kenaikan cukai hasil tembakau 2025 dan 2026
OPINI

Berapa Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2025 dan 2026?

Menjelang berakhirnya tahun 2024, isu kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) menguat. Para penggiat di Industri Hasil Tembakau (IHT) bertanya-tanya. Kira-kira, adakah kenaikan cukai hasil tembakau pada 2025 dan 2026? Jika ada, kira-kira berapa kenaikannya? 

Naik atau tidaknya cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan menentukan banyak hal. Dari segi pabrik, misalnya. Dengan kepastian naik atau tidaknya cukai rokok akan membuat mereka melakukan kebijakan strategis. Mulai dari pengambilan tembakau -karena ini masih dalam rangka panen, efisiensi buruh, dan penentuan harga rokok

Jika pabrik melakukan persiapan, sama halnya dengan petani. Mereka bersiap apakah tahun depan akan menanam tembakau atau justru berganti tanaman lainnya. Sebab, persentase kenaikan cukai rokok akan berdampak langsung dengan harga panen tembakau. 

Dari konsumen, sudah pasti akan berpikir ulang untuk membeli rokok favorit. Bisa jadi, karena adanya kenaikan cukai rokok, mereka akan beralih ke rokok dengan harga lebih terjangkau. Sebenarnya, fenomena itu sedang berlangsung. Hal ini terlihat dari laporan pemerintah yang menyatakan banyaknya konsumen yang beli rokok golongan II dan II daripada golongan I. 

Lalu, adakah bocoran tentang berapa kenaikan cukai hasil tembakau pada 2025-2026?

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2025 dan 2026 Sebesar 5% 

Setelah pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) beberapa saat lalu, kesimpulannya cukai rokok naik sebesar 5%. 

Kesimpulan tersebut yang dibawa perwakilan BAKN, kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ada beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam rapat kerja antara BAKN dengan Kemenkeu, yaitu:

  • BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimal 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan.
  • Pemerintah perlu mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi terhadap produk pita cukai untuk meningkatkan pengawasan, peredaran, dan pelaporan produksi pita cukai. 
  • Evaluasi peraturan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
  • Menunda impor tembakau agar menjaga bahan baku lokal.
  • Membatasi kenaikan CHT pada Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja.
  • Memperhatikan kesejahteraan petani tembakau. Mulai dari anggaran kesehatan hingga penyediaan pupuk

Setidaknya ada enam hal yang menjadi poin penting dari rapat itu. Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah apakah pemerintah mempertimbangkan kesimpulan BAKN DPR?

Pemerintah Wajib Sadar Risiko dengan Adanya Kenaikan Cukai Rokok

Hal yang tidak pernah dilakukan pemerintah adalah mempertimbangkan nasib petani tembakau. Kalau pernah, pertimbangan tersebut berdasarkan kepentingan politik. Contoh saja pada 2014 dan 2019 yang mana CHT tidak naik sama sekali. Mengapa bisa terjadi?

Hal ini disebabkan kedua tahun tersebut merupakan tahun pemilu. Sehingga, sudah pasti pemerintah, yang mana itu adalah petahana, akan sebisa mungkin menarik suara 6 juta penggiat di Industri Hasil Tembakau. 

Jika pemerintah menaikkannya pada 2024, itu wajar. Sebab, keputusan menaikkan cukai telah dilakukan pada 2023 yang mana kenaikannya multi years. Nah, sepertinya, pada 2025 dan 2026 akan berlangsung hal serupa. 

Sebenarnya dengan kenaikannya tidak sampai dua digit, cukup melegakan bagi petani tembakau, petani cengkeh, dan sebagainya. Namun, alangkah lebih baiknya, pemerintah sama sekali tidak menaikkan cukai hasil tembakau. 

Sebab, jika alasannya adalah mengurangi prevalensi perokok pemula, sudah ada PP No. 28/2024. Nah, sekarang, kan, penerimaan cukai rokok sedang menurun. Dan sepertinya tidak akan mencapai target pada tahun ini. 

Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2025-2026. Klir. Cetha.