di dalamnya. Namun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR saklek ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT. <\/p>\n\n\n\n
Pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Merobek-robek iklan rokok seperti yang dilakukan Bupati Klungkung bisa disebut berlebihan jika merujuk pada pasal 50 PP 109 tahun 2012, apalagi sampai melarang-larang untuk melakukan kegiatan iklan dan promosi, itu jelas bertentangan dengan hukum perundangan-undangan.<\/p>\n\n\n\n
Persoalan KTR janganlah dijadikan drama-dramaan, spirit-nya harus benar-benar untuk melindungi hak kedua belah pihak, hak perokok dan bukan perokok. Sosialisasikan dengan baik tentang aturan KTR kepada masyarakat, sehingga masyarakat teredukasi, bukannya malah drama sambil diliput media, jadinya malah terlihat isu KTR hanyalah pencitraan semata. <\/p>\n\n\n\n
Perokok sangatlah mendukung penegakan KTR yang sesuai dengan asas perundang-undangan, bahkan siap membantu jika diperlukan. Perokok dapat mengedukasi perokok lainnya mengenai aturan KTR. Ini bisa membantu pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan tertib KTR. <\/p>\n\n\n\n
Terakhir, kami berpesan kepada Bupati Klungkung bersikaplah adil kepada IHT (Industri Hasil Tembakau) di wilayah kepemimpinan anda. Sebab IHT turut berkontribusi atas pendapatan daerah Kabupaten Klungkung. Silahkan lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2019, Kabupaten Klungkung merupakan salah satu Kabupaten yang kebagian DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). <\/p>\n","post_title":"Wahai Bupati Klungkung, Pahamilah dengan Baik Aturan Kawasan Tanpa Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-bupati-klungkung-pahamilah-dengan-baik-aturan-kawasan-tanpa-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-16 12:18:58","post_modified_gmt":"2019-07-16 05:18:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5868","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Bupati Klungkung seharusnya tahu bahwa regulasi KTR dibuat bukan untuk meniadakan aktivitas merokok dan kegiatan IHT (Industri Hasil Tembakau) di wilayah tersebut. Bahkan regulasi KTR di dalamnya terdapat amanat pemenuhan hak-hak kegiatan IHT, seperti penyediaan ruang merokok. <\/p>\n\n\n\n
Secara eksplisit aturan KTR yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hanyalah menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR. Barulah pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 aturan mengenai KTR diperluas lagi misal, larangan kegiatan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau. <\/h4>\n\n\n\n
Meskipun secara aturan sudah memiliki payung hukum yang jelas, point permasalahannya ada di penjelasan mengenai makna KTR itu sendiri. Sebab banyak penafsiran yang berbeda-beda mengenai KTR. <\/p>\n\n\n\n
Dalam PP 109 tahun 2012, Kawasan Tanpa Rokok dijabarkan sebagai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan\/atau mempromosikan Produk Tembakau. <\/p>\n\n\n\n
Dari penjelasan tersebut jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR merupakan wilayah yang melarang aktivitas IHT di dalamnya. Namun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR saklek ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT. <\/p>\n\n\n\n
Pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Merobek-robek iklan rokok seperti yang dilakukan Bupati Klungkung bisa disebut berlebihan jika merujuk pada pasal 50 PP 109 tahun 2012, apalagi sampai melarang-larang untuk melakukan kegiatan iklan dan promosi, itu jelas bertentangan dengan hukum perundangan-undangan.<\/p>\n\n\n\n
Persoalan KTR janganlah dijadikan drama-dramaan, spirit-nya harus benar-benar untuk melindungi hak kedua belah pihak, hak perokok dan bukan perokok. Sosialisasikan dengan baik tentang aturan KTR kepada masyarakat, sehingga masyarakat teredukasi, bukannya malah drama sambil diliput media, jadinya malah terlihat isu KTR hanyalah pencitraan semata. <\/p>\n\n\n\n
Perokok sangatlah mendukung penegakan KTR yang sesuai dengan asas perundang-undangan, bahkan siap membantu jika diperlukan. Perokok dapat mengedukasi perokok lainnya mengenai aturan KTR. Ini bisa membantu pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan tertib KTR. <\/p>\n\n\n\n
Terakhir, kami berpesan kepada Bupati Klungkung bersikaplah adil kepada IHT (Industri Hasil Tembakau) di wilayah kepemimpinan anda. Sebab IHT turut berkontribusi atas pendapatan daerah Kabupaten Klungkung. Silahkan lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2019, Kabupaten Klungkung merupakan salah satu Kabupaten yang kebagian DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). <\/p>\n","post_title":"Wahai Bupati Klungkung, Pahamilah dengan Baik Aturan Kawasan Tanpa Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-bupati-klungkung-pahamilah-dengan-baik-aturan-kawasan-tanpa-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-16 12:18:58","post_modified_gmt":"2019-07-16 05:18:58","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5868","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Aksi sobek-sobek dan mencak-mencak Bupati Klungkung sangatlah berlebihan. Dikarenakan penegakan KTR tidak bisa berjalan dengan baik jika aksinya dilakukan dengan drama. Terlebih penegakannya juga tidak melalui pemahaman yang baik mengenai regulasi KTR.<\/p>\n\n\n\n
Baru-baru ini media tengah menyoroti aksi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang merobek-robek iklan rokok berupa poster dan stiker di sebuah warung. Dengan sedikit drama, bapak Bupati terlihat seperti mencak-mencak sendiri sembari mengatakan bahwa Kabupaten Klungkung di era kepemimpinannya harus bebas dari segala macam bentuk iklan rokok dan tertib KTR (Kawasan Tanpa Rokok). <\/p>\n\n\n\n
Aksi sobek-sobek dan mencak-mencak Bupati Klungkung sangatlah berlebihan. Dikarenakan penegakan KTR tidak bisa berjalan dengan baik jika aksinya dilakukan dengan drama. Terlebih penegakannya juga tidak melalui pemahaman yang baik mengenai regulasi KTR.<\/p>\n\n\n\n
Untuk itu, dari temuan BPS di atas, pemerintah harus mengambil kebijakan yang mengarah demi kesejahteraan masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan yang disebabkan komoditas di atas sebagai kebutuhan primer, dengan menurunkan harga atau mensubsidi semua komoditas primer tanpa terkecuali. <\/p>\n","post_title":"Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"badan-pusat-statistik-mendorong-komplain-terhadap-naiknya-harga-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-17 11:58:30","post_modified_gmt":"2019-07-17 04:58:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5871","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5868,"post_author":"883","post_date":"2019-07-16 12:18:51","post_date_gmt":"2019-07-16 05:18:51","post_content":"\n
Baru-baru ini media tengah menyoroti aksi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang merobek-robek iklan rokok berupa poster dan stiker di sebuah warung. Dengan sedikit drama, bapak Bupati terlihat seperti mencak-mencak sendiri sembari mengatakan bahwa Kabupaten Klungkung di era kepemimpinannya harus bebas dari segala macam bentuk iklan rokok dan tertib KTR (Kawasan Tanpa Rokok). <\/p>\n\n\n\n
Aksi sobek-sobek dan mencak-mencak Bupati Klungkung sangatlah berlebihan. Dikarenakan penegakan KTR tidak bisa berjalan dengan baik jika aksinya dilakukan dengan drama. Terlebih penegakannya juga tidak melalui pemahaman yang baik mengenai regulasi KTR.<\/p>\n\n\n\n
Jadi pada dasarnya, yang mendapatkan keuntungan paling banyak pada sektor pertembakauan adalah pemerintah, dan tidak menanggung resiko. Laku dan tidak lakunya rokok adalah resiko industri, bukan urusan pemerintah. Apalagi, semua pungutan cukai harus dibayar oleh industri dimuka. Artinya pungutan cukai dalam satu batang rokok harus dibayar industri dimuka, sebagai dana talangan sebelum rokok terjual. Asumsinya, jika rokok tidak terjual, maka kerugian yang menanggung industri, bukan pemerintah. <\/p>\n\n\n\n
Untuk itu, dari temuan BPS di atas, pemerintah harus mengambil kebijakan yang mengarah demi kesejahteraan masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan yang disebabkan komoditas di atas sebagai kebutuhan primer, dengan menurunkan harga atau mensubsidi semua komoditas primer tanpa terkecuali. <\/p>\n","post_title":"Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"badan-pusat-statistik-mendorong-komplain-terhadap-naiknya-harga-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-17 11:58:30","post_modified_gmt":"2019-07-17 04:58:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5871","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5868,"post_author":"883","post_date":"2019-07-16 12:18:51","post_date_gmt":"2019-07-16 05:18:51","post_content":"\n
Baru-baru ini media tengah menyoroti aksi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang merobek-robek iklan rokok berupa poster dan stiker di sebuah warung. Dengan sedikit drama, bapak Bupati terlihat seperti mencak-mencak sendiri sembari mengatakan bahwa Kabupaten Klungkung di era kepemimpinannya harus bebas dari segala macam bentuk iklan rokok dan tertib KTR (Kawasan Tanpa Rokok). <\/p>\n\n\n\n
Aksi sobek-sobek dan mencak-mencak Bupati Klungkung sangatlah berlebihan. Dikarenakan penegakan KTR tidak bisa berjalan dengan baik jika aksinya dilakukan dengan drama. Terlebih penegakannya juga tidak melalui pemahaman yang baik mengenai regulasi KTR.<\/p>\n\n\n\n
Temuan BPS di atas, juga seharusnya sebagai masukan dan dasar bea cukai dan menteri perekonomian, untuk tidak menaikkan lagi cukai rokok kretek (rokok asli Indonesia). Seperti halnya apa yang telah dikatakan Suhariyanto sebagai Kepala BPS di atas, bahwa yang dimaksudkan adalah harga rokok turut andil menjadi faktor kemiskinan. Dengan kata lain, jika harga rokok murah, maka kemiskinan akan menurun. Mahal dan murahnya rokok faktor utamanya adalah pungutan pajak pemerintah melalui cukai. Jika dihitung sederhana, 60% dalam satu batang rokok adalah pungutan cukai. Asumsi sederhananya, seumpama harga eceran rokok Rp 1000, maka yang masuk pemerintah adalah Rp 600, dan Rp 400 milik industri. Dari Rp 400 bagian industri dibagi untuk biaya produksi yang meliputi biaya beli bahan baku (tembakau, cengkeh, ketas, lem, dll) juga biaya karyawan dan operasional, baru keuntungan. <\/p>\n\n\n\n
Jadi pada dasarnya, yang mendapatkan keuntungan paling banyak pada sektor pertembakauan adalah pemerintah, dan tidak menanggung resiko. Laku dan tidak lakunya rokok adalah resiko industri, bukan urusan pemerintah. Apalagi, semua pungutan cukai harus dibayar oleh industri dimuka. Artinya pungutan cukai dalam satu batang rokok harus dibayar industri dimuka, sebagai dana talangan sebelum rokok terjual. Asumsinya, jika rokok tidak terjual, maka kerugian yang menanggung industri, bukan pemerintah. <\/p>\n\n\n\n
Untuk itu, dari temuan BPS di atas, pemerintah harus mengambil kebijakan yang mengarah demi kesejahteraan masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan yang disebabkan komoditas di atas sebagai kebutuhan primer, dengan menurunkan harga atau mensubsidi semua komoditas primer tanpa terkecuali. <\/p>\n","post_title":"Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"badan-pusat-statistik-mendorong-komplain-terhadap-naiknya-harga-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-17 11:58:30","post_modified_gmt":"2019-07-17 04:58:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5871","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5868,"post_author":"883","post_date":"2019-07-16 12:18:51","post_date_gmt":"2019-07-16 05:18:51","post_content":"\n
Baru-baru ini media tengah menyoroti aksi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang merobek-robek iklan rokok berupa poster dan stiker di sebuah warung. Dengan sedikit drama, bapak Bupati terlihat seperti mencak-mencak sendiri sembari mengatakan bahwa Kabupaten Klungkung di era kepemimpinannya harus bebas dari segala macam bentuk iklan rokok dan tertib KTR (Kawasan Tanpa Rokok). <\/p>\n\n\n\n
Aksi sobek-sobek dan mencak-mencak Bupati Klungkung sangatlah berlebihan. Dikarenakan penegakan KTR tidak bisa berjalan dengan baik jika aksinya dilakukan dengan drama. Terlebih penegakannya juga tidak melalui pemahaman yang baik mengenai regulasi KTR.<\/p>\n\n\n\n
Temuan BPS di atas, harus menjadi dasar pembangunan pemerintah ke depan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, terlebih program pengentasan kemeskinan. Upaya yang harus dilakukan pemerintah adalah mengatasi penyebab kemiskinan sebagaimana temuan BPS. Yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut adalah menurunkan harga atau mensubsidi agar pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan primer tidak terlalu tinggi. Pemerintah tidak akan bisa menghilangkan komoditas, baik makanan atau non makanan di atas agar tingkat kemiskinan menurun. Alasannya cukup jelas, bahwa komoditas di atas adalah kebutuhan primer masyarakat Indonesia, untuk pangan papan dan sandang. Sekali lagi yang hanya bisa dilakukan pemerintah hanyalah menurunkan harga komoditas tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Temuan BPS di atas, juga seharusnya sebagai masukan dan dasar bea cukai dan menteri perekonomian, untuk tidak menaikkan lagi cukai rokok kretek (rokok asli Indonesia). Seperti halnya apa yang telah dikatakan Suhariyanto sebagai Kepala BPS di atas, bahwa yang dimaksudkan adalah harga rokok turut andil menjadi faktor kemiskinan. Dengan kata lain, jika harga rokok murah, maka kemiskinan akan menurun. Mahal dan murahnya rokok faktor utamanya adalah pungutan pajak pemerintah melalui cukai. Jika dihitung sederhana, 60% dalam satu batang rokok adalah pungutan cukai. Asumsi sederhananya, seumpama harga eceran rokok Rp 1000, maka yang masuk pemerintah adalah Rp 600, dan Rp 400 milik industri. Dari Rp 400 bagian industri dibagi untuk biaya produksi yang meliputi biaya beli bahan baku (tembakau, cengkeh, ketas, lem, dll) juga biaya karyawan dan operasional, baru keuntungan. <\/p>\n\n\n\n
Jadi pada dasarnya, yang mendapatkan keuntungan paling banyak pada sektor pertembakauan adalah pemerintah, dan tidak menanggung resiko. Laku dan tidak lakunya rokok adalah resiko industri, bukan urusan pemerintah. Apalagi, semua pungutan cukai harus dibayar oleh industri dimuka. Artinya pungutan cukai dalam satu batang rokok harus dibayar industri dimuka, sebagai dana talangan sebelum rokok terjual. Asumsinya, jika rokok tidak terjual, maka kerugian yang menanggung industri, bukan pemerintah. <\/p>\n\n\n\n
Untuk itu, dari temuan BPS di atas, pemerintah harus mengambil kebijakan yang mengarah demi kesejahteraan masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan yang disebabkan komoditas di atas sebagai kebutuhan primer, dengan menurunkan harga atau mensubsidi semua komoditas primer tanpa terkecuali. <\/p>\n","post_title":"Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"badan-pusat-statistik-mendorong-komplain-terhadap-naiknya-harga-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-17 11:58:30","post_modified_gmt":"2019-07-17 04:58:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5871","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5868,"post_author":"883","post_date":"2019-07-16 12:18:51","post_date_gmt":"2019-07-16 05:18:51","post_content":"\n
Baru-baru ini media tengah menyoroti aksi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang merobek-robek iklan rokok berupa poster dan stiker di sebuah warung. Dengan sedikit drama, bapak Bupati terlihat seperti mencak-mencak sendiri sembari mengatakan bahwa Kabupaten Klungkung di era kepemimpinannya harus bebas dari segala macam bentuk iklan rokok dan tertib KTR (Kawasan Tanpa Rokok). <\/p>\n\n\n\n
Aksi sobek-sobek dan mencak-mencak Bupati Klungkung sangatlah berlebihan. Dikarenakan penegakan KTR tidak bisa berjalan dengan baik jika aksinya dilakukan dengan drama. Terlebih penegakannya juga tidak melalui pemahaman yang baik mengenai regulasi KTR.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, jika BPS merilis bahwa penyumbang kemiskinan adalah kebutuhan primer di atas, menjadi wajar. Karena kebutuhan di atas adalah kebutuhan untuk syarat dan hajat hidup manusia. Semakin bertambah manusia, juga akan semakin bertambah keperluan kebutuhan primer. <\/p>\n\n\n\n
Temuan BPS di atas, harus menjadi dasar pembangunan pemerintah ke depan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, terlebih program pengentasan kemeskinan. Upaya yang harus dilakukan pemerintah adalah mengatasi penyebab kemiskinan sebagaimana temuan BPS. Yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut adalah menurunkan harga atau mensubsidi agar pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan primer tidak terlalu tinggi. Pemerintah tidak akan bisa menghilangkan komoditas, baik makanan atau non makanan di atas agar tingkat kemiskinan menurun. Alasannya cukup jelas, bahwa komoditas di atas adalah kebutuhan primer masyarakat Indonesia, untuk pangan papan dan sandang. Sekali lagi yang hanya bisa dilakukan pemerintah hanyalah menurunkan harga komoditas tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Temuan BPS di atas, juga seharusnya sebagai masukan dan dasar bea cukai dan menteri perekonomian, untuk tidak menaikkan lagi cukai rokok kretek (rokok asli Indonesia). Seperti halnya apa yang telah dikatakan Suhariyanto sebagai Kepala BPS di atas, bahwa yang dimaksudkan adalah harga rokok turut andil menjadi faktor kemiskinan. Dengan kata lain, jika harga rokok murah, maka kemiskinan akan menurun. Mahal dan murahnya rokok faktor utamanya adalah pungutan pajak pemerintah melalui cukai. Jika dihitung sederhana, 60% dalam satu batang rokok adalah pungutan cukai. Asumsi sederhananya, seumpama harga eceran rokok Rp 1000, maka yang masuk pemerintah adalah Rp 600, dan Rp 400 milik industri. Dari Rp 400 bagian industri dibagi untuk biaya produksi yang meliputi biaya beli bahan baku (tembakau, cengkeh, ketas, lem, dll) juga biaya karyawan dan operasional, baru keuntungan. <\/p>\n\n\n\n
Jadi pada dasarnya, yang mendapatkan keuntungan paling banyak pada sektor pertembakauan adalah pemerintah, dan tidak menanggung resiko. Laku dan tidak lakunya rokok adalah resiko industri, bukan urusan pemerintah. Apalagi, semua pungutan cukai harus dibayar oleh industri dimuka. Artinya pungutan cukai dalam satu batang rokok harus dibayar industri dimuka, sebagai dana talangan sebelum rokok terjual. Asumsinya, jika rokok tidak terjual, maka kerugian yang menanggung industri, bukan pemerintah. <\/p>\n\n\n\n
Untuk itu, dari temuan BPS di atas, pemerintah harus mengambil kebijakan yang mengarah demi kesejahteraan masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan yang disebabkan komoditas di atas sebagai kebutuhan primer, dengan menurunkan harga atau mensubsidi semua komoditas primer tanpa terkecuali. <\/p>\n","post_title":"Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"badan-pusat-statistik-mendorong-komplain-terhadap-naiknya-harga-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-17 11:58:30","post_modified_gmt":"2019-07-17 04:58:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5871","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5868,"post_author":"883","post_date":"2019-07-16 12:18:51","post_date_gmt":"2019-07-16 05:18:51","post_content":"\n
Baru-baru ini media tengah menyoroti aksi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang merobek-robek iklan rokok berupa poster dan stiker di sebuah warung. Dengan sedikit drama, bapak Bupati terlihat seperti mencak-mencak sendiri sembari mengatakan bahwa Kabupaten Klungkung di era kepemimpinannya harus bebas dari segala macam bentuk iklan rokok dan tertib KTR (Kawasan Tanpa Rokok). <\/p>\n\n\n\n
Aksi sobek-sobek dan mencak-mencak Bupati Klungkung sangatlah berlebihan. Dikarenakan penegakan KTR tidak bisa berjalan dengan baik jika aksinya dilakukan dengan drama. Terlebih penegakannya juga tidak melalui pemahaman yang baik mengenai regulasi KTR.<\/p>\n\n\n\n
Pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan primer sebagai satu kebutuhan wajib sebagai manusia yang memerlukan pangan papan dan sandang. Seperti beras, tiap manusia hidup perlu makan, bahan pokok makan bagi masyarakat Indonesia mayoritas nasi. Makan rata-rata tiga kali dalam sehari. Perumahan, juga penting sebagai tempat tinggal untuk keamanan, kenyamanan dan kemandirian. Bahan bakar, listrik, pendidikan juga sebagai penunjang orang untuk bekerja dan hidup. Tidak kalah pentingnya, merokok sebagai relaksasi dan rekreasi. Daging, telur, tahu dan tempe penunjang untuk gizi manusia dan seterusnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jika BPS merilis bahwa penyumbang kemiskinan adalah kebutuhan primer di atas, menjadi wajar. Karena kebutuhan di atas adalah kebutuhan untuk syarat dan hajat hidup manusia. Semakin bertambah manusia, juga akan semakin bertambah keperluan kebutuhan primer. <\/p>\n\n\n\n
Temuan BPS di atas, harus menjadi dasar pembangunan pemerintah ke depan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, terlebih program pengentasan kemeskinan. Upaya yang harus dilakukan pemerintah adalah mengatasi penyebab kemiskinan sebagaimana temuan BPS. Yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut adalah menurunkan harga atau mensubsidi agar pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan primer tidak terlalu tinggi. Pemerintah tidak akan bisa menghilangkan komoditas, baik makanan atau non makanan di atas agar tingkat kemiskinan menurun. Alasannya cukup jelas, bahwa komoditas di atas adalah kebutuhan primer masyarakat Indonesia, untuk pangan papan dan sandang. Sekali lagi yang hanya bisa dilakukan pemerintah hanyalah menurunkan harga komoditas tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Temuan BPS di atas, juga seharusnya sebagai masukan dan dasar bea cukai dan menteri perekonomian, untuk tidak menaikkan lagi cukai rokok kretek (rokok asli Indonesia). Seperti halnya apa yang telah dikatakan Suhariyanto sebagai Kepala BPS di atas, bahwa yang dimaksudkan adalah harga rokok turut andil menjadi faktor kemiskinan. Dengan kata lain, jika harga rokok murah, maka kemiskinan akan menurun. Mahal dan murahnya rokok faktor utamanya adalah pungutan pajak pemerintah melalui cukai. Jika dihitung sederhana, 60% dalam satu batang rokok adalah pungutan cukai. Asumsi sederhananya, seumpama harga eceran rokok Rp 1000, maka yang masuk pemerintah adalah Rp 600, dan Rp 400 milik industri. Dari Rp 400 bagian industri dibagi untuk biaya produksi yang meliputi biaya beli bahan baku (tembakau, cengkeh, ketas, lem, dll) juga biaya karyawan dan operasional, baru keuntungan. <\/p>\n\n\n\n
Jadi pada dasarnya, yang mendapatkan keuntungan paling banyak pada sektor pertembakauan adalah pemerintah, dan tidak menanggung resiko. Laku dan tidak lakunya rokok adalah resiko industri, bukan urusan pemerintah. Apalagi, semua pungutan cukai harus dibayar oleh industri dimuka. Artinya pungutan cukai dalam satu batang rokok harus dibayar industri dimuka, sebagai dana talangan sebelum rokok terjual. Asumsinya, jika rokok tidak terjual, maka kerugian yang menanggung industri, bukan pemerintah. <\/p>\n\n\n\n
Untuk itu, dari temuan BPS di atas, pemerintah harus mengambil kebijakan yang mengarah demi kesejahteraan masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan yang disebabkan komoditas di atas sebagai kebutuhan primer, dengan menurunkan harga atau mensubsidi semua komoditas primer tanpa terkecuali. <\/p>\n","post_title":"Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"badan-pusat-statistik-mendorong-komplain-terhadap-naiknya-harga-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-17 11:58:30","post_modified_gmt":"2019-07-17 04:58:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5871","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5868,"post_author":"883","post_date":"2019-07-16 12:18:51","post_date_gmt":"2019-07-16 05:18:51","post_content":"\n
Baru-baru ini media tengah menyoroti aksi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang merobek-robek iklan rokok berupa poster dan stiker di sebuah warung. Dengan sedikit drama, bapak Bupati terlihat seperti mencak-mencak sendiri sembari mengatakan bahwa Kabupaten Klungkung di era kepemimpinannya harus bebas dari segala macam bentuk iklan rokok dan tertib KTR (Kawasan Tanpa Rokok). <\/p>\n\n\n\n
Aksi sobek-sobek dan mencak-mencak Bupati Klungkung sangatlah berlebihan. Dikarenakan penegakan KTR tidak bisa berjalan dengan baik jika aksinya dilakukan dengan drama. Terlebih penegakannya juga tidak melalui pemahaman yang baik mengenai regulasi KTR.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan yang nomor satu mengenai harga, lebih signifikan penyumbang kemiskinan. Semakin tinggi harga bahan pokok keperluan sehari-hari dan harga kebutuhan primer di atas maka semakin tinggi pengaruhnya sebagai penyumbang kemiskinan.<\/p>\n\n\n\n
Terlihat dari data BPS, penyumbang kemiskinan di Indonesia adalah kebutuhan primer. Hal ini menandakan bahwa masyarakat Indonesia mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan primer masih relatif tinggi. Namun yang perlu dicermati, apakah pengeluaran untuk kebutuhan primer di atas masih pada batas kewajaran atau tidak, perlu ada kajian lebih lanjut. Ada dua hal yang perlu dicermati, yaitu; masalah harga atau masalah berlebihan konsumsi<\/strong>. Yang nomor dua saya kira tidak terjadi, kalau pun terjadi tidak mayoritas, hanya sebagian kecil masyarakat Indonesia yang mungkin mengonsumsi atau hidup berlebihan. Dan tidak signifikan jika menjadi masalah penyumbang kemiskinan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan yang nomor satu mengenai harga, lebih signifikan penyumbang kemiskinan. Semakin tinggi harga bahan pokok keperluan sehari-hari dan harga kebutuhan primer di atas maka semakin tinggi pengaruhnya sebagai penyumbang kemiskinan.<\/p>\n\n\n\n
Diluar bahan pokok makanan, turut serta menyumbang kemiskinan antara lain adalah perumahan, bahan bakar BBM, listrik, pendidikan dan perlengkapan mandi.\u00a0<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Terlihat dari data BPS, penyumbang kemiskinan di Indonesia adalah kebutuhan primer. Hal ini menandakan bahwa masyarakat Indonesia mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan primer masih relatif tinggi. Namun yang perlu dicermati, apakah pengeluaran untuk kebutuhan primer di atas masih pada batas kewajaran atau tidak, perlu ada kajian lebih lanjut. Ada dua hal yang perlu dicermati, yaitu; masalah harga atau masalah berlebihan konsumsi<\/strong>. Yang nomor dua saya kira tidak terjadi, kalau pun terjadi tidak mayoritas, hanya sebagian kecil masyarakat Indonesia yang mungkin mengonsumsi atau hidup berlebihan. Dan tidak signifikan jika menjadi masalah penyumbang kemiskinan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan yang nomor satu mengenai harga, lebih signifikan penyumbang kemiskinan. Semakin tinggi harga bahan pokok keperluan sehari-hari dan harga kebutuhan primer di atas maka semakin tinggi pengaruhnya sebagai penyumbang kemiskinan.<\/p>\n\n\n\n
BPS merilis komoditas penyumbang kemiskinan menurut urutannya meliputi: beras, rokok kretek, telur ayam ras, daging ayam ras, mie instan, gula pasir, hingga tempe dan tahu.<\/strong> Artinya penyumbang kemiskinan baik di perkotaan dan pedesaan adalah bahan pokok untuk kebutuhan sehari-hari. Beras memiliki andil kemiskinan sebesar 20.59% di perkotaan dan 25.97% di pedesaan. Rokok memiliki andil 12.22% di perkotaan dan 11.36% di Pedesaan. Telur ayam ras memiliki andil 4.26% di perkotaan dan 3.53% di Pedesaan. Daging ayam ras memiliki andil 3.83% di perkotaan dan 2.20 di pedesaan. Mie instan, andil 2.40% di perkotaan dan 2.18% di pedesaan. Gula pasir, andil 2.06% di perkotaan dan 2.89 di pedesaan. Tempe ikut serta andil penyumbang kemiskinan sebesar 1.65% di perkotaan dan 1.54% di pedesaan. <\/p>\n\n\n\n
Diluar bahan pokok makanan, turut serta menyumbang kemiskinan antara lain adalah perumahan, bahan bakar BBM, listrik, pendidikan dan perlengkapan mandi.\u00a0<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Terlihat dari data BPS, penyumbang kemiskinan di Indonesia adalah kebutuhan primer. Hal ini menandakan bahwa masyarakat Indonesia mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan primer masih relatif tinggi. Namun yang perlu dicermati, apakah pengeluaran untuk kebutuhan primer di atas masih pada batas kewajaran atau tidak, perlu ada kajian lebih lanjut. Ada dua hal yang perlu dicermati, yaitu; masalah harga atau masalah berlebihan konsumsi<\/strong>. Yang nomor dua saya kira tidak terjadi, kalau pun terjadi tidak mayoritas, hanya sebagian kecil masyarakat Indonesia yang mungkin mengonsumsi atau hidup berlebihan. Dan tidak signifikan jika menjadi masalah penyumbang kemiskinan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan yang nomor satu mengenai harga, lebih signifikan penyumbang kemiskinan. Semakin tinggi harga bahan pokok keperluan sehari-hari dan harga kebutuhan primer di atas maka semakin tinggi pengaruhnya sebagai penyumbang kemiskinan.<\/p>\n\n\n\n
Menurut BPS, tingkat kemiskinan di Indonesia per bulan Maret 2019 tercatat menurun hingga 9.41% dari bulan September 2018 sebesar 9.66%. Masih ada sekitar 25.14 juta orang Indonesia kategori miskin. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, harga rokok memiliki andil terhadap faktor kemiskinan 11.38% di pedesaan dan 12.22% di perkotaan.<\/strong> Artinya, semakin tinggi harga rokok, maka akan semakin tinggi pengaruhnya sebagai penyumbang kemiskinan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok ini terus naik, inflasi dari rokok ini naik. Rokok naik kok nggak ada yang komplain ya. Pelan-pelan ini naik kontribusi rokoknya meningkat di kota12.22% di desa 11.36% kalau dibandingkan posisi Maret dan September,\u201d kata Suhariyanto Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) di kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin 15 Juli 2019.<\/p>\n\n\n\n
Menurut BPS, tingkat kemiskinan di Indonesia per bulan Maret 2019 tercatat menurun hingga 9.41% dari bulan September 2018 sebesar 9.66%. Masih ada sekitar 25.14 juta orang Indonesia kategori miskin. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, harga rokok memiliki andil terhadap faktor kemiskinan 11.38% di pedesaan dan 12.22% di perkotaan.<\/strong> Artinya, semakin tinggi harga rokok, maka akan semakin tinggi pengaruhnya sebagai penyumbang kemiskinan.<\/p>\n\n\n\n
Kalau sedang singgah di Semarang, jangan lupa mampir ke kawasan Kota Tua Semarang. Di sana banyak kedai kopi yang tidak hanya nikmat, tetapi juga menawarkan wisata sejarah dengan bangunan-bangunan tua saksi perlawanan pahlawan Nusantara terhadap kolonialisme. Penasaran?<\/p>\n\n\n\n
\nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=48aMjF3dFKE&t=238s\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Smoker Traveller: Hero Coffe Kota Tua Semarang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"smoker-traveller-hero-coffe-kota-tua-semarang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-22 15:03:16","post_modified_gmt":"2019-07-22 08:03:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5881","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5871,"post_author":"877","post_date":"2019-07-17 11:58:27","post_date_gmt":"2019-07-17 04:58:27","post_content":"\n
\u201cRokok ini terus naik, inflasi dari rokok ini naik. Rokok naik kok nggak ada yang komplain ya. Pelan-pelan ini naik kontribusi rokoknya meningkat di kota12.22% di desa 11.36% kalau dibandingkan posisi Maret dan September,\u201d kata Suhariyanto Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) di kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin 15 Juli 2019.<\/p>\n\n\n\n
Menurut BPS, tingkat kemiskinan di Indonesia per bulan Maret 2019 tercatat menurun hingga 9.41% dari bulan September 2018 sebesar 9.66%. Masih ada sekitar 25.14 juta orang Indonesia kategori miskin. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, harga rokok memiliki andil terhadap faktor kemiskinan 11.38% di pedesaan dan 12.22% di perkotaan.<\/strong> Artinya, semakin tinggi harga rokok, maka akan semakin tinggi pengaruhnya sebagai penyumbang kemiskinan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPengetahuan ini menjadi penting bagi bangsa Indonesia sebagai heritage<\/em> atau warisan dunia,\u201d pungkasnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
Kalau sedang singgah di Semarang, jangan lupa mampir ke kawasan Kota Tua Semarang. Di sana banyak kedai kopi yang tidak hanya nikmat, tetapi juga menawarkan wisata sejarah dengan bangunan-bangunan tua saksi perlawanan pahlawan Nusantara terhadap kolonialisme. Penasaran?<\/p>\n\n\n\n
\nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=48aMjF3dFKE&t=238s\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Smoker Traveller: Hero Coffe Kota Tua Semarang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"smoker-traveller-hero-coffe-kota-tua-semarang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-22 15:03:16","post_modified_gmt":"2019-07-22 08:03:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5881","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5871,"post_author":"877","post_date":"2019-07-17 11:58:27","post_date_gmt":"2019-07-17 04:58:27","post_content":"\n
\u201cRokok ini terus naik, inflasi dari rokok ini naik. Rokok naik kok nggak ada yang komplain ya. Pelan-pelan ini naik kontribusi rokoknya meningkat di kota12.22% di desa 11.36% kalau dibandingkan posisi Maret dan September,\u201d kata Suhariyanto Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) di kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin 15 Juli 2019.<\/p>\n\n\n\n
Menurut BPS, tingkat kemiskinan di Indonesia per bulan Maret 2019 tercatat menurun hingga 9.41% dari bulan September 2018 sebesar 9.66%. Masih ada sekitar 25.14 juta orang Indonesia kategori miskin. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, harga rokok memiliki andil terhadap faktor kemiskinan 11.38% di pedesaan dan 12.22% di perkotaan.<\/strong> Artinya, semakin tinggi harga rokok, maka akan semakin tinggi pengaruhnya sebagai penyumbang kemiskinan.<\/p>\n\n\n\n
Tembakau Deli sempat mencapai puncak kejayaannya pada abad ke-19 dan sempat menguasai pasar dunia terutama di Eropa. Selain itu, menurutnya, pengetahuan budidaya tembakau dan keahlian mengolah tembakau sebagai bahan cerutu berkualitas hanya ada di Indonesia dan Kuba.<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
\u201cPengetahuan ini menjadi penting bagi bangsa Indonesia sebagai heritage<\/em> atau warisan dunia,\u201d pungkasnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
Kalau sedang singgah di Semarang, jangan lupa mampir ke kawasan Kota Tua Semarang. Di sana banyak kedai kopi yang tidak hanya nikmat, tetapi juga menawarkan wisata sejarah dengan bangunan-bangunan tua saksi perlawanan pahlawan Nusantara terhadap kolonialisme. Penasaran?<\/p>\n\n\n\n
\nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=48aMjF3dFKE&t=238s\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Smoker Traveller: Hero Coffe Kota Tua Semarang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"smoker-traveller-hero-coffe-kota-tua-semarang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-22 15:03:16","post_modified_gmt":"2019-07-22 08:03:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5881","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5871,"post_author":"877","post_date":"2019-07-17 11:58:27","post_date_gmt":"2019-07-17 04:58:27","post_content":"\n
\u201cRokok ini terus naik, inflasi dari rokok ini naik. Rokok naik kok nggak ada yang komplain ya. Pelan-pelan ini naik kontribusi rokoknya meningkat di kota12.22% di desa 11.36% kalau dibandingkan posisi Maret dan September,\u201d kata Suhariyanto Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) di kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin 15 Juli 2019.<\/p>\n\n\n\n
Menurut BPS, tingkat kemiskinan di Indonesia per bulan Maret 2019 tercatat menurun hingga 9.41% dari bulan September 2018 sebesar 9.66%. Masih ada sekitar 25.14 juta orang Indonesia kategori miskin. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, harga rokok memiliki andil terhadap faktor kemiskinan 11.38% di pedesaan dan 12.22% di perkotaan.<\/strong> Artinya, semakin tinggi harga rokok, maka akan semakin tinggi pengaruhnya sebagai penyumbang kemiskinan.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPengetahuan ini menjadi penting bagi bangsa Indonesia sebagai heritage<\/em> atau warisan dunia,\u201d pungkasnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
Tembakau Deli sempat mencapai puncak kejayaannya pada abad ke-19 dan sempat menguasai pasar dunia terutama di Eropa. Selain itu, menurutnya, pengetahuan budidaya tembakau dan keahlian mengolah tembakau sebagai bahan cerutu berkualitas hanya ada di Indonesia dan Kuba.<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
\u201cPengetahuan ini menjadi penting bagi bangsa Indonesia sebagai heritage<\/em> atau warisan dunia,\u201d pungkasnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat. <\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5878,"post_author":"1","post_date":"2019-07-22 14:54:51","post_date_gmt":"2019-07-22 07:54:51","post_content":"\r\n
Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar. <\/p>\n\n\n\n
Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat. <\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5878,"post_author":"1","post_date":"2019-07-22 14:54:51","post_date_gmt":"2019-07-22 07:54:51","post_content":"\r\n
Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar. <\/p>\n\n\n\n
Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat. <\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5878,"post_author":"1","post_date":"2019-07-22 14:54:51","post_date_gmt":"2019-07-22 07:54:51","post_content":"\r\n
Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil. <\/h4>\n\n\n\n
Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar. <\/p>\n\n\n\n
Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat. <\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5878,"post_author":"1","post_date":"2019-07-22 14:54:51","post_date_gmt":"2019-07-22 07:54:51","post_content":"\r\n
Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting. <\/p>\n\n\n\n
Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil. <\/h4>\n\n\n\n
Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar. <\/p>\n\n\n\n
Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat. <\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5878,"post_author":"1","post_date":"2019-07-22 14:54:51","post_date_gmt":"2019-07-22 07:54:51","post_content":"\r\n
Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n
Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah. <\/p>\n\n\n\n
Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n
Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan. <\/p>\n\n\n\n
Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah. <\/p>\n\n\n\n
Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n
Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek. <\/p>\n\n\n\n
Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan. <\/p>\n\n\n\n
Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah. <\/p>\n\n\n\n
Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong> <\/p>\n\n\n\n
Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek. <\/p>\n\n\n\n
Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan. <\/p>\n\n\n\n
Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah. <\/p>\n\n\n\n
Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n