Para pegiat Industri Hasil Tembakau awalnya bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, pemerintah memiliki wacana untuk tidak menaikan cukai rokok di tahun 2025. Tentu ini menjadi sedikit angin segar. Mengingat, setiap tahunnya pemerintah selalu menaikkan cukai rokok sehingga membuat harga rokok melonjak drastis.
Namun, pemerintah nyatanya tetap punya langkah lain untuk menghimpit Industri Hasil Tembakau (IHT). Pemerintah memang tidak menaikkan cukai rokok. Tapi mengambil langkah untuk menaikkan Harga Jual Eceran (HJE).
Mengakali Rakyat Lewat Harga Jual Rokok Eceran
Jujur, ketika pertama kali membaca informasi tersebut, saya cukup bingung. Di satu sisi mereka tidak menaikkan cukai rokok. Tapi di saat bersamaan, pemerintah justru menaikkan HJE. Ini maksudnya gimana coba?
Lalu saya mencoba mendalaminya. Ternyata pemerintah ini mau mengakali rakyatnya saja. Mereka menggunakan bahasa yang berbeda agar rakyat tidak tahu kalau harga rokok di tahun 2025 akan tetap naik. Alias persis seperti ketika cukai rokok dinaikkan.
Pemikiran culas ini sebenarnya sudah menjadi pola yang selalu pemerintah mainkan dalam menerapkan berbagai kebijakan, termasuk ranah Industri Hasil Tembakau. Dipikirnya semua rakyat Indonesia itu bodoh. Padahal ada masyarakat yang tahu pola busuk pemerintah ini.
Dalih yang terdengar mulia
Dalam menaikkan HJE, pemerintah memiliki dalih yang terdengar mulia, berupa mengurangi perokok di bawah umur. Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Padahal kalau dipikir-pikir, alasan itu salah kaprah. Kenapa begitu? Karena anak di bawah umur masih bisa patungan untuk membeli rokok. Simpel. Buktinya, dalam kenaikan cukai rokok setiap tahunnya, masih ada banyak anak-anak di bawah umur yang merokok.
Kalau pun tidak patungan, mereka bisa mengakses tembakau untuk tingwe atau rokok ilegal.
Percayalah, Menaikkan Harga Jual Rokok Eceran Itu Tidak Efektif
Maka, menaikkan harga jual rokok eceran sama sekali tidak efektif untuk mengurangi perokok di bawah umur.
Kenapa, sih, selalu saja harga, iklan, bahkan kemasan yang pemerintah tekan untuk mengurangi perokok di bawah umur? Kenapa pemerintah tidak mau mendengarkan aspirasi berupa pengunaan KTP dalam setiap pembelian rokok?
Langkah itu malah lebih bijak daripada menaikkan harga rokok. Dalih Siti Nadia itu bisa sangat mudah untuk dibantah.
Anehnya lagi, uang untuk menaikkan harga jual rokok eceran itu kan dari pihak Kementerian Keuangan, tapi yang memiliki alasan penguatnya kok Kementerian Kesehatan.
Oh iya, nding, kan kedua kementerian ini selalu kongkalikong untuk menghancurkan Industri Hasil Tembakau. Segala cara ditempuh agar IHT dalam negeri tidak bisa berkembang. Terus digenjet habis-habisan.
BACA JUGA: Target Penerimaan Cukai Rokok 2025 Berkurang, Bukti Negara Kelimpungan?