Desas-desus bahwa rancangan aturan kemasan rokok polos hendak disahkan semakin menguat. Pasalnya, telah beredar berita bahwa saat ini aturan tersebut dalam tahap finalisasi. Jika benar demikian, ini bukan lagi lonceng tapi rudal dan bom kematian untuk Industri Hasil Tembakau (IHT).
Daftar Isi
ToggleMengapa begitu? Karena aturan tersebut super ketat. Aturan yang mengatur dari hulu hingga hilir secara tidak langsung. Namun, tidak semua perokok menyadari hal tersebut. Barangkali, perokok hanya berpikir bahwa mereka tetap bisa merokok.
Oh, tentu saja, iya. Sebab, merokok adalah aktivitas legal. Namun, bukan aktivitasnya yang mendapatkan pelarangan melainkan kemerdekaan dan kebebasan merokoknya yang memperoleh pembatasan. Kok bisa?
Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos yang Bias
Jika kita mengamati poin per poin, sejatinya rancangan aturan kemasan rokok polos adalah bias. Sebab, ia mengatur rokok konvensional secara keseluruhan tetapi tidak mengatur seluruh rokok elektrik. Ya, ada rokok elektrik padat yang luput oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Entah luput atau sengaja, yang jelas ini menjadi perhatian bagi penggiat IHT. Artinya, ada pilih kasih dari Kemenkes terhadap rokok konvensional dan rokok elektrik. Lalu, kenapa ada pilih kasih? Apakah ada intervensi dari pihak luar? Atau Kemenkes sedang berbisnis hal tersebut? Atau yang lain?
Kita hanya bisa menduga-duga. Tidak bisa menuduh bahwa Kemenkes ingin berbisnis. Sebab, sejauh ini belum ada bukti kuat bahwa Kemenkes berbisnis rokok elektrik. Meskipun begitu, beberapa kali diskusi yang dilakukan Kemenkes, tampak Kemenkes meng-endorse rokok elektrik.
Akan tetapi, bukan rokok elektrik padat melainkan bentuk lainnya, yaitu permen karet dan sejenisnya. Ini tentu saja bahaya. Sebab, hal tersebut seperti mengulang peristiwa beberapa tahun silam. Oleh Wanda Hamilton, peristiwa tersebut bernama “Nicotine War”
Jika benar demikian, artinya pemerintah Indonesia tahu bahwa nikotin itu menyenangkan. Entah bagi manusia secara fisik atau negara secara ekonomi. Jika yang terakhir, ya wajar, sih. Kamu bisa melihat bahwa penerimaan negara via cukai rokok selalu mencapai target kecuali 2023.
Akan tetapi, anomali terjadi pada tahun 2023-2024. Target penerimaan negara via cukai rokok tidak capai target. Jika benar hasilnya seperti itu, negara akan kelimpungan. Tidak heran apabila, cukai rokok tidak naik pada 2025. Pemerintah tahu bahwa cukai rokok itu gurih.
Lalu, ketika tahu bahwa cukai rokok itu gurih, mengapa ada bagian dari pemerintah ingin membatasi IHT? Ada apa ini?
Tidak Patut Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Disahkan
Sebenarnya, akan menjadi aneh apabila rancangan peraturan menteri kesehatan terkait produk tembakau dan rokok elektronik disahkan. Sebab, segala peraturan tersebut berpotensi menabrak aturan dan mengganggu tupoksi kementerian lainnya.
Sebagai contoh, peraturan iklan rokok akan berbenturan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peraturan penjualan akan bertabrakan dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Peraturan pita cukai akan bersenggolan dengan Kementerian Keuangan.
Nah, dari situ saja sudah keliru. Masa iya Kemenkes mau mengatur kementerian lainnya. Kan ini tidak bagus. Tidak elok. Maka dari itu, udah bener apabila peraturan tersebut tidak jadi disahkan.