Pemerintah memang tidak menaikkan cukai rokok di tahun 2025. Akan tetapi, mereka justru menaikkan harga Jual rokok eceran.
Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Khoirul Atfifudin, menilai bahwa aturan ini adalah siasat pemerintah untuk terus menekan Industri Hasil Tembakau dalam negeri, khususnya sektor kretek tangan yang padat karya.
Sebab, dalam pengamatan KNPK, kretek tangan belakangan sedang menjamur di kalangan masyarakat Indonesia. Alasannya, harganya relatif lebih terjangkau daripada rokok golongan lain.
Berikut adalah perbandingan kenaikan kretek tangan dari 2024 ke 2025.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) 2025
- SKT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%) per batang, sebelumnya pada tahun 2024 adalah Rp1.375-Rp1.980 per batang.
- SKT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%), sebelumnya pada tahun 2024 harga jual eceran terendah Rp865 per batang.
- SKT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%), sebelumnya pada tahun 2024 Rp725 per batang.
Kenapa Harga Rokok Eceran SKT Naik Gila-gilaan?
Ketentuan kenaikan harga rokok ceran ini tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
“Kalau kita lihat kenaikan kretek tangan ini kenapa jauh lebih tinggi daripada golongan lain, ya? Bahkan untuk Golongan III kenaikannya nggak main-main: 18,6%,” kata Khoirul Atfifudin selaku Juru Bicara KNPK pada Senin, (6/1/2024)
“Padahal kita tahu bahwa kretek tangan menyerap jutaan tenaga kerja, bahkan mayoritas dari kalangan ibu-ibu,” sambungnya.
Imbas Harga Rokok Eceran Naik, 5,98 Juta Pekerja Terancam Nasibnya
Lebih lanjut, KNPK mencoba menakar, kira-kira berapa jumlah tenaga kerja dari Industri kretek tangan. Dari penelusuran KNPK, Industri kretek tangan di Kudus, Jawa Tengah (misalnya), dari 92 Industri di sana, telah menyerap 80.000 tenaga kerja. Itu baru di Kudus, belum daerah lain seperti di Jawa Timur dan daerah Jawa Tengah lainnya.
Sebab, terdapat 5,98 juta orang yang bekerja dari hulu ke hilir mata rantai IHT. Rinciannya, 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan tembakau dan cengkeh.
“Jadi kalau pemerintah terus-terusan menaikkan harga rokok (yang kini lewat rokok eceran), bagaimana nasib para buruh-buruh itu? Karena kalau sampai mereka di-PHK, kami yakin pemerintah tidak akan mencarikan pekerjaan baru,” pungkas Atfi.
BACA JUGA: Rokok Dituding Mempercepat Kematian, Padahal Polusi Udara dari Asap Kendaraan Jadi Penyebab Utama