logo boleh merokok putih 2

Cukai Rokok Dipungut Per Batang, Kenapa Rokok Dilarang Dijual Ketengan?

rokok ketengan

Rencana Presiden Joko Widodo untuk membuat aturan yang melarang penjualan rokok per batang atau ketengan menjadi polemik tersendiri. 

Usulan tersebut terdapat dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. 

Yang hendak diubah yakni Peraturan Pemerintah PP 109 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Alasan untuk melarang penjualan rokok legal ini dikarenakan angka merokok di kalangan remaja yang masih tinggi meski peraturan telah melarang penjualan rokok hanya diperbolehkan bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas. 

jual rokok ketengan

Dari sini kita bisa menilai bahwa sebenarnya peraturannya telah ada, namun peran pengawasan dan penindakan yang tidak berjalan. 

Terlebih dengan banyaknya kedai kelontong yang ada Indonesia, yang membuat metode penjualan oleh pedagang tidak bisa dipantau. 

Dengan adanya rencana peraturan tidak diperbolehkan menjual rokok secara batangan akan menambah daftar peraturan yang tidak bisa dijalankan oleh pemerintah sendiri. Sebab, peran pengawasan sama sekali tidak dilakukan. 

Bila ada, siapa yang berperan? Bagaimana memastikan tidak ada orang yang menjual secara batangan? 

Atau sebelum beranjak ke peraturan baru, bagaimana kalau dibuktikan dulu adanya sistem pengawasan yang dibuat untuk memastikan peraturan yang ada yakni larangan menjual rokok kepada yang berusia 18 tahun ke bawah dan perempuan hamil? 

Selain itu, rokok meski satu batang pun termasuk barang ilegal apabila telah dipungut cukai sebelumnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis