\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n
\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\u201cMaaf, tuan hisap apa? Apa tuan hisap Hashish? Apa tuan sudi ganti rokok yang biasa-biasa saja?\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dan untuk lebih membikin dia bukan inlander<\/em> yang kurang percaya harga diri sendiri, begitu mau berangkat ke luar negeri ia kempit berbungkus-bungkus rokok kretek, bukan Marlboro atau Camel atau Lucky Strike, yang kecuali untuk gengsi, asapnya biasa-biasa saja, tapi, begitu ia naik pesawat Air France, seorang pramugari menghampirinya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMaaf, tuan hisap apa? Apa tuan hisap Hashish? Apa tuan sudi ganti rokok yang biasa-biasa saja?\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kawan saya yang tidak mau disebut inlander<\/em> baik gaya lama maupun baru, bertekad bulat kepingin menggunakan apa saja yang buatan dalam negeri, walau dia sama sekali tidak pernah ketemu Menteri Ginanjar Kartasasmita. Ia tidak merasa perlu memakai baju merek Charles Jourdan atau Lanvin, melainkan cukup bikinan Tegalparang yang tak beda dengan kemeja bikinan manapun di atas dunia. Ia tak merasa perlu pakai kaos merek Benetton karena produksi pinggiran kota Bandung sudah lebih dari cukup.<\/p>\n\n\n\n

Dan untuk lebih membikin dia bukan inlander<\/em> yang kurang percaya harga diri sendiri, begitu mau berangkat ke luar negeri ia kempit berbungkus-bungkus rokok kretek, bukan Marlboro atau Camel atau Lucky Strike, yang kecuali untuk gengsi, asapnya biasa-biasa saja, tapi, begitu ia naik pesawat Air France, seorang pramugari menghampirinya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMaaf, tuan hisap apa? Apa tuan hisap Hashish? Apa tuan sudi ganti rokok yang biasa-biasa saja?\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Oh, bisa iya dan bisa juga bukan. Jangan-jangan sang nyonya memang patriot sejati, tapi karena kebanyakan uang menjadi sedikit bingung dan hilang keseimbangan. Atau seorang suami yang sudi memakai ikat pinggang merek Etienne Aigner dan domper merek Cartier dan hanya siap berangkat golf dengan kaos merek Lacosre, apakah inlander <\/em>gaya baru? juga bisa iya dan bisa juga tidak. Boleh jadi tokoh kita ini seorang pecinta tanah air berikut produksinya, tapi sekedar menjaga martabat dan gengsi, tak menjadi apa melekatkan barang-barang mahal ke tubuh satu-satunya.<\/p>\n\n\n\n

Kawan saya yang tidak mau disebut inlander<\/em> baik gaya lama maupun baru, bertekad bulat kepingin menggunakan apa saja yang buatan dalam negeri, walau dia sama sekali tidak pernah ketemu Menteri Ginanjar Kartasasmita. Ia tidak merasa perlu memakai baju merek Charles Jourdan atau Lanvin, melainkan cukup bikinan Tegalparang yang tak beda dengan kemeja bikinan manapun di atas dunia. Ia tak merasa perlu pakai kaos merek Benetton karena produksi pinggiran kota Bandung sudah lebih dari cukup.<\/p>\n\n\n\n

Dan untuk lebih membikin dia bukan inlander<\/em> yang kurang percaya harga diri sendiri, begitu mau berangkat ke luar negeri ia kempit berbungkus-bungkus rokok kretek, bukan Marlboro atau Camel atau Lucky Strike, yang kecuali untuk gengsi, asapnya biasa-biasa saja, tapi, begitu ia naik pesawat Air France, seorang pramugari menghampirinya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMaaf, tuan hisap apa? Apa tuan hisap Hashish? Apa tuan sudi ganti rokok yang biasa-biasa saja?\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sementara itu, jika seorang nyonya tidak sudi cangking tas kecuali merek Louis Vuitton walau bikinan Cibaduyut tak kalah bagusnya, berdandan dengan ramuan Yves Saint Laurent serta baju merek Calvin Klein, berkat dorongan anggapan bikinan asing itu dahsyat dan mampu naikkan gengsi, apakah terhadapnya kena pula julukan inlander<\/em> gaya baru?<\/p>\n\n\n\n

Oh, bisa iya dan bisa juga bukan. Jangan-jangan sang nyonya memang patriot sejati, tapi karena kebanyakan uang menjadi sedikit bingung dan hilang keseimbangan. Atau seorang suami yang sudi memakai ikat pinggang merek Etienne Aigner dan domper merek Cartier dan hanya siap berangkat golf dengan kaos merek Lacosre, apakah inlander <\/em>gaya baru? juga bisa iya dan bisa juga tidak. Boleh jadi tokoh kita ini seorang pecinta tanah air berikut produksinya, tapi sekedar menjaga martabat dan gengsi, tak menjadi apa melekatkan barang-barang mahal ke tubuh satu-satunya.<\/p>\n\n\n\n

Kawan saya yang tidak mau disebut inlander<\/em> baik gaya lama maupun baru, bertekad bulat kepingin menggunakan apa saja yang buatan dalam negeri, walau dia sama sekali tidak pernah ketemu Menteri Ginanjar Kartasasmita. Ia tidak merasa perlu memakai baju merek Charles Jourdan atau Lanvin, melainkan cukup bikinan Tegalparang yang tak beda dengan kemeja bikinan manapun di atas dunia. Ia tak merasa perlu pakai kaos merek Benetton karena produksi pinggiran kota Bandung sudah lebih dari cukup.<\/p>\n\n\n\n

Dan untuk lebih membikin dia bukan inlander<\/em> yang kurang percaya harga diri sendiri, begitu mau berangkat ke luar negeri ia kempit berbungkus-bungkus rokok kretek, bukan Marlboro atau Camel atau Lucky Strike, yang kecuali untuk gengsi, asapnya biasa-biasa saja, tapi, begitu ia naik pesawat Air France, seorang pramugari menghampirinya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMaaf, tuan hisap apa? Apa tuan hisap Hashish? Apa tuan sudi ganti rokok yang biasa-biasa saja?\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sisa jiwa inlander<\/em> ini masih ada juga sedikit bayak di alam kemerdekaan. Pangreh praja yang punya kegemaran menginjak ke bawah dan menjilat ke atas pada dasarnya tetap kehinggapan pembawaan inlander<\/em> itu. Seorang yang senantiasa menganggap asing itu hebat dan senantiasa benar dan unggul, sebenarnya merupakan inlander <\/em>gaya baru, dan mengidap unsur-unsur budak. Bawahan yang menganggap atasannya selalu perlu ditiru dan \u201cdigugu<\/em>\u201d, tak peduli apapun yang dilakukannya, pada dasarnya punya tabiat orang jajahan, tak punya karakter bangsa mereka. Kerdil, penakut, melayang kemana angin bertiup, merupakan pakaian sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, jika seorang nyonya tidak sudi cangking tas kecuali merek Louis Vuitton walau bikinan Cibaduyut tak kalah bagusnya, berdandan dengan ramuan Yves Saint Laurent serta baju merek Calvin Klein, berkat dorongan anggapan bikinan asing itu dahsyat dan mampu naikkan gengsi, apakah terhadapnya kena pula julukan inlander<\/em> gaya baru?<\/p>\n\n\n\n

Oh, bisa iya dan bisa juga bukan. Jangan-jangan sang nyonya memang patriot sejati, tapi karena kebanyakan uang menjadi sedikit bingung dan hilang keseimbangan. Atau seorang suami yang sudi memakai ikat pinggang merek Etienne Aigner dan domper merek Cartier dan hanya siap berangkat golf dengan kaos merek Lacosre, apakah inlander <\/em>gaya baru? juga bisa iya dan bisa juga tidak. Boleh jadi tokoh kita ini seorang pecinta tanah air berikut produksinya, tapi sekedar menjaga martabat dan gengsi, tak menjadi apa melekatkan barang-barang mahal ke tubuh satu-satunya.<\/p>\n\n\n\n

Kawan saya yang tidak mau disebut inlander<\/em> baik gaya lama maupun baru, bertekad bulat kepingin menggunakan apa saja yang buatan dalam negeri, walau dia sama sekali tidak pernah ketemu Menteri Ginanjar Kartasasmita. Ia tidak merasa perlu memakai baju merek Charles Jourdan atau Lanvin, melainkan cukup bikinan Tegalparang yang tak beda dengan kemeja bikinan manapun di atas dunia. Ia tak merasa perlu pakai kaos merek Benetton karena produksi pinggiran kota Bandung sudah lebih dari cukup.<\/p>\n\n\n\n

Dan untuk lebih membikin dia bukan inlander<\/em> yang kurang percaya harga diri sendiri, begitu mau berangkat ke luar negeri ia kempit berbungkus-bungkus rokok kretek, bukan Marlboro atau Camel atau Lucky Strike, yang kecuali untuk gengsi, asapnya biasa-biasa saja, tapi, begitu ia naik pesawat Air France, seorang pramugari menghampirinya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMaaf, tuan hisap apa? Apa tuan hisap Hashish? Apa tuan sudi ganti rokok yang biasa-biasa saja?\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kecuali para nasionalis dan kaum pergerakan kebangsaan serta rakyat patriot yang bertekad merobohkan sistem itu, ada juga inlander <\/em>yang bersedia jadi budak untuk menggencet bangsa sendiri. Misalnya, para bupati dan pangreh praja yang jelek. Karena jiwanya memang dasar budak, dalam banyak hal mereka lebih nista dari tuannya sendiri. Dan karena jiwanya memang budak, mereka tak punya kepercayaan kepada kemampuan sendiri dan menganggap tuan asingnya bagai dewa putih yang berasal dari langit, dan dalam segala hal lebih unggul. Hubungan antara budak dan tuannya ini mirip dengan hubungan antara hewan sirkus dengan pelatihnya, menurut saja apa yang diperintahkan, dan meniru saja apa yang dicontohkan.<\/p>\n\n\n\n

Sisa jiwa inlander<\/em> ini masih ada juga sedikit bayak di alam kemerdekaan. Pangreh praja yang punya kegemaran menginjak ke bawah dan menjilat ke atas pada dasarnya tetap kehinggapan pembawaan inlander<\/em> itu. Seorang yang senantiasa menganggap asing itu hebat dan senantiasa benar dan unggul, sebenarnya merupakan inlander <\/em>gaya baru, dan mengidap unsur-unsur budak. Bawahan yang menganggap atasannya selalu perlu ditiru dan \u201cdigugu<\/em>\u201d, tak peduli apapun yang dilakukannya, pada dasarnya punya tabiat orang jajahan, tak punya karakter bangsa mereka. Kerdil, penakut, melayang kemana angin bertiup, merupakan pakaian sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, jika seorang nyonya tidak sudi cangking tas kecuali merek Louis Vuitton walau bikinan Cibaduyut tak kalah bagusnya, berdandan dengan ramuan Yves Saint Laurent serta baju merek Calvin Klein, berkat dorongan anggapan bikinan asing itu dahsyat dan mampu naikkan gengsi, apakah terhadapnya kena pula julukan inlander<\/em> gaya baru?<\/p>\n\n\n\n

Oh, bisa iya dan bisa juga bukan. Jangan-jangan sang nyonya memang patriot sejati, tapi karena kebanyakan uang menjadi sedikit bingung dan hilang keseimbangan. Atau seorang suami yang sudi memakai ikat pinggang merek Etienne Aigner dan domper merek Cartier dan hanya siap berangkat golf dengan kaos merek Lacosre, apakah inlander <\/em>gaya baru? juga bisa iya dan bisa juga tidak. Boleh jadi tokoh kita ini seorang pecinta tanah air berikut produksinya, tapi sekedar menjaga martabat dan gengsi, tak menjadi apa melekatkan barang-barang mahal ke tubuh satu-satunya.<\/p>\n\n\n\n

Kawan saya yang tidak mau disebut inlander<\/em> baik gaya lama maupun baru, bertekad bulat kepingin menggunakan apa saja yang buatan dalam negeri, walau dia sama sekali tidak pernah ketemu Menteri Ginanjar Kartasasmita. Ia tidak merasa perlu memakai baju merek Charles Jourdan atau Lanvin, melainkan cukup bikinan Tegalparang yang tak beda dengan kemeja bikinan manapun di atas dunia. Ia tak merasa perlu pakai kaos merek Benetton karena produksi pinggiran kota Bandung sudah lebih dari cukup.<\/p>\n\n\n\n

Dan untuk lebih membikin dia bukan inlander<\/em> yang kurang percaya harga diri sendiri, begitu mau berangkat ke luar negeri ia kempit berbungkus-bungkus rokok kretek, bukan Marlboro atau Camel atau Lucky Strike, yang kecuali untuk gengsi, asapnya biasa-biasa saja, tapi, begitu ia naik pesawat Air France, seorang pramugari menghampirinya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMaaf, tuan hisap apa? Apa tuan hisap Hashish? Apa tuan sudi ganti rokok yang biasa-biasa saja?\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kecuali para nasionalis dan kaum pergerakan kebangsaan serta rakyat patriot yang bertekad merobohkan sistem itu, ada juga inlander <\/em>yang bersedia jadi budak untuk menggencet bangsa sendiri. Misalnya, para bupati dan pangreh praja yang jelek. Karena jiwanya memang dasar budak, dalam banyak hal mereka lebih nista dari tuannya sendiri. Dan karena jiwanya memang budak, mereka tak punya kepercayaan kepada kemampuan sendiri dan menganggap tuan asingnya bagai dewa putih yang berasal dari langit, dan dalam segala hal lebih unggul. Hubungan antara budak dan tuannya ini mirip dengan hubungan antara hewan sirkus dengan pelatihnya, menurut saja apa yang diperintahkan, dan meniru saja apa yang dicontohkan.<\/p>\n\n\n\n

Sisa jiwa inlander<\/em> ini masih ada juga sedikit bayak di alam kemerdekaan. Pangreh praja yang punya kegemaran menginjak ke bawah dan menjilat ke atas pada dasarnya tetap kehinggapan pembawaan inlander<\/em> itu. Seorang yang senantiasa menganggap asing itu hebat dan senantiasa benar dan unggul, sebenarnya merupakan inlander <\/em>gaya baru, dan mengidap unsur-unsur budak. Bawahan yang menganggap atasannya selalu perlu ditiru dan \u201cdigugu<\/em>\u201d, tak peduli apapun yang dilakukannya, pada dasarnya punya tabiat orang jajahan, tak punya karakter bangsa mereka. Kerdil, penakut, melayang kemana angin bertiup, merupakan pakaian sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, jika seorang nyonya tidak sudi cangking tas kecuali merek Louis Vuitton walau bikinan Cibaduyut tak kalah bagusnya, berdandan dengan ramuan Yves Saint Laurent serta baju merek Calvin Klein, berkat dorongan anggapan bikinan asing itu dahsyat dan mampu naikkan gengsi, apakah terhadapnya kena pula julukan inlander<\/em> gaya baru?<\/p>\n\n\n\n

Oh, bisa iya dan bisa juga bukan. Jangan-jangan sang nyonya memang patriot sejati, tapi karena kebanyakan uang menjadi sedikit bingung dan hilang keseimbangan. Atau seorang suami yang sudi memakai ikat pinggang merek Etienne Aigner dan domper merek Cartier dan hanya siap berangkat golf dengan kaos merek Lacosre, apakah inlander <\/em>gaya baru? juga bisa iya dan bisa juga tidak. Boleh jadi tokoh kita ini seorang pecinta tanah air berikut produksinya, tapi sekedar menjaga martabat dan gengsi, tak menjadi apa melekatkan barang-barang mahal ke tubuh satu-satunya.<\/p>\n\n\n\n

Kawan saya yang tidak mau disebut inlander<\/em> baik gaya lama maupun baru, bertekad bulat kepingin menggunakan apa saja yang buatan dalam negeri, walau dia sama sekali tidak pernah ketemu Menteri Ginanjar Kartasasmita. Ia tidak merasa perlu memakai baju merek Charles Jourdan atau Lanvin, melainkan cukup bikinan Tegalparang yang tak beda dengan kemeja bikinan manapun di atas dunia. Ia tak merasa perlu pakai kaos merek Benetton karena produksi pinggiran kota Bandung sudah lebih dari cukup.<\/p>\n\n\n\n

Dan untuk lebih membikin dia bukan inlander<\/em> yang kurang percaya harga diri sendiri, begitu mau berangkat ke luar negeri ia kempit berbungkus-bungkus rokok kretek, bukan Marlboro atau Camel atau Lucky Strike, yang kecuali untuk gengsi, asapnya biasa-biasa saja, tapi, begitu ia naik pesawat Air France, seorang pramugari menghampirinya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMaaf, tuan hisap apa? Apa tuan hisap Hashish? Apa tuan sudi ganti rokok yang biasa-biasa saja?\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sekolah kolonialisme memang berbeda-beda. Yang satu lebih brutal dari yang lain, tapi dilihat dari bintang, hakikatnya sama: mempesiang bangsa lain sebagai usaha mencari sesuap nasi. Kolonial Inggris di daerah konsesi seperti Shanghai memperlakukan orang Cina tak lebih dari binatang. Di sebuah taman kota ada tulisan di pintu gerbangnya \u201cDilarang masuk: anjing dan orang Cina\u201d. Sampai sekarang tulisan itu tidak diangkat, agar generasi demi generasi mengerti betapa jahatnya sistem itu. Tapi, kolonial Belanda di negeri ini menganggap Cina lebih tinggi derajatnya dibanding\u00a0inlander<\/em>, penduduk anak negeri seperti kita-kita ini. Mereka membagi kereta api atau trem kota dalam tiga kelas. Kelas 1 khusus untuk orang Belanda. Kelas 2 untuk Cina dan Arab. Kelas 3 alias kelas kambing buat\u00a0inlander-inlander<\/em>\u00a0anak negeri.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kecuali para nasionalis dan kaum pergerakan kebangsaan serta rakyat patriot yang bertekad merobohkan sistem itu, ada juga inlander <\/em>yang bersedia jadi budak untuk menggencet bangsa sendiri. Misalnya, para bupati dan pangreh praja yang jelek. Karena jiwanya memang dasar budak, dalam banyak hal mereka lebih nista dari tuannya sendiri. Dan karena jiwanya memang budak, mereka tak punya kepercayaan kepada kemampuan sendiri dan menganggap tuan asingnya bagai dewa putih yang berasal dari langit, dan dalam segala hal lebih unggul. Hubungan antara budak dan tuannya ini mirip dengan hubungan antara hewan sirkus dengan pelatihnya, menurut saja apa yang diperintahkan, dan meniru saja apa yang dicontohkan.<\/p>\n\n\n\n

Sisa jiwa inlander<\/em> ini masih ada juga sedikit bayak di alam kemerdekaan. Pangreh praja yang punya kegemaran menginjak ke bawah dan menjilat ke atas pada dasarnya tetap kehinggapan pembawaan inlander<\/em> itu. Seorang yang senantiasa menganggap asing itu hebat dan senantiasa benar dan unggul, sebenarnya merupakan inlander <\/em>gaya baru, dan mengidap unsur-unsur budak. Bawahan yang menganggap atasannya selalu perlu ditiru dan \u201cdigugu<\/em>\u201d, tak peduli apapun yang dilakukannya, pada dasarnya punya tabiat orang jajahan, tak punya karakter bangsa mereka. Kerdil, penakut, melayang kemana angin bertiup, merupakan pakaian sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, jika seorang nyonya tidak sudi cangking tas kecuali merek Louis Vuitton walau bikinan Cibaduyut tak kalah bagusnya, berdandan dengan ramuan Yves Saint Laurent serta baju merek Calvin Klein, berkat dorongan anggapan bikinan asing itu dahsyat dan mampu naikkan gengsi, apakah terhadapnya kena pula julukan inlander<\/em> gaya baru?<\/p>\n\n\n\n

Oh, bisa iya dan bisa juga bukan. Jangan-jangan sang nyonya memang patriot sejati, tapi karena kebanyakan uang menjadi sedikit bingung dan hilang keseimbangan. Atau seorang suami yang sudi memakai ikat pinggang merek Etienne Aigner dan domper merek Cartier dan hanya siap berangkat golf dengan kaos merek Lacosre, apakah inlander <\/em>gaya baru? juga bisa iya dan bisa juga tidak. Boleh jadi tokoh kita ini seorang pecinta tanah air berikut produksinya, tapi sekedar menjaga martabat dan gengsi, tak menjadi apa melekatkan barang-barang mahal ke tubuh satu-satunya.<\/p>\n\n\n\n

Kawan saya yang tidak mau disebut inlander<\/em> baik gaya lama maupun baru, bertekad bulat kepingin menggunakan apa saja yang buatan dalam negeri, walau dia sama sekali tidak pernah ketemu Menteri Ginanjar Kartasasmita. Ia tidak merasa perlu memakai baju merek Charles Jourdan atau Lanvin, melainkan cukup bikinan Tegalparang yang tak beda dengan kemeja bikinan manapun di atas dunia. Ia tak merasa perlu pakai kaos merek Benetton karena produksi pinggiran kota Bandung sudah lebih dari cukup.<\/p>\n\n\n\n

Dan untuk lebih membikin dia bukan inlander<\/em> yang kurang percaya harga diri sendiri, begitu mau berangkat ke luar negeri ia kempit berbungkus-bungkus rokok kretek, bukan Marlboro atau Camel atau Lucky Strike, yang kecuali untuk gengsi, asapnya biasa-biasa saja, tapi, begitu ia naik pesawat Air France, seorang pramugari menghampirinya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMaaf, tuan hisap apa? Apa tuan hisap Hashish? Apa tuan sudi ganti rokok yang biasa-biasa saja?\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Oleh: Mahbub Djunaidi<\/p>\n\n\n\n

Sekolah kolonialisme memang berbeda-beda. Yang satu lebih brutal dari yang lain, tapi dilihat dari bintang, hakikatnya sama: mempesiang bangsa lain sebagai usaha mencari sesuap nasi. Kolonial Inggris di daerah konsesi seperti Shanghai memperlakukan orang Cina tak lebih dari binatang. Di sebuah taman kota ada tulisan di pintu gerbangnya \u201cDilarang masuk: anjing dan orang Cina\u201d. Sampai sekarang tulisan itu tidak diangkat, agar generasi demi generasi mengerti betapa jahatnya sistem itu. Tapi, kolonial Belanda di negeri ini menganggap Cina lebih tinggi derajatnya dibanding\u00a0inlander<\/em>, penduduk anak negeri seperti kita-kita ini. Mereka membagi kereta api atau trem kota dalam tiga kelas. Kelas 1 khusus untuk orang Belanda. Kelas 2 untuk Cina dan Arab. Kelas 3 alias kelas kambing buat\u00a0inlander-inlander<\/em>\u00a0anak negeri.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kecuali para nasionalis dan kaum pergerakan kebangsaan serta rakyat patriot yang bertekad merobohkan sistem itu, ada juga inlander <\/em>yang bersedia jadi budak untuk menggencet bangsa sendiri. Misalnya, para bupati dan pangreh praja yang jelek. Karena jiwanya memang dasar budak, dalam banyak hal mereka lebih nista dari tuannya sendiri. Dan karena jiwanya memang budak, mereka tak punya kepercayaan kepada kemampuan sendiri dan menganggap tuan asingnya bagai dewa putih yang berasal dari langit, dan dalam segala hal lebih unggul. Hubungan antara budak dan tuannya ini mirip dengan hubungan antara hewan sirkus dengan pelatihnya, menurut saja apa yang diperintahkan, dan meniru saja apa yang dicontohkan.<\/p>\n\n\n\n

Sisa jiwa inlander<\/em> ini masih ada juga sedikit bayak di alam kemerdekaan. Pangreh praja yang punya kegemaran menginjak ke bawah dan menjilat ke atas pada dasarnya tetap kehinggapan pembawaan inlander<\/em> itu. Seorang yang senantiasa menganggap asing itu hebat dan senantiasa benar dan unggul, sebenarnya merupakan inlander <\/em>gaya baru, dan mengidap unsur-unsur budak. Bawahan yang menganggap atasannya selalu perlu ditiru dan \u201cdigugu<\/em>\u201d, tak peduli apapun yang dilakukannya, pada dasarnya punya tabiat orang jajahan, tak punya karakter bangsa mereka. Kerdil, penakut, melayang kemana angin bertiup, merupakan pakaian sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, jika seorang nyonya tidak sudi cangking tas kecuali merek Louis Vuitton walau bikinan Cibaduyut tak kalah bagusnya, berdandan dengan ramuan Yves Saint Laurent serta baju merek Calvin Klein, berkat dorongan anggapan bikinan asing itu dahsyat dan mampu naikkan gengsi, apakah terhadapnya kena pula julukan inlander<\/em> gaya baru?<\/p>\n\n\n\n

Oh, bisa iya dan bisa juga bukan. Jangan-jangan sang nyonya memang patriot sejati, tapi karena kebanyakan uang menjadi sedikit bingung dan hilang keseimbangan. Atau seorang suami yang sudi memakai ikat pinggang merek Etienne Aigner dan domper merek Cartier dan hanya siap berangkat golf dengan kaos merek Lacosre, apakah inlander <\/em>gaya baru? juga bisa iya dan bisa juga tidak. Boleh jadi tokoh kita ini seorang pecinta tanah air berikut produksinya, tapi sekedar menjaga martabat dan gengsi, tak menjadi apa melekatkan barang-barang mahal ke tubuh satu-satunya.<\/p>\n\n\n\n

Kawan saya yang tidak mau disebut inlander<\/em> baik gaya lama maupun baru, bertekad bulat kepingin menggunakan apa saja yang buatan dalam negeri, walau dia sama sekali tidak pernah ketemu Menteri Ginanjar Kartasasmita. Ia tidak merasa perlu memakai baju merek Charles Jourdan atau Lanvin, melainkan cukup bikinan Tegalparang yang tak beda dengan kemeja bikinan manapun di atas dunia. Ia tak merasa perlu pakai kaos merek Benetton karena produksi pinggiran kota Bandung sudah lebih dari cukup.<\/p>\n\n\n\n

Dan untuk lebih membikin dia bukan inlander<\/em> yang kurang percaya harga diri sendiri, begitu mau berangkat ke luar negeri ia kempit berbungkus-bungkus rokok kretek, bukan Marlboro atau Camel atau Lucky Strike, yang kecuali untuk gengsi, asapnya biasa-biasa saja, tapi, begitu ia naik pesawat Air France, seorang pramugari menghampirinya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMaaf, tuan hisap apa? Apa tuan hisap Hashish? Apa tuan sudi ganti rokok yang biasa-biasa saja?\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kretek<\/h2>\n\n\n\n

Oleh: Mahbub Djunaidi<\/p>\n\n\n\n

Sekolah kolonialisme memang berbeda-beda. Yang satu lebih brutal dari yang lain, tapi dilihat dari bintang, hakikatnya sama: mempesiang bangsa lain sebagai usaha mencari sesuap nasi. Kolonial Inggris di daerah konsesi seperti Shanghai memperlakukan orang Cina tak lebih dari binatang. Di sebuah taman kota ada tulisan di pintu gerbangnya \u201cDilarang masuk: anjing dan orang Cina\u201d. Sampai sekarang tulisan itu tidak diangkat, agar generasi demi generasi mengerti betapa jahatnya sistem itu. Tapi, kolonial Belanda di negeri ini menganggap Cina lebih tinggi derajatnya dibanding\u00a0inlander<\/em>, penduduk anak negeri seperti kita-kita ini. Mereka membagi kereta api atau trem kota dalam tiga kelas. Kelas 1 khusus untuk orang Belanda. Kelas 2 untuk Cina dan Arab. Kelas 3 alias kelas kambing buat\u00a0inlander-inlander<\/em>\u00a0anak negeri.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kecuali para nasionalis dan kaum pergerakan kebangsaan serta rakyat patriot yang bertekad merobohkan sistem itu, ada juga inlander <\/em>yang bersedia jadi budak untuk menggencet bangsa sendiri. Misalnya, para bupati dan pangreh praja yang jelek. Karena jiwanya memang dasar budak, dalam banyak hal mereka lebih nista dari tuannya sendiri. Dan karena jiwanya memang budak, mereka tak punya kepercayaan kepada kemampuan sendiri dan menganggap tuan asingnya bagai dewa putih yang berasal dari langit, dan dalam segala hal lebih unggul. Hubungan antara budak dan tuannya ini mirip dengan hubungan antara hewan sirkus dengan pelatihnya, menurut saja apa yang diperintahkan, dan meniru saja apa yang dicontohkan.<\/p>\n\n\n\n

Sisa jiwa inlander<\/em> ini masih ada juga sedikit bayak di alam kemerdekaan. Pangreh praja yang punya kegemaran menginjak ke bawah dan menjilat ke atas pada dasarnya tetap kehinggapan pembawaan inlander<\/em> itu. Seorang yang senantiasa menganggap asing itu hebat dan senantiasa benar dan unggul, sebenarnya merupakan inlander <\/em>gaya baru, dan mengidap unsur-unsur budak. Bawahan yang menganggap atasannya selalu perlu ditiru dan \u201cdigugu<\/em>\u201d, tak peduli apapun yang dilakukannya, pada dasarnya punya tabiat orang jajahan, tak punya karakter bangsa mereka. Kerdil, penakut, melayang kemana angin bertiup, merupakan pakaian sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, jika seorang nyonya tidak sudi cangking tas kecuali merek Louis Vuitton walau bikinan Cibaduyut tak kalah bagusnya, berdandan dengan ramuan Yves Saint Laurent serta baju merek Calvin Klein, berkat dorongan anggapan bikinan asing itu dahsyat dan mampu naikkan gengsi, apakah terhadapnya kena pula julukan inlander<\/em> gaya baru?<\/p>\n\n\n\n

Oh, bisa iya dan bisa juga bukan. Jangan-jangan sang nyonya memang patriot sejati, tapi karena kebanyakan uang menjadi sedikit bingung dan hilang keseimbangan. Atau seorang suami yang sudi memakai ikat pinggang merek Etienne Aigner dan domper merek Cartier dan hanya siap berangkat golf dengan kaos merek Lacosre, apakah inlander <\/em>gaya baru? juga bisa iya dan bisa juga tidak. Boleh jadi tokoh kita ini seorang pecinta tanah air berikut produksinya, tapi sekedar menjaga martabat dan gengsi, tak menjadi apa melekatkan barang-barang mahal ke tubuh satu-satunya.<\/p>\n\n\n\n

Kawan saya yang tidak mau disebut inlander<\/em> baik gaya lama maupun baru, bertekad bulat kepingin menggunakan apa saja yang buatan dalam negeri, walau dia sama sekali tidak pernah ketemu Menteri Ginanjar Kartasasmita. Ia tidak merasa perlu memakai baju merek Charles Jourdan atau Lanvin, melainkan cukup bikinan Tegalparang yang tak beda dengan kemeja bikinan manapun di atas dunia. Ia tak merasa perlu pakai kaos merek Benetton karena produksi pinggiran kota Bandung sudah lebih dari cukup.<\/p>\n\n\n\n

Dan untuk lebih membikin dia bukan inlander<\/em> yang kurang percaya harga diri sendiri, begitu mau berangkat ke luar negeri ia kempit berbungkus-bungkus rokok kretek, bukan Marlboro atau Camel atau Lucky Strike, yang kecuali untuk gengsi, asapnya biasa-biasa saja, tapi, begitu ia naik pesawat Air France, seorang pramugari menghampirinya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMaaf, tuan hisap apa? Apa tuan hisap Hashish? Apa tuan sudi ganti rokok yang biasa-biasa saja?\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tulisan Mahbub Djunaidi tentang kretek yang diberi judul \u2018Kretek\u2019 ini juga relevan dengan kondisi saat ini, bagaimana asing begitu mendikte negara ini dalam hal menyikapi rokok kretek. Lewat kaum anti-rokok pihak asing hendak menyingkirkan kretek. Secara halus, begitu halus, Mahbub Djunaidi mengkritik asing itu. Saya sadur seluruhnya saja tulisan Mahbub Djunaidi 32 tahun lalu itu di sini.<\/p>\n\n\n\n

Kretek<\/h2>\n\n\n\n

Oleh: Mahbub Djunaidi<\/p>\n\n\n\n

Sekolah kolonialisme memang berbeda-beda. Yang satu lebih brutal dari yang lain, tapi dilihat dari bintang, hakikatnya sama: mempesiang bangsa lain sebagai usaha mencari sesuap nasi. Kolonial Inggris di daerah konsesi seperti Shanghai memperlakukan orang Cina tak lebih dari binatang. Di sebuah taman kota ada tulisan di pintu gerbangnya \u201cDilarang masuk: anjing dan orang Cina\u201d. Sampai sekarang tulisan itu tidak diangkat, agar generasi demi generasi mengerti betapa jahatnya sistem itu. Tapi, kolonial Belanda di negeri ini menganggap Cina lebih tinggi derajatnya dibanding\u00a0inlander<\/em>, penduduk anak negeri seperti kita-kita ini. Mereka membagi kereta api atau trem kota dalam tiga kelas. Kelas 1 khusus untuk orang Belanda. Kelas 2 untuk Cina dan Arab. Kelas 3 alias kelas kambing buat\u00a0inlander-inlander<\/em>\u00a0anak negeri.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kecuali para nasionalis dan kaum pergerakan kebangsaan serta rakyat patriot yang bertekad merobohkan sistem itu, ada juga inlander <\/em>yang bersedia jadi budak untuk menggencet bangsa sendiri. Misalnya, para bupati dan pangreh praja yang jelek. Karena jiwanya memang dasar budak, dalam banyak hal mereka lebih nista dari tuannya sendiri. Dan karena jiwanya memang budak, mereka tak punya kepercayaan kepada kemampuan sendiri dan menganggap tuan asingnya bagai dewa putih yang berasal dari langit, dan dalam segala hal lebih unggul. Hubungan antara budak dan tuannya ini mirip dengan hubungan antara hewan sirkus dengan pelatihnya, menurut saja apa yang diperintahkan, dan meniru saja apa yang dicontohkan.<\/p>\n\n\n\n

Sisa jiwa inlander<\/em> ini masih ada juga sedikit bayak di alam kemerdekaan. Pangreh praja yang punya kegemaran menginjak ke bawah dan menjilat ke atas pada dasarnya tetap kehinggapan pembawaan inlander<\/em> itu. Seorang yang senantiasa menganggap asing itu hebat dan senantiasa benar dan unggul, sebenarnya merupakan inlander <\/em>gaya baru, dan mengidap unsur-unsur budak. Bawahan yang menganggap atasannya selalu perlu ditiru dan \u201cdigugu<\/em>\u201d, tak peduli apapun yang dilakukannya, pada dasarnya punya tabiat orang jajahan, tak punya karakter bangsa mereka. Kerdil, penakut, melayang kemana angin bertiup, merupakan pakaian sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, jika seorang nyonya tidak sudi cangking tas kecuali merek Louis Vuitton walau bikinan Cibaduyut tak kalah bagusnya, berdandan dengan ramuan Yves Saint Laurent serta baju merek Calvin Klein, berkat dorongan anggapan bikinan asing itu dahsyat dan mampu naikkan gengsi, apakah terhadapnya kena pula julukan inlander<\/em> gaya baru?<\/p>\n\n\n\n

Oh, bisa iya dan bisa juga bukan. Jangan-jangan sang nyonya memang patriot sejati, tapi karena kebanyakan uang menjadi sedikit bingung dan hilang keseimbangan. Atau seorang suami yang sudi memakai ikat pinggang merek Etienne Aigner dan domper merek Cartier dan hanya siap berangkat golf dengan kaos merek Lacosre, apakah inlander <\/em>gaya baru? juga bisa iya dan bisa juga tidak. Boleh jadi tokoh kita ini seorang pecinta tanah air berikut produksinya, tapi sekedar menjaga martabat dan gengsi, tak menjadi apa melekatkan barang-barang mahal ke tubuh satu-satunya.<\/p>\n\n\n\n

Kawan saya yang tidak mau disebut inlander<\/em> baik gaya lama maupun baru, bertekad bulat kepingin menggunakan apa saja yang buatan dalam negeri, walau dia sama sekali tidak pernah ketemu Menteri Ginanjar Kartasasmita. Ia tidak merasa perlu memakai baju merek Charles Jourdan atau Lanvin, melainkan cukup bikinan Tegalparang yang tak beda dengan kemeja bikinan manapun di atas dunia. Ia tak merasa perlu pakai kaos merek Benetton karena produksi pinggiran kota Bandung sudah lebih dari cukup.<\/p>\n\n\n\n

Dan untuk lebih membikin dia bukan inlander<\/em> yang kurang percaya harga diri sendiri, begitu mau berangkat ke luar negeri ia kempit berbungkus-bungkus rokok kretek, bukan Marlboro atau Camel atau Lucky Strike, yang kecuali untuk gengsi, asapnya biasa-biasa saja, tapi, begitu ia naik pesawat Air France, seorang pramugari menghampirinya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMaaf, tuan hisap apa? Apa tuan hisap Hashish? Apa tuan sudi ganti rokok yang biasa-biasa saja?\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bukan hanya K.H Agus Salim yang memiliki kisah kretek dengan luar negeri, ada banyak lainnya, salah satunya, Mahbub Djunaidi, tokoh Betawi, tokoh NU, wartawan jempolan, kolumnis produktif, dan banyak hal keren lainnya terkumpul dalam satu orang ini. Kekhasannya dalam menghasilkan karya tulis, mampu membikin tulisan bertema berat dalam kemasan humor dan enak dibaca, membikin hampir semua penulis Indonesia mengagumi tulisannya. Tulisan Mahbub Djunaidi terkait kretek, yang tayang di Koran Kompas pada 29 Maret 1987, lebih 32 tahun lalu, juga dikemas dalam suasana humor dan ringan dibaca namun sarat kritik yang menohok. <\/p>\n\n\n\n

Tulisan Mahbub Djunaidi tentang kretek yang diberi judul \u2018Kretek\u2019 ini juga relevan dengan kondisi saat ini, bagaimana asing begitu mendikte negara ini dalam hal menyikapi rokok kretek. Lewat kaum anti-rokok pihak asing hendak menyingkirkan kretek. Secara halus, begitu halus, Mahbub Djunaidi mengkritik asing itu. Saya sadur seluruhnya saja tulisan Mahbub Djunaidi 32 tahun lalu itu di sini.<\/p>\n\n\n\n

Kretek<\/h2>\n\n\n\n

Oleh: Mahbub Djunaidi<\/p>\n\n\n\n

Sekolah kolonialisme memang berbeda-beda. Yang satu lebih brutal dari yang lain, tapi dilihat dari bintang, hakikatnya sama: mempesiang bangsa lain sebagai usaha mencari sesuap nasi. Kolonial Inggris di daerah konsesi seperti Shanghai memperlakukan orang Cina tak lebih dari binatang. Di sebuah taman kota ada tulisan di pintu gerbangnya \u201cDilarang masuk: anjing dan orang Cina\u201d. Sampai sekarang tulisan itu tidak diangkat, agar generasi demi generasi mengerti betapa jahatnya sistem itu. Tapi, kolonial Belanda di negeri ini menganggap Cina lebih tinggi derajatnya dibanding\u00a0inlander<\/em>, penduduk anak negeri seperti kita-kita ini. Mereka membagi kereta api atau trem kota dalam tiga kelas. Kelas 1 khusus untuk orang Belanda. Kelas 2 untuk Cina dan Arab. Kelas 3 alias kelas kambing buat\u00a0inlander-inlander<\/em>\u00a0anak negeri.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kecuali para nasionalis dan kaum pergerakan kebangsaan serta rakyat patriot yang bertekad merobohkan sistem itu, ada juga inlander <\/em>yang bersedia jadi budak untuk menggencet bangsa sendiri. Misalnya, para bupati dan pangreh praja yang jelek. Karena jiwanya memang dasar budak, dalam banyak hal mereka lebih nista dari tuannya sendiri. Dan karena jiwanya memang budak, mereka tak punya kepercayaan kepada kemampuan sendiri dan menganggap tuan asingnya bagai dewa putih yang berasal dari langit, dan dalam segala hal lebih unggul. Hubungan antara budak dan tuannya ini mirip dengan hubungan antara hewan sirkus dengan pelatihnya, menurut saja apa yang diperintahkan, dan meniru saja apa yang dicontohkan.<\/p>\n\n\n\n

Sisa jiwa inlander<\/em> ini masih ada juga sedikit bayak di alam kemerdekaan. Pangreh praja yang punya kegemaran menginjak ke bawah dan menjilat ke atas pada dasarnya tetap kehinggapan pembawaan inlander<\/em> itu. Seorang yang senantiasa menganggap asing itu hebat dan senantiasa benar dan unggul, sebenarnya merupakan inlander <\/em>gaya baru, dan mengidap unsur-unsur budak. Bawahan yang menganggap atasannya selalu perlu ditiru dan \u201cdigugu<\/em>\u201d, tak peduli apapun yang dilakukannya, pada dasarnya punya tabiat orang jajahan, tak punya karakter bangsa mereka. Kerdil, penakut, melayang kemana angin bertiup, merupakan pakaian sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, jika seorang nyonya tidak sudi cangking tas kecuali merek Louis Vuitton walau bikinan Cibaduyut tak kalah bagusnya, berdandan dengan ramuan Yves Saint Laurent serta baju merek Calvin Klein, berkat dorongan anggapan bikinan asing itu dahsyat dan mampu naikkan gengsi, apakah terhadapnya kena pula julukan inlander<\/em> gaya baru?<\/p>\n\n\n\n

Oh, bisa iya dan bisa juga bukan. Jangan-jangan sang nyonya memang patriot sejati, tapi karena kebanyakan uang menjadi sedikit bingung dan hilang keseimbangan. Atau seorang suami yang sudi memakai ikat pinggang merek Etienne Aigner dan domper merek Cartier dan hanya siap berangkat golf dengan kaos merek Lacosre, apakah inlander <\/em>gaya baru? juga bisa iya dan bisa juga tidak. Boleh jadi tokoh kita ini seorang pecinta tanah air berikut produksinya, tapi sekedar menjaga martabat dan gengsi, tak menjadi apa melekatkan barang-barang mahal ke tubuh satu-satunya.<\/p>\n\n\n\n

Kawan saya yang tidak mau disebut inlander<\/em> baik gaya lama maupun baru, bertekad bulat kepingin menggunakan apa saja yang buatan dalam negeri, walau dia sama sekali tidak pernah ketemu Menteri Ginanjar Kartasasmita. Ia tidak merasa perlu memakai baju merek Charles Jourdan atau Lanvin, melainkan cukup bikinan Tegalparang yang tak beda dengan kemeja bikinan manapun di atas dunia. Ia tak merasa perlu pakai kaos merek Benetton karena produksi pinggiran kota Bandung sudah lebih dari cukup.<\/p>\n\n\n\n

Dan untuk lebih membikin dia bukan inlander<\/em> yang kurang percaya harga diri sendiri, begitu mau berangkat ke luar negeri ia kempit berbungkus-bungkus rokok kretek, bukan Marlboro atau Camel atau Lucky Strike, yang kecuali untuk gengsi, asapnya biasa-biasa saja, tapi, begitu ia naik pesawat Air France, seorang pramugari menghampirinya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMaaf, tuan hisap apa? Apa tuan hisap Hashish? Apa tuan sudi ganti rokok yang biasa-biasa saja?\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan hanya K.H Agus Salim yang memiliki kisah kretek dengan luar negeri, ada banyak lainnya, salah satunya, Mahbub Djunaidi, tokoh Betawi, tokoh NU, wartawan jempolan, kolumnis produktif, dan banyak hal keren lainnya terkumpul dalam satu orang ini. Kekhasannya dalam menghasilkan karya tulis, mampu membikin tulisan bertema berat dalam kemasan humor dan enak dibaca, membikin hampir semua penulis Indonesia mengagumi tulisannya. Tulisan Mahbub Djunaidi terkait kretek, yang tayang di Koran Kompas pada 29 Maret 1987, lebih 32 tahun lalu, juga dikemas dalam suasana humor dan ringan dibaca namun sarat kritik yang menohok. <\/p>\n\n\n\n

Tulisan Mahbub Djunaidi tentang kretek yang diberi judul \u2018Kretek\u2019 ini juga relevan dengan kondisi saat ini, bagaimana asing begitu mendikte negara ini dalam hal menyikapi rokok kretek. Lewat kaum anti-rokok pihak asing hendak menyingkirkan kretek. Secara halus, begitu halus, Mahbub Djunaidi mengkritik asing itu. Saya sadur seluruhnya saja tulisan Mahbub Djunaidi 32 tahun lalu itu di sini.<\/p>\n\n\n\n

Kretek<\/h2>\n\n\n\n

Oleh: Mahbub Djunaidi<\/p>\n\n\n\n

Sekolah kolonialisme memang berbeda-beda. Yang satu lebih brutal dari yang lain, tapi dilihat dari bintang, hakikatnya sama: mempesiang bangsa lain sebagai usaha mencari sesuap nasi. Kolonial Inggris di daerah konsesi seperti Shanghai memperlakukan orang Cina tak lebih dari binatang. Di sebuah taman kota ada tulisan di pintu gerbangnya \u201cDilarang masuk: anjing dan orang Cina\u201d. Sampai sekarang tulisan itu tidak diangkat, agar generasi demi generasi mengerti betapa jahatnya sistem itu. Tapi, kolonial Belanda di negeri ini menganggap Cina lebih tinggi derajatnya dibanding\u00a0inlander<\/em>, penduduk anak negeri seperti kita-kita ini. Mereka membagi kereta api atau trem kota dalam tiga kelas. Kelas 1 khusus untuk orang Belanda. Kelas 2 untuk Cina dan Arab. Kelas 3 alias kelas kambing buat\u00a0inlander-inlander<\/em>\u00a0anak negeri.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kecuali para nasionalis dan kaum pergerakan kebangsaan serta rakyat patriot yang bertekad merobohkan sistem itu, ada juga inlander <\/em>yang bersedia jadi budak untuk menggencet bangsa sendiri. Misalnya, para bupati dan pangreh praja yang jelek. Karena jiwanya memang dasar budak, dalam banyak hal mereka lebih nista dari tuannya sendiri. Dan karena jiwanya memang budak, mereka tak punya kepercayaan kepada kemampuan sendiri dan menganggap tuan asingnya bagai dewa putih yang berasal dari langit, dan dalam segala hal lebih unggul. Hubungan antara budak dan tuannya ini mirip dengan hubungan antara hewan sirkus dengan pelatihnya, menurut saja apa yang diperintahkan, dan meniru saja apa yang dicontohkan.<\/p>\n\n\n\n

Sisa jiwa inlander<\/em> ini masih ada juga sedikit bayak di alam kemerdekaan. Pangreh praja yang punya kegemaran menginjak ke bawah dan menjilat ke atas pada dasarnya tetap kehinggapan pembawaan inlander<\/em> itu. Seorang yang senantiasa menganggap asing itu hebat dan senantiasa benar dan unggul, sebenarnya merupakan inlander <\/em>gaya baru, dan mengidap unsur-unsur budak. Bawahan yang menganggap atasannya selalu perlu ditiru dan \u201cdigugu<\/em>\u201d, tak peduli apapun yang dilakukannya, pada dasarnya punya tabiat orang jajahan, tak punya karakter bangsa mereka. Kerdil, penakut, melayang kemana angin bertiup, merupakan pakaian sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, jika seorang nyonya tidak sudi cangking tas kecuali merek Louis Vuitton walau bikinan Cibaduyut tak kalah bagusnya, berdandan dengan ramuan Yves Saint Laurent serta baju merek Calvin Klein, berkat dorongan anggapan bikinan asing itu dahsyat dan mampu naikkan gengsi, apakah terhadapnya kena pula julukan inlander<\/em> gaya baru?<\/p>\n\n\n\n

Oh, bisa iya dan bisa juga bukan. Jangan-jangan sang nyonya memang patriot sejati, tapi karena kebanyakan uang menjadi sedikit bingung dan hilang keseimbangan. Atau seorang suami yang sudi memakai ikat pinggang merek Etienne Aigner dan domper merek Cartier dan hanya siap berangkat golf dengan kaos merek Lacosre, apakah inlander <\/em>gaya baru? juga bisa iya dan bisa juga tidak. Boleh jadi tokoh kita ini seorang pecinta tanah air berikut produksinya, tapi sekedar menjaga martabat dan gengsi, tak menjadi apa melekatkan barang-barang mahal ke tubuh satu-satunya.<\/p>\n\n\n\n

Kawan saya yang tidak mau disebut inlander<\/em> baik gaya lama maupun baru, bertekad bulat kepingin menggunakan apa saja yang buatan dalam negeri, walau dia sama sekali tidak pernah ketemu Menteri Ginanjar Kartasasmita. Ia tidak merasa perlu memakai baju merek Charles Jourdan atau Lanvin, melainkan cukup bikinan Tegalparang yang tak beda dengan kemeja bikinan manapun di atas dunia. Ia tak merasa perlu pakai kaos merek Benetton karena produksi pinggiran kota Bandung sudah lebih dari cukup.<\/p>\n\n\n\n

Dan untuk lebih membikin dia bukan inlander<\/em> yang kurang percaya harga diri sendiri, begitu mau berangkat ke luar negeri ia kempit berbungkus-bungkus rokok kretek, bukan Marlboro atau Camel atau Lucky Strike, yang kecuali untuk gengsi, asapnya biasa-biasa saja, tapi, begitu ia naik pesawat Air France, seorang pramugari menghampirinya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMaaf, tuan hisap apa? Apa tuan hisap Hashish? Apa tuan sudi ganti rokok yang biasa-biasa saja?\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bagi para penikmat kretek sendiri, rupa-rupa pengalaman bersama kretek juga banyak datangkan kisah menarik. Yang paling kesohor tentu saja kisah K.H Agus Salim dengan diplomasi kreteknya yang membikin suasana di salah satu ruang istana kerajaan Inggris yang sebelumnya begitu kaku dan formil menjadi cair karenanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan hanya K.H Agus Salim yang memiliki kisah kretek dengan luar negeri, ada banyak lainnya, salah satunya, Mahbub Djunaidi, tokoh Betawi, tokoh NU, wartawan jempolan, kolumnis produktif, dan banyak hal keren lainnya terkumpul dalam satu orang ini. Kekhasannya dalam menghasilkan karya tulis, mampu membikin tulisan bertema berat dalam kemasan humor dan enak dibaca, membikin hampir semua penulis Indonesia mengagumi tulisannya. Tulisan Mahbub Djunaidi terkait kretek, yang tayang di Koran Kompas pada 29 Maret 1987, lebih 32 tahun lalu, juga dikemas dalam suasana humor dan ringan dibaca namun sarat kritik yang menohok. <\/p>\n\n\n\n

Tulisan Mahbub Djunaidi tentang kretek yang diberi judul \u2018Kretek\u2019 ini juga relevan dengan kondisi saat ini, bagaimana asing begitu mendikte negara ini dalam hal menyikapi rokok kretek. Lewat kaum anti-rokok pihak asing hendak menyingkirkan kretek. Secara halus, begitu halus, Mahbub Djunaidi mengkritik asing itu. Saya sadur seluruhnya saja tulisan Mahbub Djunaidi 32 tahun lalu itu di sini.<\/p>\n\n\n\n

Kretek<\/h2>\n\n\n\n

Oleh: Mahbub Djunaidi<\/p>\n\n\n\n

Sekolah kolonialisme memang berbeda-beda. Yang satu lebih brutal dari yang lain, tapi dilihat dari bintang, hakikatnya sama: mempesiang bangsa lain sebagai usaha mencari sesuap nasi. Kolonial Inggris di daerah konsesi seperti Shanghai memperlakukan orang Cina tak lebih dari binatang. Di sebuah taman kota ada tulisan di pintu gerbangnya \u201cDilarang masuk: anjing dan orang Cina\u201d. Sampai sekarang tulisan itu tidak diangkat, agar generasi demi generasi mengerti betapa jahatnya sistem itu. Tapi, kolonial Belanda di negeri ini menganggap Cina lebih tinggi derajatnya dibanding\u00a0inlander<\/em>, penduduk anak negeri seperti kita-kita ini. Mereka membagi kereta api atau trem kota dalam tiga kelas. Kelas 1 khusus untuk orang Belanda. Kelas 2 untuk Cina dan Arab. Kelas 3 alias kelas kambing buat\u00a0inlander-inlander<\/em>\u00a0anak negeri.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kecuali para nasionalis dan kaum pergerakan kebangsaan serta rakyat patriot yang bertekad merobohkan sistem itu, ada juga inlander <\/em>yang bersedia jadi budak untuk menggencet bangsa sendiri. Misalnya, para bupati dan pangreh praja yang jelek. Karena jiwanya memang dasar budak, dalam banyak hal mereka lebih nista dari tuannya sendiri. Dan karena jiwanya memang budak, mereka tak punya kepercayaan kepada kemampuan sendiri dan menganggap tuan asingnya bagai dewa putih yang berasal dari langit, dan dalam segala hal lebih unggul. Hubungan antara budak dan tuannya ini mirip dengan hubungan antara hewan sirkus dengan pelatihnya, menurut saja apa yang diperintahkan, dan meniru saja apa yang dicontohkan.<\/p>\n\n\n\n

Sisa jiwa inlander<\/em> ini masih ada juga sedikit bayak di alam kemerdekaan. Pangreh praja yang punya kegemaran menginjak ke bawah dan menjilat ke atas pada dasarnya tetap kehinggapan pembawaan inlander<\/em> itu. Seorang yang senantiasa menganggap asing itu hebat dan senantiasa benar dan unggul, sebenarnya merupakan inlander <\/em>gaya baru, dan mengidap unsur-unsur budak. Bawahan yang menganggap atasannya selalu perlu ditiru dan \u201cdigugu<\/em>\u201d, tak peduli apapun yang dilakukannya, pada dasarnya punya tabiat orang jajahan, tak punya karakter bangsa mereka. Kerdil, penakut, melayang kemana angin bertiup, merupakan pakaian sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, jika seorang nyonya tidak sudi cangking tas kecuali merek Louis Vuitton walau bikinan Cibaduyut tak kalah bagusnya, berdandan dengan ramuan Yves Saint Laurent serta baju merek Calvin Klein, berkat dorongan anggapan bikinan asing itu dahsyat dan mampu naikkan gengsi, apakah terhadapnya kena pula julukan inlander<\/em> gaya baru?<\/p>\n\n\n\n

Oh, bisa iya dan bisa juga bukan. Jangan-jangan sang nyonya memang patriot sejati, tapi karena kebanyakan uang menjadi sedikit bingung dan hilang keseimbangan. Atau seorang suami yang sudi memakai ikat pinggang merek Etienne Aigner dan domper merek Cartier dan hanya siap berangkat golf dengan kaos merek Lacosre, apakah inlander <\/em>gaya baru? juga bisa iya dan bisa juga tidak. Boleh jadi tokoh kita ini seorang pecinta tanah air berikut produksinya, tapi sekedar menjaga martabat dan gengsi, tak menjadi apa melekatkan barang-barang mahal ke tubuh satu-satunya.<\/p>\n\n\n\n

Kawan saya yang tidak mau disebut inlander<\/em> baik gaya lama maupun baru, bertekad bulat kepingin menggunakan apa saja yang buatan dalam negeri, walau dia sama sekali tidak pernah ketemu Menteri Ginanjar Kartasasmita. Ia tidak merasa perlu memakai baju merek Charles Jourdan atau Lanvin, melainkan cukup bikinan Tegalparang yang tak beda dengan kemeja bikinan manapun di atas dunia. Ia tak merasa perlu pakai kaos merek Benetton karena produksi pinggiran kota Bandung sudah lebih dari cukup.<\/p>\n\n\n\n

Dan untuk lebih membikin dia bukan inlander<\/em> yang kurang percaya harga diri sendiri, begitu mau berangkat ke luar negeri ia kempit berbungkus-bungkus rokok kretek, bukan Marlboro atau Camel atau Lucky Strike, yang kecuali untuk gengsi, asapnya biasa-biasa saja, tapi, begitu ia naik pesawat Air France, seorang pramugari menghampirinya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMaaf, tuan hisap apa? Apa tuan hisap Hashish? Apa tuan sudi ganti rokok yang biasa-biasa saja?\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Rokok, terutama rokok kretek, memberi inspirasi bagi banyak orang. Baik itu inspirasi ketika menikmati kretek atau usai menikmati rokok kretek, juga inspirasi dari produk rokok kreteknya. Lebih jauh dari itu, seluk-beluk dunia kretek mulai dari pertanian tembakau dan cengkeh, proses produksi kretek, transaksi dagang kretek, dan segala hal yang terkait dengan dunia perkretekan menginspirasi begitu banyak orang untuk berkarya dalam rupa-rupa bentuk karya.<\/p>\n\n\n\n

Bagi para penikmat kretek sendiri, rupa-rupa pengalaman bersama kretek juga banyak datangkan kisah menarik. Yang paling kesohor tentu saja kisah K.H Agus Salim dengan diplomasi kreteknya yang membikin suasana di salah satu ruang istana kerajaan Inggris yang sebelumnya begitu kaku dan formil menjadi cair karenanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan hanya K.H Agus Salim yang memiliki kisah kretek dengan luar negeri, ada banyak lainnya, salah satunya, Mahbub Djunaidi, tokoh Betawi, tokoh NU, wartawan jempolan, kolumnis produktif, dan banyak hal keren lainnya terkumpul dalam satu orang ini. Kekhasannya dalam menghasilkan karya tulis, mampu membikin tulisan bertema berat dalam kemasan humor dan enak dibaca, membikin hampir semua penulis Indonesia mengagumi tulisannya. Tulisan Mahbub Djunaidi terkait kretek, yang tayang di Koran Kompas pada 29 Maret 1987, lebih 32 tahun lalu, juga dikemas dalam suasana humor dan ringan dibaca namun sarat kritik yang menohok. <\/p>\n\n\n\n

Tulisan Mahbub Djunaidi tentang kretek yang diberi judul \u2018Kretek\u2019 ini juga relevan dengan kondisi saat ini, bagaimana asing begitu mendikte negara ini dalam hal menyikapi rokok kretek. Lewat kaum anti-rokok pihak asing hendak menyingkirkan kretek. Secara halus, begitu halus, Mahbub Djunaidi mengkritik asing itu. Saya sadur seluruhnya saja tulisan Mahbub Djunaidi 32 tahun lalu itu di sini.<\/p>\n\n\n\n

Kretek<\/h2>\n\n\n\n

Oleh: Mahbub Djunaidi<\/p>\n\n\n\n

Sekolah kolonialisme memang berbeda-beda. Yang satu lebih brutal dari yang lain, tapi dilihat dari bintang, hakikatnya sama: mempesiang bangsa lain sebagai usaha mencari sesuap nasi. Kolonial Inggris di daerah konsesi seperti Shanghai memperlakukan orang Cina tak lebih dari binatang. Di sebuah taman kota ada tulisan di pintu gerbangnya \u201cDilarang masuk: anjing dan orang Cina\u201d. Sampai sekarang tulisan itu tidak diangkat, agar generasi demi generasi mengerti betapa jahatnya sistem itu. Tapi, kolonial Belanda di negeri ini menganggap Cina lebih tinggi derajatnya dibanding\u00a0inlander<\/em>, penduduk anak negeri seperti kita-kita ini. Mereka membagi kereta api atau trem kota dalam tiga kelas. Kelas 1 khusus untuk orang Belanda. Kelas 2 untuk Cina dan Arab. Kelas 3 alias kelas kambing buat\u00a0inlander-inlander<\/em>\u00a0anak negeri.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kecuali para nasionalis dan kaum pergerakan kebangsaan serta rakyat patriot yang bertekad merobohkan sistem itu, ada juga inlander <\/em>yang bersedia jadi budak untuk menggencet bangsa sendiri. Misalnya, para bupati dan pangreh praja yang jelek. Karena jiwanya memang dasar budak, dalam banyak hal mereka lebih nista dari tuannya sendiri. Dan karena jiwanya memang budak, mereka tak punya kepercayaan kepada kemampuan sendiri dan menganggap tuan asingnya bagai dewa putih yang berasal dari langit, dan dalam segala hal lebih unggul. Hubungan antara budak dan tuannya ini mirip dengan hubungan antara hewan sirkus dengan pelatihnya, menurut saja apa yang diperintahkan, dan meniru saja apa yang dicontohkan.<\/p>\n\n\n\n

Sisa jiwa inlander<\/em> ini masih ada juga sedikit bayak di alam kemerdekaan. Pangreh praja yang punya kegemaran menginjak ke bawah dan menjilat ke atas pada dasarnya tetap kehinggapan pembawaan inlander<\/em> itu. Seorang yang senantiasa menganggap asing itu hebat dan senantiasa benar dan unggul, sebenarnya merupakan inlander <\/em>gaya baru, dan mengidap unsur-unsur budak. Bawahan yang menganggap atasannya selalu perlu ditiru dan \u201cdigugu<\/em>\u201d, tak peduli apapun yang dilakukannya, pada dasarnya punya tabiat orang jajahan, tak punya karakter bangsa mereka. Kerdil, penakut, melayang kemana angin bertiup, merupakan pakaian sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, jika seorang nyonya tidak sudi cangking tas kecuali merek Louis Vuitton walau bikinan Cibaduyut tak kalah bagusnya, berdandan dengan ramuan Yves Saint Laurent serta baju merek Calvin Klein, berkat dorongan anggapan bikinan asing itu dahsyat dan mampu naikkan gengsi, apakah terhadapnya kena pula julukan inlander<\/em> gaya baru?<\/p>\n\n\n\n

Oh, bisa iya dan bisa juga bukan. Jangan-jangan sang nyonya memang patriot sejati, tapi karena kebanyakan uang menjadi sedikit bingung dan hilang keseimbangan. Atau seorang suami yang sudi memakai ikat pinggang merek Etienne Aigner dan domper merek Cartier dan hanya siap berangkat golf dengan kaos merek Lacosre, apakah inlander <\/em>gaya baru? juga bisa iya dan bisa juga tidak. Boleh jadi tokoh kita ini seorang pecinta tanah air berikut produksinya, tapi sekedar menjaga martabat dan gengsi, tak menjadi apa melekatkan barang-barang mahal ke tubuh satu-satunya.<\/p>\n\n\n\n

Kawan saya yang tidak mau disebut inlander<\/em> baik gaya lama maupun baru, bertekad bulat kepingin menggunakan apa saja yang buatan dalam negeri, walau dia sama sekali tidak pernah ketemu Menteri Ginanjar Kartasasmita. Ia tidak merasa perlu memakai baju merek Charles Jourdan atau Lanvin, melainkan cukup bikinan Tegalparang yang tak beda dengan kemeja bikinan manapun di atas dunia. Ia tak merasa perlu pakai kaos merek Benetton karena produksi pinggiran kota Bandung sudah lebih dari cukup.<\/p>\n\n\n\n

Dan untuk lebih membikin dia bukan inlander<\/em> yang kurang percaya harga diri sendiri, begitu mau berangkat ke luar negeri ia kempit berbungkus-bungkus rokok kretek, bukan Marlboro atau Camel atau Lucky Strike, yang kecuali untuk gengsi, asapnya biasa-biasa saja, tapi, begitu ia naik pesawat Air France, seorang pramugari menghampirinya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMaaf, tuan hisap apa? Apa tuan hisap Hashish? Apa tuan sudi ganti rokok yang biasa-biasa saja?\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cini bukan hashish. Ini tembakau biasa campur cengkeh,\u201d jawab kawan saya. Dan karena tekadnya yang teguh mau menghisap rokok produksi negeri sendiri, kawan saya itu nekad hisap rokok kretek lagi di atas pesawat milik maskapai British Airways. Pada saat asapnya ngepul, datang lagi menghampiri seorang pramugari.<\/p>\n\n\n\n

\u201cWah, bau apa itu? Apa ganja? Apa tuan bisa ganti yang lain saja? Para penumpang di sini idak biasa mengendus bau itu.\u201d<\/p>\n\n\n\n

\u201cMasya Allah, ini bukan ganja, nona. Ini prodiksi Indonesia yang khas, ini warisan nenek moyang. Namanya rokok kretek.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Sesudah itu ia merenung. Pikirnya, berabe juga mau berhenti jadi inlander<\/em>. Heran betul ia, kenapa iklan-iklan rokok kretek di boiskop-bioskop amat suka menonjolkan orang-orang asing asyik hisap rokok kretek sambil dayung-mendayung di atas gondola di Venezia atau di kaki menara Eiffel? Urusan apa orang-orang asing itu dnegan rokok kretek? Yang pertama-tama harus dilakukan adalah bagaimana supaya kretek diterima dalam keluarga rokok baik-baik, bukannya dilirik dengan sebelah mata. Boleh saja sekali-sekali bung Joop Ave buktikan, sebelum bikin sarasehan internasional tentang \u201cpemantapan kretek\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Kompas, 29 Maret 1987
<\/p>\n\n\n\n


<\/p>\n","post_title":"Mahbub Djunaidi, Kretek, dan Sikap Minder Terhadap Asing","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mahbub-djunaidi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-28 09:53:47","post_modified_gmt":"2019-06-28 02:53:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5829","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5827,"post_author":"878","post_date":"2019-06-27 07:03:21","post_date_gmt":"2019-06-27 00:03:21","post_content":"\n

Babak baru usaha menyingkirkan Industri Hasil Tembakau dalam negeri dimulai. Mereka para antirokok seakan semakin kurang ajar saja dan kian semena-mena berupaya menggembosi produk rokok dalam negeri. Tak puas menggelar kampanye masif untuk mendiskriminasi produk rokok kretek dan para perokok, kini mereka berupaya menyerang dengan mengeluarkan produk aturan baru.<\/p>\n\n\n\n

Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Efek dari dikeluarkannya kebijakan baru ini, hingga saat ini setidaknya 114 situsweb diblokir. Dan bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak lagi pemblokiran terjadi dengan dalih iklan rokok. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dikeluarkannya peraturan terbaru itu adalah meningkatnya jumlah anak dan remaja yang merokok karena terpapar iklan rokok di internet. Karenanya, untuk menghindari kejadian ini semakin berkembang besar, peraturan baru dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Lantas, apakah benar hanya sebatas itu saja alasannya?<\/p>\n\n\n\n

Tentu saja tidak. Ada kepentingan asing yang bermain di sini untuk terus menggembosi produk kretek yang setiap tahunnya memberikan sumbangsih besar kepada negara lewat cukai. Setidaknya, per tahun, negara menerima pemasukan bersih sebesar Rp150 triliun tanpa harus mengeluarkan modal apa-apa dan tanpa harus mengeluarkan energi besar. Mengenai kepentingan asing yang bermain di sini, berita lengkap bisa Anda baca di sini: https:\/\/bolehmerokok.com\/2019\/06\/ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok\/<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dukungan kuat atas peraturan baru ini disampaikan salah satunya oleh Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI). Menurut Arjoso, pelarangan total iklan rokok di media online sudah saatnya dilakukan. Pemerintah harus memperkuat larangan iklan rokok sebagian di media massa dengan larangan total iklan rokok di semua media massa termasuk media online.<\/p>\n\n\n\n

Siapa sebenarnya TCSC, IAKMI ini? Lembaga ini sejak Agustus 2017 menerima proyek dari Bloomberg initiative. Proyek yang mereka terima akan berakhir pada Juli 2019. Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org, proyek itu bertujuan untuk mendorong pemerintah suatu negara dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden agar mengaksesi WHO FCTC. Sudah jelas sekali kepentingan asing bermain di sini. Lebih lagi tujuan jangka panjang mereka adalah aksesi FCTC yang jelas-jelas hendak membunuh rokok kretek dan membiarkan rokok lain di luar rokok kretek tetap bisa beredar di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

Dahulu, dengan alasan rempah-rempah, kita dijajah secara terang-terangan. Negara-negara dari utara berbondong-bondong mendatangi negeri ini untuk menguasai komoditas yang menjadi primadona dunia. Sebelum menjajah negeri ini, mereka negara-negara dari utara itu bahkan saling bertempur dan berperang sesama mereka untuk memperebutkan wilayah penghasil rempah-rempah di Nusantara. Setidaknya Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda saling adu kekuatan untuk bisa memonopoli hasil rempah-rempah Nusantara. Pada akhirnya, sejarah mencatat Belandalah yang berhasil menjadi pemenang, lantas menjajah Nusantara dalam jangka waktu yang tidak sebentar.<\/p>\n\n\n\n

Kini, setelah lebih 70 tahun negeri ini memproklamasikan kemerdekaannya, nyatanya bentuk-bentuk penjajahan model baru masih juga terjadi. Kretek kita, rempah-rempah kita, komoditas andalan kita, masih terus berusaha untuk dijajah dengan dalih kesehatan dan segala macam tetek bengek lainnya. Berbagai macam upaya keras setidaknya selama dua dekade terakhir terus dilakukan untuk menggembosi Industri Hasil Tembakau Indonesia. Upaya penggembosan ini tentu saja akan berimbas pada banyak hal. Bukan semata tersingkirnya produk kretek Indonesia, tetapi lebih jauh dari itu. Para petani tembakau kehilangan mata pencahariannya. Para petani cengkeh dijatuhkan hingga rudin. Buruh-buruh tani yang bekerja di dua sektor pertanian itu kehilangan sumber utama penghidupan mereka. Belum lagi para pekerja di pabrik rokok, penjual-penjual rokok mulai dari penjual skala besar hingga pedagang asongan. Semuanya akan kena imbas yang bisa membikin hidup dan kehidupan mereka hancur berantakan.<\/p>\n\n\n\n

Mereka para anti-rokok yang digerakkan dana dan kepentingan asing yang hendak menjajah kedaulatan industri kretek kita, berdalih kesehatan dan segala macam turunannya untuk mengampanyekan keburukan tembakau, bahaya rokok\u2014bahkan hingga mengeluarkan peraturan tak masuk akal dan terkadang memproduksi berita-berita yang sulit dipercaya kebenarannya. Padahal sejatinya, mereka hendak menyingkirkan kretek produk unggulan negeri ini karena produk rokok mereka kalah saing begitu jauh dengan produk kretek kita. Pangsa pasar nikotin di negeri ini yang begitu besar jelas sangat menggiurkan mereka. Sayangnya, pangsa pasar itu dikuasai industri-industri dalam negeri mulai yang berskala besar hingga industri rumah tangga dengan rokok kretek sebagai produk unggulannya. Inilah alasan utama mengapa kampanye anti-rokok di negeri ini begitu masif dan berdana sangat besar.<\/p>\n\n\n\n

Jika dulu penjajah datang langsung ke negeri ini untuk menguasai negeri ini. Memobilisasi pasukan dari tanah leluhurnya ke Nusantara dengan armada-armada perang mengarungi lautan, membawa berbagai macam senjata mulai dari bedil hingga meriam. Membikin penduduk Nusantara menderita dengan tindak semena-mena mereka demi menguasai sumber daya alam Nusantara. Kini mereka menjajah menggunakan tangan-tangan kotor anak negeri sendiri. Mereka masuk dan mempengaruhi siapa saja yang bisa dipengaruhi. Individu, ormas-ormas, LSM-LSM, anggota dewan, hingga pejabat negara dan departemen-departemen kementerian di negeri ini. Lewat tangan-tangan kotor anak negeri, mereka berusaha menghancurkan kedaulatan Industri Hasil Tembakau yang telah terbukti mampu menjadi industri yang mandiri dan berdikari, bisa berjaya dan mampu bertahan serta menyumbangkan pemasukan besar bagi pemerintah meskipun negeri ini bertubi-tubi dilanda krisis ekonomi.<\/p>\n\n\n\n

Tidak bisa tidak, semua itu mesti dilawan, harus dilawan. Mari bersama kami berjuang untuk terus mempertahankan rokok kretek tetap berjaya di negeri ini. Tabik.
<\/p>\n","post_title":"Memerangi Kretek, Cara Penjajahan Baru Menjajah Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerangi-kretek-cara-penjajahan-baru-menjajah-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-27 07:03:27","post_modified_gmt":"2019-06-27 00:03:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5827","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5822,"post_author":"877","post_date":"2019-06-26 08:21:30","post_date_gmt":"2019-06-26 01:21:30","post_content":"\n

Leak nama panggilan, lengkapnya Budi Sulistyo asal daerah\nJebres Surakarta alias Solo Jawa Tengah. Gus Baha\u2019, nama aslinya Bahauddin asal\ndari Kragan Narukan Kabupaten Rembang Jawa tengah.  Mereka berdua sama tapi beda. Sama-sama pernah\nbicara rokok, tapi beda status sosialnya, Leak seorang sosiawan, sedang Gus\nBaha\u2019 seorang Ulama\u2019. Sama-sama pernah bicara rokok dikaitkan dengan amaliyah\nagama, namun beda obyek amaliyahnya. Leak mencoba memposisikan rokok  dan berdo\u2019a, sedang Gus Baha\u2019 menantang\nbermain logika posisi rokok dalam ibadah. Sekilas bahasan dua orang ini\nberbeda, akan tetapi substansinya sama, meposisikan rokok dalam ritual. <\/p>\n\n\n\n

Leak saat manggung acara diskusi budaya pada forum Jagong\nKamulyan di Kudus, terselip cerita tentang rokok dan do\u2019a. Pengakuan Leak,\ncerita rokok dan do\u2019a diambil dari hasil membaca portal \u201cKatolik garis lucu\u201d.\nYaitu satu portal memuat cerita-cerita dan kejadian-kejadian lucu di umat\nKatolik. Portal ini, seperti halnya portal \u201cNU garis lucu\u201d. Leak salah satu\npembaca setia kedua portal tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan, salah satu rutinitas forum lintas agama di\nKudus. Jagong itu ngobrol, kamulyan dari kata mulia. Jadi dalam acara jagong\nkamulyan forum lintas agama, bahasan utamanya terkait keseharian yang dilakukan\nmanusia, dari sudut pandang agama. Tujuan utamanya bukan perdebatan atau klaim\nkebenaran, akan tetapi lebih pada saling memberikan informasi, kebersamaan dan\nkerukunan antar umat beragama. Salah satu narasumber yang didatangkan dalam\nacara jagong kamulyan, salah satunya Leak. <\/p>\n\n\n\n

Jagong kamulyan kali ini dikemas dalam satu rangkaian acara\nsunatan atau khitan, sehingga bahasannya manfaat khitan bagi anak laki-laki.\nDengan tema besarnya, \u201cNgaji, Ngopi, Ngabdi\u201d. Selain Leak, nara sumbernya ada\nRomo, Akademisi dan Ustad. Romo menjelaskan fungsi khitan dalam agamanya\nsebagai petanda memasuki masa remaja dan penyempurnaan diri. Kurang lebih\nseperti itu, pemahaman saya saat mendengarkan penjelasan Romo. <\/p>\n\n\n\n

Dilanjutkan akademisi, mempertanyakan asal fungsi dan tujuan\nkhitan selain penjelasan romo, siapapun boleh menjawab termasuk iliran leak.\nSelain itu, mempertanyakan urutan tema \u201cNgaji dulu, atau Ngopi dulu atau Ngabdi\ndulu, atau bisa di bolak balik?.<\/p>\n\n\n\n

Giliran leak menjawab menjelaskan kalau khitan dalam Islam\nitu punya sejarah panjang, dan berguna untuk membersihkan dari kotoran (saat\nitu leak bilang gudal) yang berada di lipatan-lipatan kulit pucuk alat kelamin.\nFungsi lain, khitan sebagai pengabdian diri dan seksualitas. Tidak kalah\npenting bahasa khitan ada makna sosial didalamnya, contoh kalau ada orang\nlaki-laki jelek tapi istrinya cantik, orang-orang akan bilang khitannya dimana\nkok beruntung?, artinya yang mengkhitan bawa keberuntungan. Kalau ada orang\nyang nakal, orang-orang akan bilang, tak sunati neh, aku khitan lagi, artinya\norang yang nakal itu agar kapok, ya di sunat lagi. <\/p>\n\n\n\n

Untuk, menjawab pertanyaan akademisi yang kedua, mengenai\nurutan dalam tema besar, Leak memilih jawab fleksibel tergantung orangnya\nmasing-masing. Bisa ngopi dulu, baru ngaji, baru ngabdi, bisa ngabdi dulu, baru\nngopi, baru ngaji  dan seterusnya namun\npunya makna berbeda saat yang mana dulu didahulukan. Kemudian Leak,\nmenceritakan saat Romo ditanya jamaatnya, tentang merokok dan berdo\u2019a. <\/p>\n\n\n\n

Cerita Leak sebagai berikut: ada salah satu jamaat bertanya pada\nRomo seperti ini; \u201cRomo saya ini perokok, berdo\u2019a sambil merokok boleh tidak?\u201d.\nJawab Romo, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat ngomong lagi. \u201csaya ini perokok berat romo\u201d.\nRomo menjawab lagi, \u201ctidak boleh\u201d. Jamaat tanya lagi, \u201cyang boleh gimana\nromo?\u201d. Romo menjawab,\u201d merokok sambil berdoa\u201d. \n<\/p>\n\n\n\n

Ketika berdo\u2019a kemudian merokok, itu orang tidak punya etika\nsama Tuhannya. Sudah minta-minta posisi gaya. Kalau saat merokok, sambil\nberdo\u2019a boleh-boleh saja, malah kalau bisa begitu, tambahan penjelasan Leak.\nOrang yang sedang asyik menikmati rokok, akan lebih baik jika ingat Tuhannya,\ndan boleh sambil meminta-minta pada Tuhannya (berdo\u2019a), sekalipun dalam ruang\nimajinasi dan khayalan.<\/p>\n\n\n\n

Masalah do\u2019a dan merokok sekilas bahasan yang sangat\nsederhana. Dibalik itu, melihat jawaban Romo dan penjelasan Leak, maknanya\nmendalam. Dalam keadaan ibadah, dilarang merokok, karena ini berhubungan dengan\nakhlak manusia terhadap Tuhan (pencipta). Sebaliknya, dalam aktifitas menikmati\nrokok, jangan sampai lupa Tuhan (pencipta). Ini salah satu ibadah tersendiri\ndengan menggunakan media rokok.  Jadi,\nada dua hal yang berbeda, ketika memaknai berdo\u2019a sambil merokok dan merokok\nsambil berdo\u2019a.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang berdo\u2019a sambil merokok, tergolong orang yang\nsangat sombong pada Tuhannya. Orang yang merokok sambil berdo\u2019a tergolong orang\nta\u2019at pada agama dan ta\u2019at pada Tuhannya, dan mungkin bisa menjadi salah satu\njalan orang tersebut menjadi kekasih Tuhan. \n <\/p>\n\n\n\n

Cerita Gus Baha\u2019 saat berdebat dengan temannya saat di\npondok, temannya bilang kalau orang yang melakukan ihram tidak boleh memakai\nminyak wangi. Rokok dikategorikan minyak wangi, jadi tidak boleh merokok saat\nIhram. Kemudian, Gus Baha\u2019 bertanya sambil menantang temannya, dengan berkata:\nkalau memang benar rokok dikategorikan minyak wangi, hingga tidak diperbolehkan\ndigunakan saat ihrom, sedangkan kalau sholat jumat disunnahkan memakai minyak\nwangi dan rokok dimasukkan kategori minyakwangi, apakah saat sholat jum\u2019at\nboleh merokok?, temannya molongok dan diam, mungkin dihatinya menerima logika\nGus Baha\u2019. Wallahu \u2018alam\u2026..<\/p>\n","post_title":"Sosiawan Leak Bercerita Soal Rokok dan Do\u2019a","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sosiawan-leak-bercerita-soal-rokok-dan-doa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-26 08:54:57","post_modified_gmt":"2019-06-26 01:54:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5822","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5816,"post_author":"855","post_date":"2019-06-25 10:57:19","post_date_gmt":"2019-06-25 03:57:19","post_content":"\n

Tekanan terhadap industri hasil tembakau hingga detik ini terus terjadi. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi semua regulasi yang ada.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok <\/a><\/p>\n\n\n\n

Antirokok, dengan jubah yang berbeda-beda, bahu-membahu bicara di hadapan media terkait hal ini. Sepintas, memang yang diucapkan adalah niat mulia untuk menyehatkan bangsa, tetapi apa yang sebenarnya terjadi? <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Pada 29 April 2019, Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC, IAKMI) menggelar diskusi publik mengenai pelarangan iklan rokok di media online. Narasumber diskusi adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Anthonius Malau), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI (Theresia Sandra Diah Ratih), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra\u00a0 dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wisnu Nugroho.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana siaran pers yang mereka terbitkan, Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso meminta \u201cpemerintah harus segera memperkuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua media, khususnya media online\u201d. (http:\/\/www.tcsc-indonesia.org\/beranda\/<\/a>)
<\/p>\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Anthonius Malau menyatakan, \u201cJika Kementerian Kesehatan berani mengeluarkan aturan yang menyatakan produk rokok dilarang diiklankan, termasuk di internet, maka Kemenkominfo akan melarang semua konten iklan rokok di internet.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran disebut Anthon tidak dapat serta merta dilakukan. Anthon mengutip UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE bahwa pemerintah harus mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Permohonan pemblokiran biasanya atas rekomendasi kementerian terkait karena misalnya melanggar HAKI atau HAM, muatan terorisme, obat-obatan yang dilarang dijual. 
<\/p>\n\n\n\n

Bak gayung bersambut, pernyataan Anthonius Malau tersebut diterjemahkan Kemenkes agar pihaknya segera mengeluarkan peraturan atau permohonan untuk memblokir iklan rokok di internet. Pada 10 Juni 2019, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01\/Menkes\/314\/2019<\/em> tentang pemblokiran iklan rokok di internet. <\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya, Peraturan mengenai iklan rokok telah diatur sangat detail di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi atau internet sudah ada dan ketat.
<\/p>\n\n\n\n

Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC.
<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan.
<\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. 
<\/p>\n\n\n\n

Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. 
<\/p>\n\n\n\n

Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5813,"post_author":"877","post_date":"2019-06-24 08:09:09","post_date_gmt":"2019-06-24 01:09:09","post_content":"\n

Mulai dari kemarin sore hingga tengah malam, banyak orang yang datang dalam acara sunatan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mawahib Afkar yang baru terpilih kemarin. Sebagian besar, laki-laki dewasa membawa kotak persegi panjang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kotak persegi panjang tersebut ternyata rokok satu slop. setelah aku perhatikan betul dan sedikit terkena sinar lampu listrik, terlihat slah satu merek rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Malam hari sekitar jam 20.00, saya kembali datang ketempat H. Mawahib Afkar, tidak lain mendatangi undangan prosesi acara resmi sunatan putranya yang pertama,Kevin. Sebelumnya, di sore hari saya sudah datang, tapi beda tujuan, hanya untuk mengantarkan alat terbangan yaitu alat untuk mengiringi pembacaan sholawat Nabi, bagian dari tradisi umat Islam di Kudus saat mengadakan sunatan. Pembacaan sholawat Nabi dengan alat terbangan dilakukan di malam hari sebagai satu bagian resmi selain baca tahlil dan baca khataman al-quran dalam acara sunatan Kevin.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Generalisasi dan Stereotip Terhadap Perokok dan Industri Hasil Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Ternyata, aku datang sudah terlambat, acara sudah dimulai dengan bacaan al-quran oleh seorang qori\u2019 bernama Mahmud Sahat KW 1 orang-orang bilang begitu. Karena ada nama qori\u2019 Internasional bernama Mahmood Shahat, asal Timur Tengah. Dikatakan KW 1, lagu qori\u2019 yang dikumandangkan memang meniru gaya Mahmood Shahat aslinya. Setelah qori\u2019 ada acara pembacaan khataman al-qur\u2019an yang dibaca bagian terakhir oleh yang mau disunat (Kevin), kemudian pembacaan albarjanji, yaitu pembacaan cerita\/kisah dan sifat Nabi Muhammad yang sudah terbukukan. Walaupun dibaca sebagian, diambil awalan, bagian tengah, dan bagian terakhir. Dilanjutkan pembacaan tahlil, do\u2019a tahlil, ceramah dan do\u2019a. Kemudisn pembacaan sholawat diiringi alat terbang, inilah tradisi yang terkenal dengan sebutan \u201cterbangan\u201d. Terbangan ini dimainkan empat orang penabuh terbang sebagai alat utama, alat tambahan Jidur dan tiga orang olah vocal. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat Kudus, terbangan semacam ini, dikenal dengan sebutan terbang papat. Terbangan warisan nenek moyang.  Kelompok terbang papat, jarang dijumpai walaupun di kota Kudus. Sedikit sekali orang yang bisa bermain terbang papat, selain cara menabuh dan ketukan terbang berbeda dengan terbangan yang lain, juga lirik yang dilantunkan pun berbeda. Yaitu pakai syair Jawa, dan intonasi lagu Jawa, seperti tembang. Inilah menurut orang asal desa Langgardalem yang diundang untuk mengisi acara terbangan di sunatan putra H. Mawahib Afkar, mengklaim sebagai tradisi warisan Kanjeng Sunan Kudus. Dilihat dari personilnya, banyakan usia tua (40an), dari pada yang muda. <\/p>\n\n\n\n

Setelah didengarkan, terbang papat sangat menarik juga, walaupun pakai lagu Jawa tapi juga terkadang pakai syair Arab. \u00a0Terbang papat ini, sangat berbeda dengan terbangan Jipin yang biasa dilantunkan Habib Syeh. Juga beda dengan terbangan lainnya, terbang papat alat utamanya hanya empat ditambah satu jidur. Kalau terbangan yang lain alatnya sangat banyak dan bervariasi. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di tengah-tengah lantunan sholawat terbang papat, banyak orang laki-laki dewasa datang, lagi-lagi banyak yang membawa kantong palstik berisi kotak persegi panjang. Untuk memastikan rasa penasaran, saya beranikan diri bertanya ke tuan rumah, disaat ia duduk sambil ngobrol santai. Ji wong wong kok do gowo bungkusan plastik diwenehke awakmu isini opo?, Ji (panjangnya kaji, panggilanku ke tuan rumah karena ia telah berhaji) orang-orang yang bawa bungkusan palstik diberikan ke kamu isinya apa?.<\/p>\n\n\n\n

Sambil mendekatkan bibirnya kekuping, ia berbisik sembari mengatakan rokok. Kemudian aku bertanya lagi, kok rokok ji, ora amplop? Kok rokok ji tidak amplop?. Bibirnya membisik lagi, neng kene biasane ngono, disini tradisine kayak gitu (bawa rokok). Aku bertanya lagi, rokok merek opo ji?, Rokok merek apa Ji?. Kaji lagi-lagi mendekat ke kupingku, macem-macem roto-roto Djarum Super, minim senior opo sukun puteh, biasane nek bos-bos yo Djarum MLD, utowo Djarum Mild, macam-macam merek rokoknya, rata-rata Djarum Super, minimal merek senior atau Sukun Putih, kalau bos-bos biasanya Djarum MLD atau Djarum Mild. <\/p>\n\n\n\n

Di penghujung acara sekitar jam 02.00 tengah malam, aku masih dilokasi sembari melihat catur, kemudian kaji mendekatiku dan mengajak ngobrol. Obrolan kali ini aku arahkan agar kaji bercerita tentang rokok sumbangan. Kemudian ia menceritakan tradisi sumbangan dengan membawa rokok kretek. Kata kaji, sebenarnya, tradisi sumbangan rokok sudah dari dulu, setiap orang yang punya khajat tidak hanya sunatan, ada nikahan, pindahan rumah, orang sini (desa Mejobo Kudus), kalangan yang mampu-mampu malah justru tidak pakai ampop uang, tapi bawa rokok kretek. Karena nantinya, rokok-rokok yang diperoleh di berikan ke tamu-tamu atau diberikan pada para perewang (orang yang membantu dalam acara). Jadi yang punya khajat tidak usah beli keluar.<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya orang sini (desa Mejobo Kudus), kalau punya hajat tidak ada niatan untung rugi untuk sumbangan. Karena punya khajat, memang harus rugi, bukan malah mencari untung. Dengan sumbangan rokok kretek tuan rumah yang punya khajat sangat membantu dan meringankan pengeluaran. Yang seharusnya harus beli keluar, adanya sumbangan rokok, tidak perlu beli lagi.<\/p>\n\n\n\n

Kata Kaji lagi, disini setiap punya khajat pastilah butuh rokok banyak, untuk jamuan tamu yang ikut melean (tamu yang ngobrol sampai malam), untuk perewang ada sinoman, ada penjaga parkir, ada tukang bersih-bersih dan menata, ada tukang sound system, dan perewang-perewang lainnya yang laki-laki. Dan mereka (perewang) diberi satu bungkus-satu bungkus jenjangnya berkala. Kalau acara khajatnya satu hari berarti mendapat jatah rokok tiga kali, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam setelah magrib. Untuk tamu ngobrol biasanya satu bungkus ditaruh dimeja dan sudah harus dibuka bersama minuman kopi. <\/p>\n\n\n\n

Inilah tradisi dari dulu sampai sekarang, masih dilakukan di Desa Mejobo Kudus. Memang ada pergeseran yang dulunya rokok kretek senior atau rokok kretek sukun putih sebagai rokok trend bawaan untuk sumbangan, sekarang dua rokok itu, sudah tidak jamannya lagi minimal Djarum Super,  tutur H. Mustain saudagar besi desa Mejobo, yang saat itu ikut ngobrol. <\/p>\n\n\n\n

Sumbangan rokok kretek saat ada khajat di Desa Mejobo, sebagai perekat persaudaraan, perekat bertetangga, perekat pertemanan, bahkan sampai untuk strategi meningkatkan kinerja para perewang, dan tidak kalah penting sebagai teman ngobrol ketawa-ketiwi sampai larut malam.
<\/p>\n","post_title":"Di Kudus, Tradisi Menyumbang dengan Rokok Masih Lestari","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-kudus-tradisi-menyumbang-dengan-rokok-masih-lestari","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-24 08:09:14","post_modified_gmt":"2019-06-24 01:09:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5813","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5801,"post_author":"878","post_date":"2019-06-20 09:49:14","post_date_gmt":"2019-06-20 02:49:14","post_content":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_title":"Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-rokok-di-internet","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-03 15:55:29","post_modified_gmt":"2024-01-03 08:55:29","post_content_filtered":"\r\n

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?<\/em><\/p>\r\n

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para
anti-rokok<\/a> berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya
PP 10<\/a>9 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.<\/p>\r\n

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?<\/h3>\r\n

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5801","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":27},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};