logo boleh merokok putih 2

RUU Kesehatan Langgar Putusan MK

ruu kesehatan

Perokok seringkali dicap buruk tidak sadar diri dalam mengonsumsi produk legal yang disukainya. Salah satunya perihal kebersihan lingkungan, adanya kasus puntung rokok yang berserakan di suatu lokasi. Lantas saja semua perokok dicap berperilaku bobrok dalam menjaga lingkungan.

Keliru belaka vonis pukul rata semacam itu. Mungkin tidak sedikit dari kita mendapatkan komentar nyinyir yang menjurus pada perilaku perokok semacam itu. Namun, yang perlu ditilik lanjut dari perkara tersebut adalah ketiadaan fasilitas untuk mengakomodir hak konsumen yang disebut perokok.

Iya memang masih ada saja perilaku serampangan yang bersumber dari penikmat sigaret, hanya konyol saja kalau itu digeneralisir kepada semua perokok. Masih banyak perokok yang berkesadaran, artinya tidak akan sembarangan merokok jika ruangnya tidak memungkinkan.

Lantaran stigma negatif yang terus digaungkan oleh para pembenci rokok dengan berkedok isu kesehatan, maka produk tembakau maupun konsumen rokok menanggung cap buruk terus. Faktanya tidak selalu begitu. Rokok adalah produk legal yang memiliki faktor risiko, sehingga memang perlu diatur namun tanpa harus ditekan berlebihan.

Sekumpulan penghayat budaya kretek yang berhimpun di dalam Komunitas Kretek, pada tahun 2011 silam pernah melakukan proses litigasi melalui Mahkamah Konstitusi, terkait hak masyarakat atas penyediaan ruang merokok di area publik.

Kala itu, Komunitas Kretek bersama Tim Pembela Kretek melakukan Jucial Review, menyikapi kepastian hukum pada pasal 115 ayat 1 yang termakhtub di dalam UU Kesehatan No.36/2009 terkait adanya frasa ‘dapat’ yang menyebutkan khusus untuk tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.   

Adanya kata ‘dapat’ itu tidak memberikan kepastian hukum, berimplikasi terhadap tidak adanya jaminan perlindungan hak konstitusional seseorang dalam merokok. Pengajuan uji hukum ini mendapatkan konteksnya mengingat konsumen dijamin penuh secara konstitusi melalui UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di dalam pandangan kami, implikasi dari pasal tersebut berpotensi menihilkan ekspresi perokok di ruang bersama yang mengarah pada diskriminasi hak. Lebih lanjut berpotensi mengancam sektor budaya kretek yang industrinya telah lama menjadi penopang devisa negara.

Setelah melalui proses uji hukum itu, gugatan atas kata ‘dapat’ yang termakhtub di dalam ayat 1 pasal 115 kemudian dihilangkan. Permohonan Komunitas Kretek dikabulkan, sehingga kata ‘dapat’ menjadi wajib sebagaimana amanat putasan MK Nomor 57/PUU-IX/2011. Dan sejak saat itu, penyediaan ruang merokok menjadi wajib di area-area yang telah ditetapkan.

Dengan adanya putusan tersebut, bilamana para pengelola tempat mengabaikan amanat tersebut, sama dengan mengingkari pemenuhan hak masyarakat. Sebagaimana kita ketahui, adanya ruang merokok tidak semata memfasilitasi hak perokok namun sekaligus mengakomodir kepentingan masyarakat lain yang rentan terpapar asap rokok.

Pada praktiknya, banyak peraturan daerah berinduk pada PP 109/2012 tak sepenuhnya mengakomodir semangat yang sama. Penyediaan ruang merokok dipandang sebelah mata. Sebagian besar Perda-perda yang ada kerap memainkan tafsir manasuka, jika tak mau dibilang sewenang-wenang. 

Seturut itu, gerakan antirokok yang masif beroperasi secara sistematis dan terstruktur, terus bermain lewat isu kesehatan menggunakan simpul-simpul politik untuk memuluskan tujuannya. Industri Hasil Tembakau (IHT)  delegitimasi lewat berbagai isu normatif kesehatan yang terkesan mulia. 

Regulasi tentang tembakau lebih banyak mengurusi tata niaga tembakau, yang pada titik ini mengisyaratkan adanya lapis kepentingan politik kapitalisme kesehatan. Upaya mendiskreditkan produk tembakau terus terjadi, di antaranya mendesak pemerintah melalui regulasi cukai dan merevisi PP 109/2012 yang dikerjakan secara klandestin.

Kelompok haters rokok ini membawa semangat yang berseberangan dengan marwah ekonomi kretek yang bertumpu pada etos padat karya. Terbukti dengan munculnya isu larangan menjual rokok ketengan yang dikaitkan dengan isu prevalensi perokok anak dan stunting. Hal ini semakin memperjelas target antirokok untuk memberangus ekosistem kretek.

Di sisi lain, dana rokok melalui DBHCHT yang berputar melumasi pembangunan mereka seolah menihilkan perannya. Pemerintah sendiri makin terlihat watak oksimoronnya; benci tapi butuh terhadap IHT.

rokok kretek indonesia

Kenyataan ini diperparah dengan digodoknya Omnibus Law RUU Kesehatan yang di dalamnya terdapat pasal 154-17 yang membahas tentang pengamanan zat adiktif dan menyoal ruang merokok. Pada Pasa 157 dimana pada UU 36 berstatus wajib menyediakan ruang merokok. Namun, pada draft RUU Kesehatan ini penggunaaan kata ‘wajib’ rencananya dihapus.

Pasal 157 tersebut berbunyi,

Kawasan tanpa rokok terdiri atas: 

a) Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 

b) tempat proses belajar mengajar; 

c) tempat anak bermain; 

d) tempat ibadah; 

e) angkutan umum; 

f) tempat kerja; dan 

g) tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. 

Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. 

Pada poin di atas, nantinya kata wajib berencana akan dihilangkan. Jika disahkan, ruang merokok di area publik niscaya tiada lagi menjadi kewajiban pengelola tempat. Hak masyarakat baik perokok maupun masyarakat lainnya tercederai dengan adanya isi UU yang tidak mengakomodir semangat win win solution.

Dalam konteks ini, jlea sudah bahaw RUU Kesehatan melanggar hak konstitusional perokok. Sejatinya rokok maupun aktivitas mengonsumsinya itu legal, dengan adanya aturan yang akan disahkan itu, rokok menjadi seperti barang ilegal.

Menghilangkan kata wajib dalam penyediaan ruang khusus merokok adalah bentuk pengaturan yang inkonstitusional, karena tidak memberikan jaminan yang jelas kepada konsumen atas penggunaan barang yang legal.

Sangat mungkin sekali, dalam mengkonsumsinya nanti kita harus sembunyi-sembunyi jika tak mau dijerat sanksi yang berlaku. Biasanya, akan ada beleid turunan dari UU yang mengatur lebih rinci terkait teknis pelaksanaan dan sanksi yang ditetapkan.

Dampak dari aturan yang inkonstitusional ini, nantinya kita akan semakin sulit menemukan ruang merokok di tempat umum. Bisa jadi suatu saat malah tidak diperbolehkan atau dilarang merokok di tempat umum dan perokok bisa dianggap kriminal.  

Satu hal mengherankan dari agenda omnibus law ini, dimana produk tembakau yang sudah diatur secara ketat dan rinci melalui PP 109/2012, justru di sini diatur melampaui ketetapan yang telah mengikat, di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur kewajiban penyediaan ruang merokok.

Isyarat inkonstitusional ini merupakan bentuk pelanggaran yang tak dapat ditolerir. Menebalkan preseden buruk bagi iklim demokrasi dan rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Perumusan Undang-undang yang tidak taat asas dan mencederai marwah konstitusi tersebut, sudah semestinya kita tolak. Jika dibiarkan jelas akan kebablasan dampaknya dan merugikan banyak pihak.

Lawan! 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Jibal Windiaz

Jibal Windiaz

Seniman kopi pahit dan kretekus sampai nanti.