produksi rokok ilegal
CUKAI

Sengaja Produksi Rokok Ilegal, Ini Sanksinya!!!

Produksi rokok ilegal akan diganjar “sanksi ringan” dari negara. Apa sanksinya?

Sanksi yang terlalu ringan bagi para pengedar rokok ilegal dianggap membuat pemerintah tak berdaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal. 

Apalagi kenaikan tarif cukai rerata 10% untuk tahun 2023 dan 2014 mendatang justru memberi angin cuan bagi para pemain rokok ilegal. Sebabnya, porsi pendapatan dari rokok legal yang harus disetorkan ke negara makin tinggi. 

Selain cukai hasil tembakau, rokok legal juga mendapatkan beban tambahan yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) sebesar 10% dari nilai cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9% dari harga jual eceran hasil tembakau. 

Baca: Melambung Tinggi, Ini Daftar Harga Rokok setelah Kenaikan Cukai

Jika dijumlahkan, pungutan dari cukai hasil tembakau dan pajak yang disetorkan kepada pemerintah mencapai 76,3% sampai 83,6% dari setiap batang rokok yang dijual. Besaran itu tergantung dari golongan dan jenis rokok yang diproduksi. 

pita cukai rokok legal

Sisanya, 16,4% sampai 23,7% untuk pabrik rokok legal. Porsi yang kecil itu digunakan oleh pabrikan untuk belanja bahan baku, tenaga kerja, overhead, iklan, distribusi, serta CSR. 

Terlebih untuk memproduksi rokok ilegal tidak perlu belanja bahan baku bagus, tidak perlu CSR, biaya iklan pun tidak ada. 

Dengan kenaikan tarif cukai, itu artinya makin besar potensi laba yang bisa diperoleh pemain rokok ilegal. Daya beli konsumen pun belum pulih akibat pandemi, dihantam pula oleh kenaikan BBM, membuat usaha bisnis rokok ilegal makin menarik. 

Sanksinya pun ‘dianggap’ ringan mengingat potensi pendapatan yang mungkin diterima oleh pemain rokok ilegal. Berikut beberapa sanksi di antaranya:

Pita Cukai Palsu

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

Pita Cukai Bekas

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

Pita Cukai Berbeda

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

Tanpa Pita Cukai (Polas)

Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.