Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita; saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita; saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya. Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita; saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya. Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek). <\/p>\n\n\n\n Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita; saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya. Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek). <\/p>\n\n\n\n Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita; saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya. Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek). <\/p>\n\n\n\n Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita; saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya. \u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek). <\/p>\n\n\n\n Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita; saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya. Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n \u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek). <\/p>\n\n\n\n Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita; saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya. Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n \u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek). <\/p>\n\n\n\n Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita; saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya. Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n \u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek). <\/p>\n\n\n\n Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita; saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya. Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n \u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek). <\/p>\n\n\n\n Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita; saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya. Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n \u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek). <\/p>\n\n\n\n Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita; saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya. Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n \u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek). <\/p>\n\n\n\n Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita; saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya. Sadikin mengirim pesan kepada seluruh seniman di Tanah Air untuk terus berkaraya, tanpa peduli akan bernilai apa sebuah karya tersebut. \u201cYang terpenting kita dapat mengaktulisasikan diri dan terus melukis dengan niat mengharumkan nama negeri. Teruslah berkarya, karena sejatinya karya adalah yang dibuat dengan kesungguhan dan keikhlasan hati,\u201d pungkas pelukis beranak dua tersebut. Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n \u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek). <\/p>\n\n\n\n Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita; saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya. \u201cSaya tidak menginginkan belas kasihan dari pemerintah. Karena yang sejatinya benar adalah, kita dapat memberikan apa kepada negara ini, bukan negara dapat memberikan apa kepada kita. Namun yang saya sayangkan, pemerintah sepertinya tidak peduli memperhatikan para seniman dan menghargai karya seni dari para seniman negeri sendiri. Seharusnya para seniman ini diberikan wadah, diperhatikan, kan juga kalau manajemennya bagus bisa menjadi pemasukan untuk negara,\u201d tegas Sadikin. Sadikin mengirim pesan kepada seluruh seniman di Tanah Air untuk terus berkaraya, tanpa peduli akan bernilai apa sebuah karya tersebut. \u201cYang terpenting kita dapat mengaktulisasikan diri dan terus melukis dengan niat mengharumkan nama negeri. Teruslah berkarya, karena sejatinya karya adalah yang dibuat dengan kesungguhan dan keikhlasan hati,\u201d pungkas pelukis beranak dua tersebut. Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n \u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek). <\/p>\n\n\n\n Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita; saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya. Sadikin bisa berangkat ke Swiss dan mengharumkan nama Indonesia di mata dunia, tidak terlebih dulu mendapat perhatian dari pemerintah. Ia mengaku berangkat dengan uang sendiri. Bahkan, lanjut Sadikin, hingga kini pun tidak ada pemerintah yang mengapresiasi karya-karyanya. \u201cSaya tidak menginginkan belas kasihan dari pemerintah. Karena yang sejatinya benar adalah, kita dapat memberikan apa kepada negara ini, bukan negara dapat memberikan apa kepada kita. Namun yang saya sayangkan, pemerintah sepertinya tidak peduli memperhatikan para seniman dan menghargai karya seni dari para seniman negeri sendiri. Seharusnya para seniman ini diberikan wadah, diperhatikan, kan juga kalau manajemennya bagus bisa menjadi pemasukan untuk negara,\u201d tegas Sadikin. Sadikin mengirim pesan kepada seluruh seniman di Tanah Air untuk terus berkaraya, tanpa peduli akan bernilai apa sebuah karya tersebut. \u201cYang terpenting kita dapat mengaktulisasikan diri dan terus melukis dengan niat mengharumkan nama negeri. Teruslah berkarya, karena sejatinya karya adalah yang dibuat dengan kesungguhan dan keikhlasan hati,\u201d pungkas pelukis beranak dua tersebut. Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n \u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Shadikin Pard, Pelukis Tanpa Lengan yang Mengharumkan Bangsa dengan Kedua Kakinya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"shadikin-pard-pelukis-tanpa-lengan-yang-mengharumkan-bangsa-dengan-kedua-kakinya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-16 11:09:38","post_modified_gmt":"2019-04-16 04:09:38","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5637","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Shadikin Pard, Pelukis Tanpa Lengan yang Mengharumkan Bangsa dengan Kedua Kakinya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"shadikin-pard-pelukis-tanpa-lengan-yang-mengharumkan-bangsa-dengan-kedua-kakinya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-16 11:09:38","post_modified_gmt":"2019-04-16 04:09:38","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5637","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Shadikin Pard, Pelukis Tanpa Lengan yang Mengharumkan Bangsa dengan Kedua Kakinya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"shadikin-pard-pelukis-tanpa-lengan-yang-mengharumkan-bangsa-dengan-kedua-kakinya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-16 11:09:38","post_modified_gmt":"2019-04-16 04:09:38","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5637","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":"\n